Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WNA dapat Golden Visa, Gak Bahaya Ta?

TintaSiyasi.com -- Terhitung mulai 30 Agustus tahun ini, pemerintah memberi keistimewaan kepada para investor asing dengan pemberian golden visa yang disesuaikan dengan besaran investasi. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang visa dan izin tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan 82/2023, pemberlakuan golden visa bagi investor diharapkan bisa menarik investasi. "Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional, " ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tirto.id, 3/9/2023) 

Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendirikan perusahaan dan menempatkan investasi 2,5 juta dolar AS (setara Rp38 miliar) akan memperoleh izin tinggal selama 5 tahun, dan jika investasinya mencapai 5 juta dolar AS (setara Rp76 miliar) akan memperoleh izin tinggal 10 tahun. Sedangkan untuk WNA yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib menempatkan investasinya sebesar 350 ribu dolar AS (setara Rp5, 3 miliar) untuk mendapat izin tinggal selama 5 tahun. Dan jika WNA ingin mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun maka investasi yang harus ditunaikan sebesar 700 ribu dolar AS (setara Rp10, 6 miliar). 

Sedangkan golden visa bagi investor korporasi, syaratnya harus menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS (setara Rp380 miliar), dan izin tinggal 5 tahun hanya untuk direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan tinggal selama 10 tahun. 

Beberapa negara di dunia seperti AS, Jerman, Italia, Spanyol, Irlandia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru telah menetapkan kebijakan golden visa. Dari segi materi memang membawa keuntungan namun di sisi lain juga membawa kerugian dan jelas membahayakan karena sudah banyak terjadi perusahaan-perusahaan asing kerap melakukan pengemplangan pajak dan pencucian uang.

Lagipula, pemberian golden visa berpotensi pada penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha. Pemberlakuan golden visa juga membuka celah tindakan korupsi, beberapa negara seperti  Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal kini bahkan menghentikannya. 

Benarkah Investasi Menguntungkan kehidupan Anak Negeri? 

Derasnya investasi, berdasarkan data Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari tahun 2013 hingga 2021 serapan investasi mengalami kenaikan secara signifikan namun tidak membawa dampak kenaikan pada serapan tenaga kerja (kumparan.id, 10/1/2023). Melansir dari CNBC Indonesia, 28/4/2023, BKPM juga merilis data bahwa realisasi investasi kuartal I tahun 2024 mencapai Rp328, 9 triliun, tetapi hanya menyerap sebanyak 384.892 tenaga kerja. Sangatlah jelas, golden visa hanya menguntungkan orang asing. Investasi salam sistem kapitalisme hanya akan mengistimewakan asing dan aseng, kemaslahatan rakyat negeri sendiri terabaikan. Padahal rakyat mempunyai gak atas harta milik umum yang justru atas nama investasi, negara memberi kewenangan bagi asing untuk mengeruk manfaat besar darinya. 

Investasi asing, terutama oleh negara adidaya seperti AS dan Cina haruslah diwaspadai. Negara-negara besar akan menjadikan investasinya tak hanya untuk sekedar meraih keuntungan materi, tetapi lebih dar itu, AS dan Cina dengan sekuler kapitalisme dan sosialis komunismenya akan menjadikan Indonesia sebagai lahan subur bagi perkembangan ideologinya. Mereka akan berupaya mengisi sumber daya manusia indonesia dengan pemikiran sekuler yang merusak identitas bangsa Indonesia yang Berketuhanan, jika negara gagal mewaspadai hal ini, lambat laun anak negeri. akan mengikuti arahan negara-negara besar tersebut. 

Di dalam Al-Qur'an Allah telah memperingatkan para pemimpin muslim agar tidak memberi jalan bagi non Muslim untuk menguasai negeri. Allah berfirman; "Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin. " (QS. An Nisa': 141).

Islam mengatur bahwasannya investasi dibolehkan sepanjang sesuai syariat. Investor berasal dari negara yang tidak sedang berperang dengan kaum Muslim. Investasi asing juga tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak, juga tidak boleh mengandung riba. 

Pengaturan investasi menurut Islam yang akan diadopsi oleh negara khilafah akan menutup jalan bagi terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi. Investasi dalam bingkai khilafah akan membawa kemaslahatan sesuai dengan proporsinya. Kegiatan ekonomi berjalan secara manusiawi. Bukan motif keserakahan dan penjajahan. Wallahu a'lam bi ash-showab.


Oleh: Liyah Herawati
Kelompok Penulis Peduli Umat
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments