TintaSiyasi.com -- Perdagangan manusia kian hari kian marak, dengan perkembangan modus yang makin beragam. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja, dengan menangkap dua tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari Kedubes RI untuk Kamboja di Phonm Penh terkait tindak pidana perdagangan orang yang korbannya WNI," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat
(Antara, 10/02/2023).
Langkanya lapangan pekerjaan yang tersedia di dalam negeri, membuat banyak warga negeri ini dengan cepat menyambut iming-iming tawaran lapangan pekerjaan diluar negeri, terlebih gaji yang ditawarkan pun jauh lebih tinggi dibandingkan gaji di dalam negeri.
Alih-alih mendapatkan gaji sebagaimana yang telah dijanjikan, ternyata sampai di negeri orang, pekerjaan pun tidak mereka dapatkan, padahal sebelum keberangkatan mereka, mereka telah membayar biaya perekrutan sebesar dua puluh juta rupiah.
Sebagian kalangan menilai bahwa maraknya perdagangan manusia karena faktor ekonomi atau kemiskinan, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, di mana modusnya adalah menawarkan pekerjaan dan menarik sejumlah uang dari korban, dan sesampainya di negara tujuan, ternyata korban hanya disekap.
Upaya Pemberantasan Perdagangan Manusia
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan perlunya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ketika ia memimpin pertemuan Bali Process di Adelaide, Australia, pada Jumat (10/2).
Menlu Retno memberikan tiga solusi untuk menghentikan perdagangan manusia, "Pertama, memperkuat upaya pencegahan. Kedua, memerangi penyalahgunaan teknologi. Ketiga, mengoptimalkan dampak kerja dari Bali Process."
Menlu Retno juga menyampaikan bahwa pemerintah saja tidak akan bisa mengatasi permasalahan perdagangan manusia, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi masalah penyelundupan dan perdagangan serta kejahatan transnasional. (Liputan6, 10/02/23).
Pernyataan dari Menlu Retno menunjukkan betapa lemahnya negara kita. Negara tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan manusia sampai ke akar permasalahan. Kegagalan negara untuk menyejahterakan rakyat, mengakibatkan rakyat mengalami himpitan ekonomi, dan masalah ekonomi menjadi faktor utama maraknya kasus perdagangan manusia, sehingga dibutuhkan adanya peran negara untuk menyejahterakan rakyatnya, sehingga rakyat tidak akan melirik peluang kesejahteraan yang mereka sangka tersedia di luar negeri.
Islam Solusi Tuntas
Hari ini masyarakat memahami Islam sebatas agama ritual, sehingga bicara tentang Islam yang ada dibenak masyarakat adalah ibadah mahdhah semata.
Padahal, sebagaimana firman Allah SWT, Islam adalah agama yang sempurna.
الْÙŠَÙˆْÙ…َ Ø£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِينَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠ Ùˆَرَضِيتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS Al Maidah :3).
Kesempurnaan Islam ada pada sistem kepemimpinannya yang khas, di mana syariat Islam menjadi hukum yang akan diterapkan oleh negara untuk mengatur rakyatnya. Penerapan syariat dalam bingkai negara akan menjadikan penguasa selaku pelaksana negara melakukan perannya dalam mengurusi rakyatnya yang menjadi tuntutan syariat, sebagai implementasi dari sabda Rasulullah SAW.
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Untuk memastikan negara menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, negara akan menetapkan kebijakan berikut:
Pertama, mengupayakan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat berupa pangan, sandang, papan, serta pendidikan, kesehatan dan keamanan. Adapun pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut negara akan melakukan pengelolaan dari harta kepemilikan negara berupa ghanimah, fai, jizyah, kharaj, maupun khumus dan juga pengelolaan harta kepemilikan umum berupa air, api dan padang gembalaan, sehingga negara tidak akan kesulitan membiayai kebutuhan rakyat.
Kedua, untuk memastikan para lelaki memiliki pekerjaan, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Negara akan memberdayakan Sumber Daya Manusia, khususnya laki-laki yang sudah baligh dan membekali mereka dengan pendidikan yang layak, keterampilan, dan keahlian. Jika penghasilan mereka belum bisa mencukupi kebutuhan, negara akan memenuhi kebutuhan tersebut. Saat kemudahan lapangan kerja dan pemenuhan kebutuhan telah terjamin, akankah rakyat masih berkeinginan menjadi buruh migran?
Ketiga, penegakan sistem sanksi yang jelas dan tegas pada setiap tindakan dan pelaku kejahatan. Sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam sangat efektif untuk menghentikan kejahatan dan kemaksiatan serta mencegah terjadinya kejahatan dan kemaksiatan sejenis. Tidak akan ada celah jual beli hukum, karena hukuman yang diberlakukan berdasarkan kesadaran para penegak hukum untuk melaksanakan hukum Allah SWT dan kelak ada hisab atas mereka.
Selain Islam, tidak ada sistem yang mampu memberikan jaminan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi ummat manusia. Kapitalisme yang diterapkan hari ini melahirkan tindakan perdagangan manusia, dan eksploitasi tenaga kerja, sebagai wujud perbudakan modern. Secara fitrah, manusia pasti menginginkan hidup layak dan sejahtera. Kesejahteraan rakyat akan mampu diwujudkan dengan penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara. []
Oleh: Atiqah Muthi'ah
Aktivis Muslimah
0 Comments