Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L68T Menjadi Gerakan Global Terorganisir, Bukan Lagi Perilaku Individu


TintaSiyasi.com -- Ahli Fikih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa L68T saat ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir

“L68T saat ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir!!!” tegasnya kepada TintaSiyasi.com, Selasa (10/05/2022).

Kiai Shiddiq memaparkan jalur gerakan L68T. “Pertama, jalur akademik atau intelektual. Misalnya, pada tanggal 6-9 November 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di University's Gajah Mada (UGM) yang melahirkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles) yang ternyata mendukung L68T," ungkapnya. 

“Contoh lain, munculnya lembaga pro L68T di Universitas Indonesia (UI), bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) pada bulan Januari 2016 yang lalu,” ujarnya.

Kedua, jalur sosial budaya. “L68T dipropagandakan lewat advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya adalah agar masyarakat menerima L68T,” sebutnya.

Ketiga, jalur jaringan atau komunitas. “Saat ini di Indonesia ada dua jaringan nasional pendukung L68T dan ada 119 kelompok L68T di 28 provinsi (dari 34 provinsi) dengan jutaan pengikut,” ucapnya.

“Atas sponsor dari United Nations Development Programme (UNDP) dan United States Agency for International Development (USAID), pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung Dialog Komunitas L68T Nasional Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro L68T di Indonesia,” sitatnya dari docplayer.info yang diakses pada 15/02/2016.

Keempat, jalur bisnis. “L68T mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro L68T. Misalnya, Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks. Bahkan, LINE mempunyai simbol atau emotikon yang pro L68T. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung L68T.,” bebernya.

Kelima, jalur politik atau diplomasi. “Komnas HAM telah mengakui komunitas L68T lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Februari 2016. L68T oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945,” jelasnya.

“Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait kelompok minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian. Sedangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja Tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan, di dalam dokumen UNDP PBB ada program pro L68T bernama The Being L68T in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID.

“Dikutip dari Republika (12/02/2016), sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tersebut berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. Dokumen asli program tersebut berjudul Being L68T In Asia di situs www.asia-pacific.undp,” ujarnya. 

“Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T). Dubes AS untuk Indonesia Robert O. Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa,” tandasnya.

Bahaya

“L68T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah penyimpangan dan penyakit berbahaya. Pertama, bahaya dari segi Kesehatan. Kedua, bahaya dari segi perilaku,” paparnya.

Bahaya dari segi kesehatan, berdasarkan data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS tahun 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male).

“Data tahun 2010 ini bila dibanding pada tahun 2008 menunjukkan peningkatan 20 persen. Wanita transgender resiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa,” sitatnya dari Republika, 12/02/2016.

Lanjut dikatakan, data dari CDC AS tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 tahun ke atas, 81 persen terinfeksi HIV dan 55 persen terdiagnosa AIDS.

“Masih dari Republika, 12/02/2016, penularan HIV di kalangan L68T di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6 persen pada tahun 2008 meningkat menjadi 8 persen pada tahun 2010, dan menjadi 12 persen pada tahun 2014. Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil 8-9 persen,” imbuhnya lagi 

Kiai Shiddiq menyayangkan, L68T yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus L68T dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders), sehingga L68T dianggap normal, bukan kelainan mental.

“Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap L68T kriminal,” pungkasnya mengutip Republika, 12/02/2016.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments