TintaSiyasi.com -- Kecanggihan teknologi saat ini memudahkan kita berselancar diberbagai belahan dunia, menikmati berbagai situs yang tersaji. Memudahkan kita mendapatkan pengetahuan, hiburan, informasi, shopping, bahkan berbagai kemudahan terobosan baru dalam menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Namun kecanggihan teknologi tersebut, ibarat dua sisi mata pisau, bisa berdampak positif ataupun negatif, tergantung bagaimana kita memanfaatkannya. Mau menuju surga atau terjerumus ke dalam lembah neraka?
Ironinya kecanggihan teknologi saat ini banyak dimanfaatkan untuk mengakses situs-situs unfaedah sampai berlabel haram. Sebagaimana saat ini marak terjadi perjudian online, bahkan Indonesia menduduki peringkat satu pemain judi slot dan gacor di dunia dengan angka mencapai 201.122 pemain. Posisi Indonesia mengalahkan Kamboja, Filipina, hingga Rusia. Survei ini disampaikan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Ismail Fahmi melalui akun X (Twitter) pada Jumat (1/9/2023).
Pemerintah sudah memblokir situs-situs judi online sebanyak 5000 situs sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jendral Informasi dan komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. (Tirto.id, 26 Agustus 2023). Tetapi ibarat jamur, tetap saja tumbuh subur.
Ditambah sistem sanksi yang diterapkan tak memberi efek jera. Ancaman hukuman tak membuat takut para pemilik judi online. Dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya hanya penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Maraknya judi online tak lepas dari himpitan ekonomi, mahalnya kebutuhan pokok, banyaknya pengangguran, jauhnya individu dari islam hingga menyebabkan masyarakat mencari cara instan untuk mendapatkan keberuntungan, tak peduli halal haram.
Semua ini terjadi karena negara menganut sistem ekonomi kapitalis, yang memberikan tempat untuk sektor ekonomi non riil, dengan pemain dari berbagai kalangan, baik rakyat kecil, artis, pejabat maupun pengusaha. Judi online dikemas dengan berbagai rupa sehingga menjadi sesuatu yang legal seperti game, slot, saham, forex, investasi dan sejenisnya. Akhirnya judi online berkembang pesat.
Lagi-lagi rakyat kecil yang dirugikan, bukannya mendapatkan keuntungan tetapi kerugianlah yang didapat. Keberuntungan hanya milik bandar besar ataupun kapital. Untuk menarik keikutsertaan, maka rakyat diberikan keuntungan diawal saja, selanjutnya para kapitallah yang mengendalikan permainan.
Demikianlah jika hukum yang dijadikan landasan adalah hukum buatan manusia. Dimana hukumnya dengan mudah diubah dan direvisi, sesuai dengan kebutuhan pengusaha maupun pemangku jabatan. Sulit untuk menutup dan memberantas tuntas judi online. Karena tolak ukur keberhasilan seseorang hanya dari perolehan materi yang melimpah tidak memperdulikan halal haram.
Berbeda dengan sistem Islam, hukum yang diterapkan bersumber dari Allah SWT, selaku pencipta dan pengatur kehidupan. Allah SWT mengharamkan judi dan mengundi nasib, karena menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91.
Islam akan terus berupaya memberantas judi sampai ke akar-akarnya. Islam akan memberikan sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera. Bersama dengan para ahli menutup situs-situs ataupun tempat-tempat yang menjadi peluang adanya judi.
Sistem ekonomi Islam, akan menjamin kebutuhan pokok warganya (sandang, pangan dan papan) terpenuhi, termasuk kebutuhan dasar publik, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan dijamin secara langsung oleh kholifah.
Negara akan menerapkan sistem ekonomi riil, karena sektor riil adalah sektor yang nyata menghasilkan barang dan jasa yang ada di masyarakat dengan tingkat keamanan dan keuntungan yang tinggi.
Sumberdaya alam tidak diserahkan kepihak swasta maupun oligarki. Tetapi negaralah yang akan mengelola untuk kesejahteraan rakyat, sehingga membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan.
Negara juga akan melakukan pembinaan aqidah dan meriayah seluruh individu masyarakat agar menjadi individu yang betakwa, mempunyai pola pikir dan bersyakhsiyah Islam, sehingga terbangun kesadaran patuh kepada aturan Allah SWT. Demikianlah saat sistem Islam diterapkan keberkahan dan kesejahteraan terlimpah kepada seluruh umat. Kebaikan dunia akhirat akan didapat.
Oleh: Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah
0 Comments