Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenaikan Harga Menjelang Ramadhan, Fenomena Tahunan yang Terus Berulang

TintaSiyasi.com -- Harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar. Kenaikan tersebut terjadi 20 hari jelang bulan puasa atau Ramadan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp 42.200 per kilogram, pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kg.  Sementara rata-rata harga cabai rawit hijau juga naik yang mencapai Rp 48.700 per kilogram. Angka tersebut naik dibandingkan posisi pada awal Februari yang hanya mencapai Rp 42.600 per kilogram. (Katadata.co.id, 27/2/2023)

Seolah sudah tradisi, harga menjelang ramadhan dan hari besar agama selalu naik. Akibatnya rakyat kesusahan dalam mendapatkan bahan kebutuhan pokok.  Negara seharsnya melakukan upaya antisipasif agar tdk ada gejolak harga dan rakyat mudah mendapatkan kebutuhannya.

Di sisi lain, ada pihak yang bermain curang  dengan menimbun atau memonopoli perdagangan barang tertentu. Fenomena yang terus terjadi ini sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan yg cukup sesuai kebutuhan rakyat.

Secara umum kenaikan harga sembako di bulan Ramadan biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor;

Pertama, ketidakseimbangan jumlah supply dan demand sembako, konsumsi/permintaan sembako di bulan Ramadan biasanya meningkat, namun tidak diimbangi dengan persediaan yang memadai. 

Kedua, panjangnya rantai distribusi sembako sedangkan terjadi kenaikan permintaan yang meningkat di berbagai daerah, sehingga, mengakibatkan beban ongkos distribusi menjadi lebih besar terlebih di tempat yang jauh dari produsen. Selain itu, tidak dipungkiri masih adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan lebih, pihak yang nakal ini biasanya membeli barang/produk dari petani dengan jumlah besar, kemudian ditimbun dan dijual pada saat persediaan pasar menipis dengan harga yang tinggi.

Pada dasarnya, Islam membolehkan siapa saja untuk berusaha, asalkan tetap sesuai  dengan prinsip kebebasan ekonomi, tanpa melihat apakah dia satu-satunya produsen (monopoli) atau ada produsen lain. Dalam Islam monopoli dibolehkan, namun mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual barang lebih sedikit (ikhtikar) adalah haram.

Hal ini berdasar (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad) yang mengatakan bahwa: “Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa”.

Artinya adalah, pasar monopoli dibolehkan dalam Islam selama itu tidak melanggar aturan yang ada seperti mengambil keuntungan yang sangat berlebih sehingga menyulitkan konsumen yang ingin menggunakan produk tersebut, dan pada dasarnya segala kegiatan ekonomi dan pasar ini juga harus berdasar pada kemaslahatan bersama agar terciptanya keadilan, serta kemakmuran bagi segala umat.

Fenomena kenaikan harga menjelang ramadhan ini, bukanlah suatu keheranan dalam sistem kapitalis. Sebab para kapitalis akan selalu meninggikan barang kapan saja dengan alasan apa saja agar mereka mendapatkan keuntungan meski banyak masyarakat yang tersiksa dengan itu.

Dalam keadaan seperti ini, ada baiknya kita mengkilas balik sejarah dari kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab. Bahwa dalam suasana tertentu, khalifah Umar sering memberikan bantuan sosial dan barang-barang subsidi yang sangat beragam, sebagai sebuah upaya menstabilkan harga-harga bahan pokok yang beredar dimasyarakat.

Khalifah Umar pernah berpidato dan menyatakan komitmen serta usahanya untuk meningkatkan penerimaan negara serta memenuhi kekurangan kaum Muslim sebagaimana disampaikan Haekal dalam karyanya, Al-Faruq ‘Umar, Juz I, Darul Ma’arif, tanpa tahun, halaman: 94. 

Niat mulianya tersebut direalisasikan melalui bansos dan subsidi di era pemerintahannya. Kala itu perluasan wilayah Islam sampai ke Syam, Mesir, dan Iraq.

Jadi, ketika ada daerah lain yang lebih makmur, maka Umar mengusahakan subsidi barang-barang kebutuhan pokok dari daerah yang makmur ke daerah yang kekurangan. Saat kondisi krisis menerpa Madinah, Umar menulis surat kepada semua gubernur di wilayah provinsi-provinsi lainnya untuk mengirimkan bahan makanan sebagai bentuk subsidi silang. Bahan makanan pokok didatangkan dari Syam dan Mesir. Uniknya, selain untuk dibagikan kepada penduduk yang miskin, bahan makanan ini juga menjadi cara Umar memberikan subsidi agar harga makanan tetap stabil. 

Kejelian khalifah Umar tampak dalam pengelolaan bantuan pangan dari para gubernurnya itu. Untuk penduduk yang tidak mampu, ia memberikan bahan pangan kiriman dari Mesir, Syria dan daerah lain yang surplus sebagai bansos dengan cara dibagikan secara gratis. Penerimanya didata dengan teliti oleh petugas khusus yang jujur. 

Namun, Umar juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi pasar di Madinah sehingga mencetuskan penormalan harga bahan pangan melalui model subsidi. Kelebihan bahan pangan setelah diberikan secara gratis dikelola untuk menormalkan harga di pasaran. Artinya, orang Madinah yang memiliki kemampuan untuk membeli bahan pangan dapat memperoleh harga yang wajar, bahkan sama dengan harga barang tersebut di Mesir, Syam maupun Iraq sebagai tempat yang menghasilkannya. 

Dengan sumber pendapatan nasional yang memadai (dimana sumber pendapatan negara bukan lah dari pemungutan pajak, melainkan melalui pengelolaan SDA yang tidak boleh dikelola oleh pribadi, swasta apalagi asing), maka penyaluran bansos untuk penduduknya dapat berjalan dengan lancar, subsidipun berhasil dialokasikan tepat sasaran, dan kemakmuran yang merata dapat dirasakakan seluruh rakyat pada zamannya.

Demikianlah ajaran Islam yang memiliki mekanisme ampuh yang mampu menjaga gejolak harga sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. Selain itu Islam juga melarang berbagai praktek curang dan tamak seperti menimbun atau memonopoli komoditas untuk mendapatka keuntungan yang besar.  Tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan rakyat akan membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman.
 
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments