Tintasiyasi.com -- “Judi……
Menjanjikan kemenangan
Judi……
Menjanjikan kemenangan”
Lagu tersebut dinyanyikan oleh Rhoma Irama, tetapi apakah lanjutan lirik lagu tersebut? Namun kita di sini tidak ingin membahas lagunya, tetapi judi online kian merebak dan banyak digandrungi masyarakat dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, baik yang dewasa hingga ke anak-anak.
Maksud dan tujuan mereka mengikuti permainan judi online agar mendapatkan kekayaan, akan tetapi kata bung Rhoma Irama itu semua bohong. Judi online bak jamur yang tumbuh subur di musim penghujan dan berangsur hilang di musim kemarau, kenikmatan judi juga hanya bersifat kenikmatan sementara.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memperoleh penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat sangat tajam. Bahkan, pada tahun 2021 nilainya mencapai hingga Rp57 triliun dan naik dengan signifikan pada tahun 2022 hingga menjadi Rp 81 Triliun.
Apalagi, Masyarakat yang mengikuti judi online bukan hanya kalangan orang dewasa yaitu kalangan ibu rumah tangga, tetapi terdapat anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD). Hal ini sangat mengkhawatirkan kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah (cnnIndonesia.co.id, 26/08/2023).
Judi online merupakan hal yang tidak asing lagi kita dengar pada saat ini. Permainan judi online banyak digandrungi oleh seluruh lapisan Masyarakat dari orang dewasa hingga anak-anak. Tidak hanya itu, ternyata permainan judi online banyak memberi pengaruh negatif. Karena hal tersebut banyak rumah tangga yang rusak, seharunya gaji dipakai untuk keperluan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online (CNNIndonesia.co.id, 26/08/2023).
Ternyata permainan judi online yang diharapkan dapat memberi banyak manfaat tidak memiliki manfaat sama sekali bahkan hanya memberikan dampak buruk bagi para penggunanya. Masyarakat yang harusnya bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan uang yang dihasilkan, dengan adanya permainan judi online membuatnya terjebak untuk menghabiskan uang dalam permainan judi online ketimbang memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan adanya situs judi online dapat merusak dalam banyak bidang kehidupan manusia. Namun, apa daya seperti inilah hidup dalam belenggu sistem kapitalisme di mana kebahagiaan hanya berorientasi pada materi semata dan banyak orang berlomba-lomba mengayakan diri dengan segala cara. Hal tersebut diperparah dengan slogan yang baru-baru ini naik daun di kalangan warganet yaitu “Lu punya duit, Lu punya kuasa”.
Hingga akhirnya banyak rakyat miskin yang ikut terjebak demi bertambah kaya, tetapi apakah hal terbut berhasil? Ternyata tidak keinginan cepat mendapatkan pundi-pundi uang dengan cara yang instan berakhir tragis sebab kasus perceraian semakin meningkat dikarenakan pasangan hidup yang candu pada permainan judi online.
Keadaan seperti ini potret dari gagalnya sistem ekonomi yang tidak dapat menyejahterakan rakyatnya, makin hari kebutuhan pokok harganya makin meningkat hingga mencekik rakyat. Jalan pintas yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperkaya diri dengan mengikuti situs permainan judi online.
Ditambah sistem pendidikan yang tidak mampu mencetak generasi yang berkepribadian Islam, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan permainan judi online yang jelas-jelas hal tersebut merupakan hal yang diharamkan oleh agama. Tidak hanya merugikan masyarakat Indonesia dalam bidang keuangan, ternyata situs judi online juga berusaha menyusupi situs-situs pemerintahan.
Dikutip dari tirto.id 23/8/2023, telah diblokir situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintahan, hal tersebut dikatakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) upaya tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Jumlah pemblokiran situs judi online telah mencapai 5000 situs, akan tetapi hal tersebut tidak cukup sebab pelaku dan penyedia situs judi online sangat banyak.
Bagaimana dengan Islam?
Islam mengharamkan yang namanya perjudian, sehingga perjudian tidak mungkin bertumbuh dengan pesat saat ini, seperti bertumbuhnya lumut di musim hujan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Perjudian dalam negara Islam wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol yang utama agar individu, masyarakat hingga para pejabat tidak terlibat dalam yang namanya lingkaran perjudian. Dengan haramnya perjudian di dalam Islam, maka tidak mungkin negara mendukung atau bahkan memfasilitasi adanya perjudian di dalam negara Islam.
Tidak hanya itu, masyarakat dalam Islam juga senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Jika masih ada yang melakukan perjudian, Islam akan memerintahkan pemimpin Islam (Khilafah) menerapkan sanksi kepada para pelaku sebagai salah satu upaya penjagaan seorang pemimpin terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Sanksi (uqubat) yang diberikan dalam Islam memiliki dua maksud, yaitu sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir yaitu pencegahan, di mana sanksi akan dilakukan di depan khalayak ramai dengan tujuan agar masyarakat yang lain enggan untuk melakukan kemaksiatan. Kemudian sebagai jawabir yaitu penebus sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.
Sistem ekonomi dalam Islam juga akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, sistem kepemilikan umum dikelola oleh negara dengan maksud semata-mata demi kemaslahatan rakyatnya. Sistem Pendidikan dalam Islam juga akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban yang unggul. Wallahualam bishshawab.[]
Oleh: Sindi Laras Wari
(Aktivis Muslimah)
0 Comments