TintaSiyasi.com -- Zina adalah perbuatan keji dan terhina, dalam agama manapun hal tersebut dilarang. Sejak manusia pertama di ciptakan perbuatan ini termasuk buruk, rendah, dan zina termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman,“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32).
Rosulullah saw bersabda: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).
Manusia diciptakan dengan berbagai potensi, diantaranya melestarikan jenis yang penampakkannya suka pada lawan jenis. Ketika muncul rasa ketertarikan lelaki pada wanita atau sebaliknya, maka ada jalan untuk menyalurkannya yaitu pernikahan. Melalui pintu inilah akan di dapat ketenangan dan sakinah dalam kehidupan. Artinya ketertarikan pada lawan jenis adalah fitrah, memenuhinya dengan jalan yang benar akan membawa ketentraman dan bahagia.
Sebaliknya, ketika muncul rasa suka pada lawan jenis namun di penuhi dengan jalan yang salah yaitu zina maka sengsaralah manusia. Akibat zina yang merajalela, maka muncul masalah lain dari tindakan tercela tersebut. Hamil yang tidak diinginkan ahirnya aborsi, penyakit sipilis sampai kanker kelamin karena sering bergonta-ganti pasangan, perceraian, kekerasan terhadap anak karena tidak siap menjadi orang tua, pembunuhan karena sakit hati dan masalah lainnya.
Akar Masalah Zina Adalah Sistem Liberalisme Kapitalis.
Dalam sistem liberalisme kapitalis hari ini, manusia merasa berhak dan bebas melakukan apa saja tanpa mau terikat dengan agama. Kebebasan yang diagungkan nyatanya menimbulkan berbagai masalah, karena Allah SWT telah mengabarkan bahwa zina adalah jalan yang keji dan buruk.
Dalam sistem yang berasal dari nafsu ini zina dianggap wajar jika dilakukan suka sama suka. Padahal dosa besar dan seharusnya ada sanksi berat yang bisa membuat jera pelakunya. Tak heran kalau tatanaan sosial rusak, nasab tidak jelas karena runtuhnya kehormatan.
Media sosial pun menjadi salah satu pemicu maraknya zina. Konten yang bebas nilai sering berseliweran tanpa ada sensor. Siapapun dengan mudah bisa mengaksesnya, terbukti tindakan zina dan kekerasan seksual berawal dari seringnya melihat tayangan pornografi dan pornoaksi.
Negara terkesan membiarkan tindakan zina, padahal perbuatan ini merusak produktifitas masyarakat. Sebagian besar waktu dan dana mereka tersita untuk urusan bejat ini. Maka lemahlah suatu bangsa karena mereka tunduk pada nafsu sahwat, hingga derajatnya lebih rendah daripada binatang. Bahkan negeri ini sudah pada tatataran darurat zina yang mengkuatirkan.
Islam Solusi Tuntas Zina.
Islam memandang zina adalah dosa besar yang menghinakan manusia di dunia dan di akhirat kelak. Maka negara akan melakukan langkah sebagai berikut:
Pertama, mendidik masyarakat dengan keimanan yang kokoh, bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi manusia sehingga tidak ada yang lepas dari perhitungan-Nya kelak.
Hingga masyarakat akan merasa takut melakukan zina karena balasannya jahanam, dan ada tempat kembali yang menyenangkan yaitu surga bagi yang mematuhi aturan-Nya.
Kedua, negara akan menutup celah menuju zina, yaitu mencegah timbulnya sahwat rapat-rapat. Melarang tayangan pornografi dan pornoaksi, sekaligus melarang sarana yang menghantarkan zina seperti, klub malam, kafe yang bercampur baur laki-laki dan wanita, tempat hiburan yang menampilkan aurat, khamr, dansa dan apa saja yang bisa menghantarkan perzinahan.
Ketiga, negara akan memberi sanksi tegas terhadap siapa saja yang menyediakan tempat dan menghantarkan pada perbuatan zina. Sanksi berupa takjir berupa penjara, denda, cambuk dan lainnya sesuai pendapat khalifah sebagai kepala negara untuk mencegah perzinahan.
Negara juga akan menghukum bagi pelaku zina baik mukhsan maupun ghoiru mukhsan. Bagi pezina ghoiru mukhson/yang belum menikah akan di cambuk 100 kali dan diasingkan ke kota yang jauh selama satu tahun, dan rajam atau dilempari batu oleh sekelompok manusia bagi pezina yang sudah menikah/mukhsan hingga mati.
Hukuman yang di terapkan bersifat jawazir atau mencegah agar tidak diulangi lagi dan tidak ditiru yang lain. Juga bersifat jawabir atau penebus dosa di akhirat karena hukuman sudah diberlakukan di dunia.
Semua pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina adalah perwujudan iman yang sudah ditetapkan syariat dan tidak bisa diganti dengan hukuman lain, seperti denda, penjara, dan lainnya. Dengan mekanisme yang ditetapkan lslam maka zina bisa diberantas sampai ke akarnya, kehormatan terjaga serta manusia bisa hidup tenang lagi bermartabat.
Allahu a’lam
Oleh: Umi Hanifah
Aktivitas Muslimah Jember
0 Comments