TintaSiyasi.com -- Dikutip dari Kompas (27/05/2023), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Pecabutan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Selain tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, 23 perguruan tinggi tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Diketahui bahwa 23 perguruan tinggi tersebut bukan berasal dari perguruan tinggi negeri, tapi semua berasal dari perguruan tinggi swasta.
Pendidikan merupakan hak serta kebutuhan setiap individu masyarakat. Bertambahnya jumlah penduduk setiap tahun berpengaruh terhadap kebutuhan akan Pendidikan yang juga tinggi. Hal ini diperlukan prasarana dan sarana agar kemudahan akses terhadap Pendidikan terpenuhi.
Pendidikan dimulai dari tingkat dasar seperti SD, SMP, dan SMA lalu seterusnya tingkat pendidikan tinggi seperti perguruan tinggi. Menjamurnya perguruan tinggi di Indonesia tak lepas dari usaha untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi.
Namun sayangnya kemudahan ini tidak sesuai dengan ketentuan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan. Hal ini terbukti dari adanya praktik-praktik curang yang mencederai tujuan pendidikan sebenarnya.
Walaupun praktik curang tersebut hanya ditemukan di perguruan tinggi swasta, tetap saja hal tersebut merupakan kegagalan bagi negara untuk menjamin kebutuhan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik yang di rilis pada tahun 2022, jumlah perguruan tinggi di negara kita pada tahun 2021 adalah 3.115. Dari angka tersebut, ada 2.990 perguruan tinggi swasta. Sedangkan 125 lainnya adalah perguruan tinggi negeri.
Dari angka tersebut terdapat kesenjangan cukup signifikan antara jumlah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Dominasi perguruan tinggi yang berasal dari swasta menggambarkan ketidakmampuan negara dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Padahal seharusnya negaralah yang menyediakan pendidikan tinggi bagi masyarakat bukan diserahkan kepada swasta. Jika tanpa diawasi dan juga dievaluasi, maka akan banyak bermunculan perguruan tinggi yang abal-abalan.
Dominasi swasta dalam menyediakan akses pendidikan tinggi tidak lepas dari sistem kapitalisme hari ini. Di mana sistem ini membolehkan pihak swasta untuk menyediakan perguruan tinggi, sedangkan negara hanya memberikan regulasi perijinannya.
Jika regulasi tersebut sudah mampu dipenuhi secara formalitas, maka pihak swasta dibolehkan untuk ikut serta membangun perguruan tinggi. Walaupun tujuan perguruan tinggi swasta sebenarnya tidak lepas untuk meraih keuntungan ditengah kebutuhan masyarakat yang ingin menikmati pendidikan tinggi.
Konsep ini jelas sekali tidak menuntaskan permasalahan yang ada. Sejatinya pendidikan tinggi yang ditawarkan oleh swasta cukup mahal bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga sebagian masih sulit untuk mengakses pendidikan tinggi.
Masalah yang terjadi dalam sistem pendidikan kita hari ini, sejatinya bisa dituntaskan dengan sistem hidup yang benar. Sistem hidup yang benar tersebut adalah sistem kehidupan Islam. Islam sebagai sistem kehidupan memberikan aturan terhadap permasalahan dalam berbagai bidang kehidupan umat manusia, termasuk diantaranya mengenai pendidikan.
Dalam Islam, kebutuhan pendidikan dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi dijamin serta disediakan oleh negara. Karena negara bertanggung jawab secara penuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya, salah satunya pendidikan. Adapun sistem pendidikan yang harus disediakan negara adalah yang berkualitas, murah bahkan gratis.
Penjaminan ini tidak berdiri sendiri tapi juga didukung oleh sistem ekonominya. Di mana dana yang dipakai untuk membangun prasarana dan sarana pendidikan bersumber dari dana Baitul mal bukan dari pinjaman luar negeri ataupun menyerahkannya kepada swasta seperti hari ini.
Dengan penggunaan dana Baitul Mal maka biaya pendidikan yang dibayar bisa murah bahkan gratis untuk masyarakat. Karena dana Baitul Mal adalah dana yang peruntukkannya untuk kemaslahatan umat.
Kemandirian yang dimiliki negara dalam sistem kehidupan Islam juga tidak lepas dari sistem politik Islam, di mana negara berkewajiban mengurusi masyarakatnya, menjamin hak juga kebutuhan mereka.
Dengan demikian, maka wajar dalam Islam, akses pendidikan mudah didapatkan oleh masyarakat. Selain itu kurikulum pendidikan yang diberikan juga berasaskan akidah Islam. Hingga input maupun output pendidikan yang dihasilkan adalah ketakwaan kepada Allah. Dengan ketaqwaan tersebut lahirlah para ilmuwan-ilmuwan yang berbakat pada masa kejayaan Islam yang memberi manfaat kepada umat hingga hari ini.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Sarinah Aulia
(Pegiat Pena Banua)
0 Comments