Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kriminalisasi Khilafah, Tindakan Intoleran dan Radikal


TintaSiyasi.com -- Pernyataan Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI Makmun Rasyid yang meminta aparat menindak pihak yang dakwahkan khilafah dinilai Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat Ahmad Khozinudin sebagai tindakan intoleran dan radikal. 

“Saya kira tindakan mengkriminalisasi ajaran Islam khilafah adalah tindakan yang intoleran dan radikal. Bagaimana mungkin umat Islam dilarang mendakwahkan ajaran agamanya? Ini jelas intoleran dan radikal,” tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Ahad (11/6/2022). 

“Oleh dan karenanya, berdasarkan asas legalitas seluruh umat Islam memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam khilafah. Karena khilafah tidak pernah dinyatakan terlarang,” tegasnya. 

Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan Makmun tersebut juga melanggar rekomendasi MUI untuk tidak memberikan stigma negatif pada ajaran Islam khilafah. 

“Kombinasi antara ada niat jahat, tidak mengerti hukum dan memiliki sikap batin yang mendengki terhadap ajaran Islam khilafah,” imbuhnya. 

Sebab, menurutnya Makmun punya agenda pribadi, sikap dan pandangannya tidak dapat dan bukan mewakili MUI. Dalam Ijtima' Ulama MUI bulan November 2021, MUI telah menegaskan bahwa khilafah dan jihad adalah ajaran Islam. Bahkan, MUI merekemondasikan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif pada ajaran Islam khilafah. 

Pernyataan Makmun yang menyebut HTI —ormas yang mendakwahkan khilafah—sebagai ormas terlarang juga merupakan fitnah tak berdasar. “Tidak ada satu pun UU atau putusan pengadilan yang menyatakan HTI terlarang,” tegasnya. 

Ahmad Khozinudin menyatakan, putusan PTUN Jakarta nomor 211/G/2017/PTUN-JKT hanya menolak gugatan HTI. Artinya putusan tersebut hanya menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.[] Sri Astuti-Sri Nova Sagita 
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments