TintaSiyasi.com -- Euforia menyambut kemerdekaan Indonesia yang ke-77 sungguh sangat luar biasa. Hampir di seluruh penjuru negeri disibukkan dengan beragam seremonial. Berbagai perlombaan, serta ajang kreatifitas diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77. Tak ketinggalan, penghuni istana negara pun turut digoyang, berjoged ria larut dalam alunan musik unfaedah. Seolah lupa akan kondisi kritis negeri ini.
Begitu pula dengan rakyat. Mereka terbius dengan hiruk-pikuk kemerdekaan. Mereka lupa, bahwa beban hidup mereka sudah di titik nadir. Yang diakibatkan dari kebijakan-kebijakan penguasa zalim.
Betapa tidak, di saat hidup rakyat makin terjepit, pemerintah justru resmi meluncurkan penggunaan nomor induk kependudukan (NlK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 14 Juli 2020. Penggunaan NlK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Direktur jenderal pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya akan ada penambahan jumlah Nik jadi NPWP secara bertahap. Suryo menjelaskan bahwa penerapan Nik menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam melakukan Sinergi data perpajakan di kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya kebijakan NIK menjadi NPWP adalah langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada Setiap wajib pajak.
Seolah tidak ada puasnya, penguasa makin dan terus memeras keringat rakyat dengan semena-mena. Kebijakan menjadikan NIK jadi NPWP pasti akan makin menambah beban bagi masyarakat menengah ke bawah, belum lagi keadaan sampai saat ini realita krisis ekonomi yang masih tidak menentu. Tentu hal ini akan makin memperburuk situasi dan kondisi serta perekonomian ke depan.
Padahal lndonesia dikenal sebagai negeri zamrut khatulistiwa. Berbagai sumber daya alam melimpah ruah. Bahkan Koes Plus dalam penggalan lirik lagunya mengatakan "Tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman". Jika semua itu dikelola secara baik dan benar, tentu akan lebih dari cukup untuk dapat mensejahterakan seluruh rakyat lndonesia.
Namun sayang, hingga saat ini rakyat masih harus terus menelan pil pahit. Karena sumber daya alam yang ada justru diserahkan kepada swasta atau bahkan kepada asing dan juga aseng, atas nama jurus investasi. Alih-alih mendongkrak peningkatan ekonomi, pemerintah justru membuka kran investasi secara besar-besaran.
Mirisnya, sejak awal kemerdekaan Indonesia tercinta hingga detik ini, pajak masih dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Padahal sejatinya itu semua adalah bentuk pemalakan.
Pajak, apapun bentuknya. Secara filosofi sejatinya tidak bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Karena pajak itu tetap beban bagi perekonomian. Baik bagi pelaku ekonomi besar maupun bagi pelaku usaha ekonomi kecil. Adanya pajak menjadikan harga lebih mahal dibandingkan dengan yang tidak ada pajak.
Kapitalisme Liberal Biang Segala Kerusakan
Keputusan pemerintah menetapkan NIK jadi NPWP tidak bisa dilepaskan dengan paham ekonomi dari ideologi yang dianut oleh negara ini, yakni ideologi kapitalis. Paham ekonomi kapitalisme yang diterapkan didunia termasuk Indonesia menghendaki agar negara tidak banyak berperan dalam penguasaan ekonomi. Negara hanya sebagai regulator saja.
Bahkan pengembangan sektor ekonomi dari hulu hingga hilir dengan mudah diberikan kepada pihak swasta atau korporasi, baik nasional maupun asing. Hal-hal seperti inilah yang didiktekan oleh IMF atas Indonesia.
Dengan demikian neoliberalisme sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara menuju korporasi negara (korporatokrasi). Negara akan dikendalikan oleh perilaku buruk antara politikus dan pengusaha. hasil, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan perusahaan baik lokal maupun asing.
Sebagian pengamat menjelaskan bahwa saat ini demokrasi di Indonesia memang telah berkembang menjadi demokrasi korporat, yakni demokrasi yang dikuasai oleh para pemilik modal. Dengan kekuatan uangnya, mereka menguasai media massa, pasar, masyarakat, bahkan negara , termasuk di dalamnya partai-partai politik dan lembaga-lembaga politik.
Untuk mewujudkan neoliberalismenya, kekuatan kapitalis dunia telah mewujudkan tanpa kebebasan kepada Indonesia maupun negara Muslim lainnya. Di Indonesia lebih dari 76 UU yang bernuansa liberal dan pesanan asing, rancangannya telah “dipaksakan” oleh pihak kapitalis asing. Contohnya adalah: UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Alam, UU Sumber Daya Air, UU Perbankan, dan sebagainya.
Berbagai macam UU tersebut sangat jelas, yaitu untuk meliberalisasi ekonomi di sektor-sektor yang vital di Indonesia. Alhasil, negeri ini maupun negeri-negeri Islam lainnya tengah dalam ancaman neoimperialisme (penjajahan gaya baru) melalui neoliberalisme.
Pasal-pasal yang digunakan pun merupakan pasal karet. Yang dengan mudah akan bisa lentur, jika demi kepentingan para kapitalis. Hukum selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Politik Ekonomi lslam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) setiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan dirinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu.
Politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata tanpa memperhatikan terjamin tidaknya setiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut. Bukan pula hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu dengan membiarkan mereka sebebas-bebasnya untuk memperoleh kemakmuran tersebut dengan cara apapun, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya hak hidup setiap orang. Akan tetapi, politik ekonomi Islam semata-mata bertujuan untuk memecahkan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai manusia yang hidup sesuai dengan interaksi-interaksi tertentu. Mendorong setiap orang untuk meningkatkan taraf hidupnya sekaligus mengupayakan kemakmuran bagi dirinya di dalam gaya hidup tertentu. Dengan demikian politik ekonomi Islam tentu berbeda dengan politik ekonomi lainnya.
Islam telah menjamin setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi oleh dirinya dalam kapasitasnya sebagai manusia berupa sandang, papan, dan pangan. Islam juga mendorong manusia agar bisa menikmati rezeki yang halal serta mengambil perhiasan hidup di dunia sesuai dengan kemampuannya. Islam sangat tegas melarang negara untuk mengambil harta orang tersebut sebagai pajak.
Dalam perkara beragam kekayaan berupa sumber daya alam, lslam memandang dengan pandangan secara kompherensif. Rasulullah SAW bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis di atas menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Apalagi dijual kepada pihak asing.
Dengan demikian, apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, dan selainnya) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas–yang jika tidak ada maka masyarakat akan berselisih dalam mencarinya–maka manusia berserikat di dalamnya.
Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang. Artinya, di situ ada izin dari Asy-Syâri’ kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu. Sudah diketahui bahwa izin Asy-Syâri’ untuk memanfaatkan suatu harta merupakan kepemilikan.
Jika semua hal tersebut dijalankan oleh negara secara sempura sesuai tuntunan syariah, maka pasti kesejahteraan umat akan terwujud. Negara bukan sembarang negara. Negara yang tegak di atas sunah Nabi dengan menjunjung tinggi syariat itulah Negara Khilafah lslam. Negara serta kekuasaan yang diwariskan oleh Rasulullah SAW.
Syariat lslam: Sumber Segala Sumber Hukum
Ketika negara khilafah tegak esok maka haqul yaqin, kehadirannya akan mampu mewujudkan kemerdekaan yang hakiki untuk seluruh makhluk.
Manusia akan fokus kepada tugas dan perannya sebagai hamba.
Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS. Az-zariyat [51]: 56).
Begitu pula, manusia akan berlomba beriman dan bertakwa secara totalitas sebagai syarat dilimpahkannya keberkahan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ..
"Jikalau penduduk langit dan bumi beriman dan bertakwa, maka akan kami limpahkan keberkahan dari langit dan bumi" (QS. Al-a'raf [7]: 96).
Serta menyakini seratus persen bahwa hukum Allah adalah sumber segala sumber hukum.
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-maidah [5]: 50).
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Dwi Suryaningsih
Pegiat Dakwah Muslimah Kaffah Cilacap
0 Comments