Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bantah Khilafatul Muslimin, Ustaz Abulwafa Romli: Shalat dan Khilafah Berbeda dari Segi Kefarduan dan Imamahnya


TintaSiyasi.com -- Pengasuh Majelis Taklim Darul Hijrah Pasuruan Ustaz Abulwafa Romli membantah pernyataan Abdul Qodir Hasan Baraja dari kelompok Khilafatul Muslimin yang menganologikan khilafah dengan shalat, bahwa keduanya berbeda dari segi kefarduan dan imamahnya. 

"Sesungguhnya, menganalogikan khilafah dengan shalat itu dari sisi kefarduannya (kewajibannya) yakni jaami' (sama-sama) fardu, tetapi berbeda. Fardu ain bagi shalat dan fardu kifayah bagi khilafah. Juga berbeda dari sisi imamahnya. Shalat adalah imamah shughra, sedangkan khilafah imamah kubra atau imamah 'uzhma." ujarnya kepada TintaSiyasi.com, Selasa (31/05/2022). 

Ustaz Romli memperkuat pendapatnya dengan merujuk pada kitab Al Islam wal Khilaafah, halaman 341 karya Dr. Dhiya'uddin Arrair, 

إن علماء الإسلام قد أجمعوا كما عرفنا فيما تقدم - على أن الخلافة أو الإمامة فرض أساسي من فروض الدين بل هو الفرض الأول أو الأهم لأنه يتوقف عليه تنفيذ سائر الفروض وتحقيق المصالح العامة للمسلمين ولذا أسموا هذا المنصب «الإمامة العظمى» في مقابل إمامة الصلاة التي سميت «الإمامة الصغرى» وهذا هو رأي أهل السنة والجماعة وهم الكثرة العظمى للمسلمين وهو إذاً رأي كبار المجتهدين: الأئمة الأربعة والعلماء أمثال الماوردي والجويني والغزالي والرازي والتفتازاني وابن خلدون وغيرهم وهم الأئمة الذين يأخذ المسلمون عنهم الدين وقد عرفنا الأدلة والبراهين التي استدلوا بها على وجوب الخلافة 

“Sesungguhnya ulama Islam benar-benar telah ijmak (sebagaimana telah kami ketahui pada pembahasan terdahulu), bahwa khilafah atau imamah adalah kefarduan mendasar di antara fardu-fardu agama yang lain. Bahkan, khilafah itu fardu pertama atau yang sangat penting, karena pelaksanaan fardu-fardu yang lain dan mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslim itu bergantung kepadanya. Oleh karenanya, mereka memberi nama kepada derajat ini (khilafah/imamah) dengan nama al-imamah al-'uzhma. Sebagaimana imamah shalat yang dinamai dengan imamah shughra. Ini adalah pendapat Ahlussunnah Waljamaah, di mana mereka adalah mayoritas kaum Muslim. Ini berarti pendapat ulama mujtahid senior empat Imam dan ulama sekelas Al-Mawardi, Al-Juwaini, Al-Ghazali, Ar-Rozi, At-Taftazani, Ibnu Khaldun dan lainnya. Mereka adalah para imam di mana kaum Muslim mengambil agama dari mereka. Dan kami telah mengerti dalil-dalil dan burhan-burhan di mana mereka ber-istidlal dengannya atas wajibnya menegakkan khilafah.”

"Mempraktikkan khilafah itu setelah memenuhi syarat-syaratnya. Sebagaimana mempraktikkan shalat setelah memenuhi syarat-syaratnya. Maka, mempraktikkan khilafah sebelum memenuhi syarat-syaratnya adalah pemalsuan atau latihan ala sinetron. Sebagaimana mempraktikkan shalat sebelum memenuhi syarat-syaratnya adalah latihan shalat, bukan shalat beneran, maka dinamakan shalat palsu. Palsu itu tidak sah, dusta, atau menipu," jelasnya. 

Lanjut dikatakan, ketika belum bisa mempraktikkan dan menegakkannya, maka yang bisa kita lakukan adalah berjuang dan berdakwah sampai bisa memenuhi syarat-syaratnya, bukan memalsukan khilafah dengan menjadikan seseorang menjadi khalifah. Karena, orang-orang yang berbaiat in'iqad juga harus sudah memiliki wilayah kekuasaan yang hakiki sebagaimana sahabat Anshar. 

"Kita tidak akan berdosa karena khilafah belum tegak. Tetapi, kita berdosa karena tidak berjuang dan berdakwah untuk memenuhi syarat-syarat berdirinya khilafah. Justru dengan memalsukan khilafah, kita malah berdosa. Kita harus istikamah dan sabar sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam bersabar sampai pertolongan Allah datang melalui pertolongan ahlul quwwah yang telah memiliki wilayah kekuasaan hakiki," tegasnya. 

Ustaz Romli menyebutkan syarat-syarat menegakkan khilafah itu ada empat. “Pertama, kekuasaannya merupakan kekuasaan hakiki (otonomi penuh) dan hanya bersandar pada kekuasaan kaum Muslim saja. Kedua, keamanan ada di tangan kaum Muslim baik di dalam maupun luar negeri. Ketiga, memulai penerapan Islam secara total. Keempat, khalifah yang dibaiat harus sudah memenuhi syarat-syarat in'iqad (legalitas),” paparnya.

"Keempat syarat tersebut digali dari fakta Daulah Nubuwah di Madinah dengan Rasulullah sebagai kepala negaranya," pungkasnya.[] Emmy
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments