TintaSiyasi.com - Baru-baru ini dari KemenPPPA, menginformasikan bahwa kekerasan seksual bisa dicegah mulai dari keluarga. Pada faktanya Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Kekerasan seksual ini terjadi dimulai dari remaja hingga dewasa.
Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat. LPSK mencatat 70 persen korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku. "70 persen korban kenal dengan pelakunya, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, keluarga, dosen, pejabat negara," ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/5/2023).
Catatan LPSK, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.
Belakangan, LPSK menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah berbasis asrama maupun yang berbasis agama. Kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis asrama agama paling banyak terjadi di Jawa Barat.
Sehingga Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Indra menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS, namun enggan menceritakannya. Indra menyebut anak tak mau melaporkan kasus TPKS karena takut menjadi aib dan mencoreng nama keluarga. Padahal orangtua perlu menciptakan ruang yang aman dalam keluarga.
"Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual," kata Indra dalam keterangannya pada Ahad (27/8/2023).
Namun pada dasarnya, pencegahan kekerasan seksual tak cukup hanya dengan peran keluarga sebagai yang diinformasikan oleh KemenPPPA menyatakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga. Di samping itu juga keluarga juga harus menciptakan ruang aman untuk anak sehingga anak berani menceritakan jika terjadi kekerasan seksual dan berani melaporkannya.
Keluarga yang sehat akan menghindarkan diri dari terjadinya kekerasan terhadap anak. Sejatinya tak cukup hanya keluarga, namun butuh peran nyata negara dan masyarakat. Apalagi persoalan mendasar adalah adanya sistem yang rusak yang membuka peluang terjadinya kekerasan seksual pada anak. Selain itu lemahnya penegakan hukum juga mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sesuai dan itu terjadi di sistem pemerintahan sekarang yaitu sistem demokrasi kapitalisme.
Sedangkan Islam melarang kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga keadilan terwujud nyata.Tiga pilar tegaknya aturan akan menjadikan upaya pencegahan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara.
Terterapkan sistem Islam menjadi solusi atas permasalahan kekerasan seksual sekarang. Perlindungan sejati bagi perempuan dan anak dalam konsep relasi keluarga pun sesungguhnya telah diatur dalam Islam. Allah SWT, Zat yang Mahatahu ini telah menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum syariat untuk mengaturnya.
Aturannya pun sudah ada secara rinci:
Pertama. Islam mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan umum, Islam mendudukkan kaum perempuan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik.
Kedua. Islam juga merintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya. Bahkan dalam lingkup keluarga sekalipun yang notabene merupakan kehidupan khusus (hayatul khasshah), Islam mengatur privasi masing-masing anggota keluarga.
Ketiga. dalam Islam juga diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka berusia tujuh tahun termasuk melarang laki-laki dan perempuan tidur dalam selimut yang sama. Hal ini menutup celah terjadinya interaksi jinsiyah/seksualitas yang diharamkan Allah SWT, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Keempat. dalam Islam berlaku pula aturan mengenai izin saat hendak memasuki rumah.
“..Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin... (QS. An-Nuur : 58-59).
Inilah upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya interaksi seksual dalam keluarga. Dan di publik juga ada aturan sehingga aturan tersebut menghindarkan dari terjadinya kekerasan seksual di masyarakat.
Butuhnya institusi khilafah untuk menuntaskan segala problematika umat. Yang aturan tersebut berasal dari Allah. Allah yang menciptakan hambanya dan pastinya peraturan yang sudah ditetapkan adalah hal yang terbaik jika benar dijalankan oleh hambanya. Aturan itu dapat diterapkan jika ada Islam dijadikan sebuah mabda atau ideologi dalam bernegara itulah sistem Islam.
Wallahu a'lam. []
Oleh: Siti Hajar
Mahasiswa
0 Comments