TintaSiyasi.com -- Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan kasus pelecehan seksual di Makkah yang dilakukan oleh salah satu jamaah asal Indonesia, Muhammad Said. Ia diduga melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon ketika thawaf di Kakbah pada 10 November 2022 lalu. Dua orang askar dan satu orang saksi menjadi bukti penguat atas dakwaan tersebut. Akibatnya, Muhammad Said terancam dendam 200.000 Riyal dan dua tahun penjara (TribunPangkep.com, 23/1/2023).
Tak terima, keluarga tersangka mengajukan pembelaan melalui cuitan Twitter dan menulis surat untuk Presiden Indonesia agar membantu penyelesaian masalah. Nirwana Trisa selaku saudara sepupu Muhammad Said, melalui akun Twitter-nya membantah saudaranya tak mungkin melakukan hal sebejat itu di Tanah Suci Makkah. Hingga saat ini cuitannya mengundang banyak pro kontra dari netizen.
Salah satu buntut dari mencuatnya kasus Muhammad Said ini, beberapa netizen wanita angkat suara mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di Tanah Haram. Bella, Anggi, dan sejumlah nama yang menceritakan pengalaman traumatis mereka ketika menunaikan ibadah haji justru mengalami kejadian tak mengenakkan itu. Bahkan Bella mengaku, trauma kembali ke Masjidil Haram (BBCNewsIndonesia.com, 24/1/2023).
Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Masjidil Haram menjadi pilu tersendiri di hati kaum Muslim. Pasalnya, keamanan umat terus terancam dari segala kejahatan. Kejahatan seksual yang kian merebak, melukai martabat para korban dan menjadi momok menakutkan bagi orang lain. Marwah seakan berharga murah. Bahkan tanpa memandang tempat dan siapa korbannya. Siapa pun dan di mana pun tak bebas dari ancaman kejahatan.
Krisis Moral
Sejatinya apa yang berlaku saat ini merupakan salah satu imbas dari krisis moral yang menjangkit mulai dari individu hingga skala negara. Mulai dari pelaku yang tak malu melakukan tindak kriminal hingga negara yang tak mampu mengatasi dan melindungi rakyat.
Para pelaku yang tak segan melecehkan korban bahkan bangga dengan kelakuan tersebut. Bahkan anak SD pun ada yang berani melakukan hal tak senonoh kepada teman sepantarannya. Marwah seseorang tidak dianggap berharga. Perempuan maupun laki-laki bisa jadi korbannya.
Belum lagi masyarakat tak sedikit yang acuh dengan peristiwa kejahatan seksual. Acapkali korban tak berani buka suara lantaran orang di sekelilingnya takkan mempedulikan apa yang menimpanya, bahkan menyalahkannya. Sehingga korban mengobati traumanya sendiri dan menyimpan rapat-rapat.
Ditambah negara yang tak mampu menindak tegas kasus pelecehan seksual. KUHP yang berlaku saat ini tak mampu mengganjar pelaku. Bahkan seringkali aparat keamanan menyepelekan atau abai terhadap aduan kekerasan seksual. Negara juga tak bisa menjamin keamanan dan perlindungan terhadap kehormatan rakyatnya.
Krisis moral yang menimpa bangsa tak lepas dari kegagalan sekularisme. Sistem pendidikan yang menjunjung kebebasan gender dan minim edukasi seks gagal membentuk moralitas. Generasi muda saat ini juga terserang kampanye free sex yang terselubung via media dan hiburan.
Segala tontonan dan musik menyampaikan nilai normalisasi hubungan bebas tanpa status sah dengan lawan jenis. Bahkan adegan ciuman, pelukan, dan adegan ranjang dapat ditemui dengan mudah dalam film-film produksi dalam negeri. Padahal konten semacam itu dapat dilihat oleh anak-anak.
Sistem pergaulan yang berlaku saat ini juga tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan menjadi celah bagi berbagai kemaksiatan terjadi. Dengan mudahnya laki-laki dan perempuan berkumpul tanpa uzur syari, menjadi lahan strategis setan membisikkan hal jahat pada anak adam.
Solusi Tuntas
Berangkat dari sebuah kaidah “al-ashlu fittishaalir rijaal wan nisaa’ haraamun” (hukum asal hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah haram) Islam mampu menjaga kehormatan manusia serta menjaga kesehatan pergaulan sosial di masyarakat.
Dari sistem pergaulan sendiri, Islam melarang ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram) maupun khalwat (laki-laki dan perempuan non mahram berduaan). Islam juga melarang segala hal yang mendekati zina apalagi perbuatan zina sendiri. Semata melindungi martabat manusia yang berharga. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَاۤءَ سَبِیلًا O
Islam membagi dua wilayah kehidupan manusia. Yang pertama, adalah wilayah umum. Yakni tempat-tempat yang bisa diakses oleh siapapun dan mengandung hajat semua orang seperti pasar, jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya. Maka di tempat seperti ini diperbolehkan perempuan dan laki-laki saling bermuamalah yang mubah dan bercampur tanpa ada pemisahan.
Yang kedua, adalah wilayah khusus. Di mana tempat tersebut hanya bisa diakses oleh orang tertentu yang memilikinya. Apabila orang lain ingin masuk, harus izin terlebih dahulu dan ajnabi (non mahram) dilarang masuk. Wilayah khusus ini contohnya rumah, kamar penginapan, bioskop, dan lain-lain.
Lalu dari sistem pendidikan, semenjak dini anak-anak dikenakan pergaulan sahih yang sesuai syariat. Anak laki-laki bermain dengan teman lelakinya, begitu pun perempuan. Dalam pendidikan Islam pun mendidik anak laki-laki menjadi sosok bertanggung jawab dan menjaga kemaluannya. Sementara yang perempuan dididik memiliki rasa malu dan menjaga kehormatannya.
Negara sebagai pengontrol berjalannya syariat Islam akan menjaga keamanan dengan membasmi pemancing terjadinya kejahatan seksual. Bisa juga dengan mengerahkan personil keamanan di tempat-tempat yang sekiranya rawan terjadi kejahatan. Negara juga bisa menegakkan sanksi tegas bagi perilaku kejahatan dan penyimpangan seksual.
Syariat Islam memiliki seperangkat peraturan yang keras terhadap pelaku kriminal sebagai jawazir dan jawabir. Mencegah dari terulangnya perbuatan keji ini dan memberi ganjaran setimpal bagi pelaku. Tindakan tegas ini semata untuk melindungi kehormatan manusia.
Dengan individu yang bertakwa di bawah arahan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta negara yang menerapkan sistem Islam, problem kejahatan seksual dapat diberantas hingga ke akarnya. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Haram ini menjadi alarm darurat untuk menegakkan sistem Islam, kembali pada fitrah manusia yang dibimbing oleh wahyu Allah SWT. []
Oleh: Qathratun
Member @geosantri.id
0 Comments