TintaSiyasi.com - Peredaran narkoba masih menjadi PR besar di negeri ini. Keberadaan dan dampak narkoba yang sangat membahayakan masyarakat makin hari makin meresahkan.
Bulan Agustus lalu, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. (radarsurabaya.jawapos.com, 3/9/2023).
Beberapa fakta terkait kasus peredaran narkoba masih banyak lagi. Bahkan pengedarannya terjadi di dalam Lapas. Tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram. Tri menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka FW dikendalikan oleh tahanan di Lapas. (detik.com, 31/8/2023).
Di Tanjung Pinang, Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang dengan menggunakan ponsel pribadinya. Dari hasil pemeriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang. (Kompas.com, 25/05/2022).
Selain itu, Kadafi alias David bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian.
Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. (SerambiNews.com, 1/9/2023).
Sungguh fakta yang sangat mengherankan mengapa narkoba bisa dikendalikan dari lapas padahal lapas dianggap akan memberikan hukuman sehingga membuat efek jera ternyata tidak seperti yang diharapkan. Hal ini tentunya menjadi tanda bagi kita untuk melihat ada berbagai persoalan seperti longgarnya penjagaan lapas serta hukum yang tidak memberikan efek jera.
Longgarnya penjagaan lapas tentu bisa dipastikan terjadi didalam sistem sekuler hari ini. cara pandang sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan akan mempengaruhi seseorang ketika berbuat. Seseorang yang mempunyai cara pandang secular akan berbuat hanya untuk meraih maslahat dan manfaat bagi dirinya. Fakta suap yang terjadi saat ini membuktikan hal itu. Bahkan sudah banyak diketahui kasus-kasus penyuapan aparat terjadi. Oleh karena itu, jelas kelemahan penjagaan lapas bisa saja terjadi di dalam sistem sekuler ini sehingga meloloskan peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain lemahnya penjagaan lapas, hukuman bagi narapidana kasus narkoba yang selama ini diterapkan nyatanya juga tidak membuat efek jera bagi para pelakunya. Sehingga wajar sekali jika di dalam sistem secular kapitalis ini kasus narkoba sulit diberantas bahkan makin tumbuh. Tidak hanya di desa, dikota bahkan didalam lapas. Hukuman yang diberikan seperti penjara beberapa tahun atau bahkan penjara seumur hidup hanyalah hukuman hasil kesepatakan manusia yang bisa dirubah sesuai dengan keadaan. Bahkan hukuman nya pun terkadang bisa dibeli.
Maka, untuk menyelesaikan kasus peredarana narkoba secara tuntas hingga ke akar-akarnya, kita tentu membutuhkan sistem hukum islam karena islam adalah agama yang berisi seperangkat aturan dari Allah SWT sang Khaliq sehingga pasti syariat nya mampu menyelesaikan segala problem kehidupan.
Islam memandang narkoba sebagai dzat haram. Untuk itu, harus dicegah peredarannya karena selain haram juga memabukkan, merusak akal, jiwa, hilangnya kesadaran hingga hilangnya nyawa. Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.” (HR.Abu Daud).
Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba. Syariat islam dalam naungan khilafah akan mampu memberantas narkoba melalui sistem ‘uqubat islam. Narkoba akan dihukumi dengan sanksi takzir. Talzir adalah sanksi yang dijatuhi kepada pelakunya karena melakukan kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat.
Adapun sanksi takzir dalam syariat Islam berupa hukuman mati, penjara, pengasingan, boikot, cambuk yang tidak lebih dari 10 kali, ganti rugi, menyita harta, salib, ancaman yang yata, nasehat dan peringatan. Semua sanksi takzir yang telah ditetapkan akan dikembalikan kepada kewenangan khalifah sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Dengan penerapan sanksi yang tegar dalam uqubat Islam tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat. Sehingga, kasus-kasus narkoba tidak akan makin menjamur.
Selain sistem ‘uqubat Islam, khilafah juga akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga suasana kehidupan yang tercipta di tengah masyarakat adalah suasana ketaatan kepada Allah SWT. Khilafah akan mewujudkan individu-individu yang berkepribadian Islam. Pola pikir Islam dan pola sikap Islam itulah yang diharapkan akan menuntun masyarakat dalam melakukan perbuatan.
Maka, hanya dengan sistem Islam peredaran narkoba dapat diberantas. Sudah saatnya kita menjadikan sistem Islam sebagai aturan dalam seluruh aspek kehidupan kita menggantikan sistem sekuler kapitalisme.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
0 Comments