Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Peran Orangtua

       
Tintasiyasi.com -- Kekerasan Seksual terhadap anak mengutip dari kemdikbud.go.id Minggu (03/09/2023) kekerasan seksual adalah tiap-tiap perilaku yang dimaksudkan untuk menghina, merendahkan serta juga menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.

Adapun kekerasan seksual terhadap anak adalah hal-hal yang memiliki maksud yang sama namun dilakukan terhadap anak yang belum cukup umur. Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak pun beragam, bisa berupa kekerasan seksual secara verbal maupun nonverbal.

Contohnya adalah seperti berperilaku melehkan atau melontarkan ujaran yang mndiskriminasi penampilan anak atau juga melakukan perbuatan memegang dan menyentuh pada area tubuh pribadi anak. Kekerasan seksual terhadap anak pun bisa terjadi dimana saja, baik di tempat bermain, disekolah, bahkan dirumah pun tidak menutup kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Indra Gunawan selaku Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwasanya keluarga dan juga masyarakat bisa untuk ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. 

Selain itu Indra juga menyoroti hal lain yaitu kasus anak korban kekerasan seksual namun tidak menceritakannya baik kepada orang tua maupun kepada anggota keluarga lainnya dengan alasan takut akan menjadi aib dan mencoreng nama baik keluarganya.

Ratri Kartikaningtyas selaku anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak oleh orang-orang terdekat anak selaku korban bisa terjadi dikarenakan adanya relasi kuasa, yang tentunya relasi kuasa ini akan merugikan anak sebagai korban.

Di masa seharusnya keluarga yang merupakan orang-orang terdekat korban seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan melindungi anak.

Peran Keluarga Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Indra Gunawan sebagaimana dikutip dari idntimes.com Minggu (03/09/2023) mengatakan bahwasanya kekerasan seksual dapat dicegah melalui peran keluarga dan juga masyarakat sekitar yang bekerjasama.

Indra memberikan himbauan kepada orang tua selaku keluarga yang paling dekat dengan anak. Sebab keluarga merupakan lembaga paling kecil yang aman bagi anaknya untuk melindungi mereka dari bahaya kekerasan seksual.

Indra juga menyebutkan peran keluarga dapat dimulai dengan memberi pendidikan kepada seluruh anggota keluarga yang kemudian dilanjutkan dengan diangunnya komunikasi yang berkualitas bagi seluruh anggota keluarga. Ia juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan melalui peran keluarga ini harus terus digaungkan.

Sementara menurut Ratri Kartikaningtyas anggota HIMPSI dan APSIFOR mengatakan bahwasanya keluarga dalam perannya mencegah terjadinya kekerasan seksual adalah dengan memiliki keterampilan pengelolaan stress, adanya hubungan yang hangat dan tidak toxic antara suami dan istri, memerikan pedidikan seks kepada anak yang disesuaikan dengan usia anak, serta juga memberikan ruang untuk anak bisa berbicara secara aman.

Peran UU TPKS

Menanggapi kasus kekerasan seksual, Indra menjelaskan perlunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk perlu digaungkan juga pemahamannya kepada masyarakat umum dan khususnya kepada keluarga. Masyarakat juga perlu untuk menguatkan kontrol sosial, sehingga setiap masyarakat dapat memaksimalkan setiap perannya.
 
Kekerasan Seksual Buah dari Penerapan Sistem Sekulerisme Kapitalisme
Sejatinya fenomena kekerasan seksual terhadap anak saat ini adalah buah atau produk dari penerapan sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme. Sistem sekulerisme ini menjadikan adanya pemisahan antara agama dan kehidupan sehingga tujuan kehidupan hanya terbatas pada dunia saja.

Sistem kapitalisme menjadikan orang tua sibuk bekerja sekalipun seorang ibu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kewajiban mendidik anak dengan membekalinya dengan ilmu agama menjadi terlalaikan. Hal ini menjadikan lemahnya peran orang tua dalam mencegah kekerasan seksual.

Selain itu tayangan-tayangan di media yang banyak mengandung konten-konten porno sehingga meracuni pemikiran masyarakat. Konten-konten porno ini yang terus dikonsumsi secara terus-menerus imbasnya dapat mengakibatkan penyaluran nafsu kepada yang tidak seharusnya.

Sistem sosial yang juga liberal menjadikan masyarakat akhirnya menormalisasikan maksiat-maksiat perzinahan yang menjadi awal terjadinya kekerasan seksual. Sistem sanksi yang tidak tegas juga turut andil dalam masifnya kejadian kekerasan seksual. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terbilang sangat ringan bahkan tidak adil sehingga merugikan korban kekerasan seksual.

Maka jelaslah sejatinya kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya disebabkan karena lemahnya peran keluarga atau kurangnya pemahaman keluarga dan masyarakat terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melainkan akar dari permasalahan ini adalah diterapkannya sistem kufur yang bahkan tidak dapat melindungi kebutuhan dasar masyarakatnya yaitu berupa keamanan.

Peran tiga Pilar Dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Selain itu cara Khilafah mengatasi permasalahan kekerasan seksual adalah dengan dijalankannya masing-masing peran dari orang tua, masyarakat dan juga negara. Orang tua memiliki peran untuk mendidik anak-anaknya dengan ilmu agama dengan dasar aqidah Islam yang kuat hingga terbentuk kesadaran dalam diri anak bahwa dirinya adalah hamba Allah yang memiliki kewajiban untuk menjadi hamba-Nya yang memiliki ketakwaan atas segala ketetapan-Nya.

Masyarakat berperan sebagai wadah yang menerapkan pencegahan dari kemungkaran dan mengingatkan dalam kebaikan dengan menciptakan suasana kehidupan yang didasarkan Islam, yaitu menjadikan Islam sebagai standar nilai (maqayis), pemahaman (mafahim), dan juga sebagai penerimaan ditengah masyarakat (qanaah).

Adapun negara memiliki peran untuk menjalankan kewajibannya dalam menerapkan sistem Islam di berbagai aspek kehidupan agar terciptalah negara dengan landasan Islam kaffah.

Negara Islam Mengatasi Kekerasan Seksual

Kondisi hari ini akan sangat berbeda ketika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam dalam bentuk negara yang bernama negara Khilafah. Islam dengan segala aturannya yang kompleks memiliki seperangkat aturan pada seluruh aspek kehidupan.

Maka dalam kasus kekerasan seksual Islam memiliki aturan dalam penerapan aturan pada berbagai aspek atau sistem, yaitu pada sistem pergaulan, ekonomi, media dan juga sistem sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Pada sistem pergaulan Islam mengatur tentang pemisahan tempat tidur sejak usia tujuh tahun, larangan khalwat dan ikhtilat, pengenalan dan pemahaman seputar mahram, serta kewajiban menutup aurat secara sempurna.

Sehingga menjadikan anak dapat membentengi diri dari berbagai perbuatan yang dapat menjerumuskannya kedalam maksiat atau perbuatan yang hukumnya haram.

Dalam sistem ekonomi Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi berbasis Islam yang menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga menjamin setiap laki-laki selaku kepala keluarga akan mendapatkan pekerjaan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Selain itu Khilafah juga akan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa keamanan. Dengan begitu peran orang tua akan berjalan sebagaimana mestinya. 
Media dalam negara Khilafah diperuntukkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang syariat-syariat Islam, informasi politik, dan juga tentang perkembangan IPTEK untuk meningkatkan taraf berfikir masyarakatnya.

Kemudian media dalam Khilafah diperuntukkan juga untuk memberikan tayangan-tayangan haibah negara Khilafah. Maka dengan demikian pintu kemaksiatan melalui media akan tertutup rapat karena selalu berada dalam pengawasan negara.

Dalam sistem sanksi dalam Khilafah adalah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Seperti dalam kasus kekerasan seksual maka pelaku yang telah terbukti bersalah akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman bagi pelaku zina.

Pelaku kejahatan pemerkosaan akan dihukumi 100 kali cambuk jika belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah, pelaku sodomi dikenakan hukuman dibunuh, melukai kemaluan anak kecil dibawah umur dengan cara persetubuhan dikenakan denda 1/3 dari 100 ekor unta atau setara dengan 750 juta rupiah.

Maka dengan penerapan hukuman ini tentu akan membuat setiap orang akan berpikir ribuan kali sebelum berbuat.
Beginilah cara Islam dalam negara Khilafah dalam melindungi rakyatnya dari segala macam kejahatan dan kemaksiatan termasuk kejahatan kekerasan seksual. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Oleh: Hemaridani
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments