Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fenomena L98T, Beneran Bikin Bete!


TintaSiyasi.com -- Pada tahun 1973 silam, Asosiasi Psikiater Amerika (APA- American Psychiatric Association) menyatakan bahwa homoseksual bukan gangguan jiwa atau penyakit lainnya, mereka menyatakan homoseksual, lesbian, gay dan biseksual ini lebih dipengaruhi oleh faktor genetik, lingkungan dan traumatis.

Pedoman Penggolongan dan Diagnosisi Gangguan Jiwa dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa homoseksual masuk kategori gangguan jiwa. Adapula sebuah studi yang menunjukkan kesamaan ukuran sel hipotalamus pada otak laki-laki gay dengan perempuan heteroseksual, kesamaan ini juga ditemukan pada struktur otak dari perempuan lesbian dengan laki-laki heteroseksual.

Terlepas dari apapun itu alasannya, L98T dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Hal itu termasuk perbuatan keji dan dosa besar. Allah pernah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan dalam melakukan homoseksual. Allah juga pernah menghujani mereka dengan batu yang menyala sebagai balasan atas perbuatan mereka yang sangat menjijikkan.

Perbuatan yang dilakukan pelaku homoseksual tersebut harus diberikan sanksi tegas. Para fuqaha sangat berhati-hati dalam merumuskan sanksinya. Ada perbedaan pendapat di antara mereka. Seperti pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tindakan liwath (homoseksual) mewajibkan seseorang mendapatkan hukuman hadd.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat hanya dihukum takzir saja (karena tidak sampai merusak nasab). Selain itu, ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah mengemukakan bahwa pelakunya dihukum rajam, baik si pelaku itu berstatus muhsan (telah menikah) maupun ghairu muhsan (belum menikah).

Maka ditegaskan oleh pendapat para ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa hukuman hadd bagi pelaku liwath adalah sama dengan hukuman hadd zina (dirajam atau dicambuk dan diasingkan). Dari pendapat-pendapat yang ada, maka dapat dipahami bahwa fuqaha telah sepakat atas keharaman liwath, dan Allah SWT juga mengazab mereka. Lalu mengapa masih ada manusia yang mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan hukum Allah? 

Lebih parahnya lagi adalah di lain waktu mereka menghujat L86T dengan kata-kata “menjijikkan dan berbahaya” bahkan disebutkan sebagai penyakit menular. Namun sekarang, mereka berpendapat bahwa L98T adalah kodrat, dan menurutnya sudah menjadi ketentuan Tuhan menciptakan mereka dengan kondisi seperti itu, jadi tidak boleh ada larangan atas eksistensi mereka. 

Ini sebenarnya ada apa di balik pernyataan “mencla-menclenya” mereka termasuk salah seorang pesohor dan pejabat Indonesia? Itulah yang akan terjadi apabila hukum terlahir dari pemikiran manusia, hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang sedang diperlukan terbitnya suatu hukum/undang-undang. Biasanya dan kebanyakan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, termasuk hukum tentang L98T. 

Di Indonesia, rencana rancangan KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan saja, sedangkan untuk kaitannya dengan L98T tidak ada pembahasan mengenai itu. Mereka para pembuat hukum itu tutup mata dan juga telinga terhadap pihak-pihak yang mendorong agar ada hukum bagi para pelaku L98T.

Dengan keadaan seperti itu, maka janganlah heran bila perilaku kaum L98T seolah-olah berada di atas angin, karena mereka merasa aman dan merasa mendapat perlindungan. Mungkin dulu mereka bersembunyi dan berusaha agar orang lain tidak mengetahui penyimpangan seksual mereka, karena dulu masih dianggap aib dan memalukan. Namun saat ini, aib dan rasa malu sudah terkikis dan nyaris hilang dari otak dan pikiran orang-orang, hingga mereka kenyang oleh suntikan-suntikan ide kaum liberalis, yang berdalih atas dasar hak kebebasan. Sungguh miris dan menyedihkan.

Dari fakta-fakta tersebut, maka memang seharusnya kita kembali lagi kepada hukum Allah, karena hukum Allah itu tetap dan tidak akan pernah berubah-ubah seperti hukum manusia. Hukum Allah itu global, tidak berpihak pada sebutan mana kawan mana lawan. Hukum Allah itu kekal dari mulai adanya dunia hingga kiamat nanti tidak berubah satu huruf pun.

Allah telah berjanji akan menjaga seluruh hukum yang pernah diturunkan pada manusia. Yaitu hukum yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan dituntun oleh sunah Rasulullah. Tiada keadilan seadil hukum Allah, tiada hukuman yang paling pantas kecuali hukum Allah. Tiada keamanan, kenyamanan, ketentraman, kebahagiaan kecuali tegaknya hukum Allah di dunia ini.

Oleh karena itu, segera kembalikan hukum dunia ini pada Islam agar kita selamat di dunia dan di akhirat nanti. Mari belajar bersama agar mengerti dan memahami hukum Islam secara benar dan menyeluruh. Ingatlah bahwa kita diciptakan oleh Allah, maka kehidupan kita pun harus ikut aturan Allah.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Umi Alea
(Jembrana-Bali)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments