TintaSiyasi.com -- Ibarat tikus mati di lumbung padi, pribahasa tersebut cocok diibaratkan keadaan rakyat saat ini. Bagaimana tidak, hidup dalam negeri yang kaya raya dan bergelar zamrud khatulistiwa ternyata kesulitan bahan pangan, salah satunya adalah beras yang menjadi makanan pokok rakyat. Kenaikan harga beras yang cukup signifikan ini tentunya menambah kesulitan ekonomi rakyat yang semakin hari semakin sulit dan menghimpit.
Di wilayah Medan Sumatera Utara harga beras terus meroket di pasar tradisional Kota Medan, terutama di Pasar Sukaramai. Kenaikan harga beras ini mengakibatkan berbagai masalah bagi para pedagang dan juga rakyat. Kenaikan harga ini telah terjadi selama dua pekan terakhir dan dampaknya sangat terasa. Saat ini, beras jenis premium dijual dengan harga R150.000 per karung 10 kilogram, sebelumnya harga beras premium hanya sekitar Rp140.000 per karung. Sementara beras jenis medium sekarang dijual dengan harga Rp75.000 per karung 5 kilogram, sebelumnya harga beras medium hanya sekitar Rp 63.000 per karung. Tidak hanya itu, harga beras yang dijual per kilogram juga mengalami kenaikan harga rata-rata sebesar Rp2000 per kilogramnya. (tvonenews.com, 13/09/2023).
Harga beras yang masih dipengaruhi situasi ekonomi global, menunjukkan belum ada kemandirian dan kedaulatan pangan negeri ini. Padahal negeri kita ini dianugerahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat berlimpah beraneka ragam komoditas pangannya. Ditambah lagi tanah subur yang membentang sangat luas, bahkan para pakar pertanian tersedia dengan jumlah sangat banyak. Namun seluruh potensi ini tidak mampu memandirikan Indonesia dalam pemenuhan pangan rakyatnya, termasuk beras.
Semua persoalan ini sebenarnya tidak lepas dari paradigma sistem dan tata aturan pertanian yang diterapkan negeri ini, yang mengadopsi konsep kapitalisme neoliberal. Kapitalisme neoliberal menjadikan pangan hanya sekadar komoditas ekonomi semata, sehingga pengadaan pangan diukur dari sisi untung dan rugi. Apalagi dihadapkan pada kurangnya stok pangan, maka negara mengambil jalan pintas dengan mengimpor. Padahal kemandirian pangan, sejatinya adalah bagian dari kemandirian dan kedaulatan negara yang harus dijaga dan dipertahankan. Ketiadaan visi ini kemudian berjalan dengan minimnya fungsi negara, yaitu negara sebatas regulator dan fasilitator.
Negara tidak hadir dalam pengaturan dan penguasaan rantai pangan di tengah masyarakat. Negara justru menyerahkan penguasaan pangan kepada korporasi-korporasi besar. Kemandulan dari fungsi negara inilah yang menyebabkan gurita korporasi terjadi di sektor pertanian. Mulai dari penguasaan lahan, penguasaan sarana dan prasarana produksi pertanian seperti pengadaan benih, pupuk dan seterusnya; yang berakibat pada sulitnya para petani mengakses berbagai sarana produksi tersebut dengan mudah dan murah. Bahkan di aspek distribusi pun, pengabaian negara telah berakibat pada merajalelanya para mafia pangan dan penimbunan barang. Berbagai ketimpangan inilah yang menyebabkan para petani semakin tergusur, dan masyarakat sebagai konsumen semakin sulit untuk mendapatkan pangan dengan harga terjangkau dan berkualitas. Oleh karena itu harga pangan yang semakin dipengaruhi oleh situasi politik dan ekonomi internasional di negeri ini, tidak akan pernah tuntas jika paradigma pemerintah di dalam mengatur pertanian dan pangan menggunakan konsep kapitalisme neoliberal.
Sebaliknya, yang bisa membangun sektor pertanian dengan sungguh-sungguh dan serius, yang berujung pada kesejahteraan rakyat; adalah negara yang shahih. Negara yang kehadirannya tulus melayani rakyat, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat rakyat. Pemerintah seperti ini digambarkan oleh Rasulullah ï·º dalam hadits beliau:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari).
Dan negara yang bisa mengemban fungsi tersebut hanyalah negara Khilafah. Di dalam negeri, Khilafah berperan sebagai pelaksana Syariah Islam serta pengurus bagi urusan rakyatnya. Sementara keluar negeri, negara mengemban dakwah dan jihad. Dalam mengemban fungsi tersebut, meniscayakan negara Khilafah menjadi negara yang mandiri dan tidak bergantung pada siapa pun ataupun kepada negara lain dalam berbagai urusan-urusannya, termasuk pemenuhan pangan rakyatnya. Untuk itulah pemerintah di dalam Khilafah, akan serius untuk mengupayakan secara maksimal seluruh potensi yang dimiliki, supaya kebutuhan pangan bisa disediakan secara mandiri dan optimal.
Langkah optimalisasi pengelolaan tanah pertanian, akan dilaksanakan Khilafah dengan berbagai kebijakan sesuai syariat. Yaitu :
Pertama, kebijakan di sektor hulu dengan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Semua diberikan dengan harga murah dan terjangkau, bahkan gratis bagi para petani beras.
Dalam hal ini Khilafah akan memberikan dukungan dana dan fasilitas secara totalitas agar berkembangnya teknologi pertanian dan pangan, dengan memaksimalkan potensi para tenaga ahli pertanian. Dukungan dana tak terbatas akan didapat oleh Khilafah melalui mekanisme Baitul Mal yang didapat dari khumus (zakat harta temuan), fai dan ghanimah (harta rampasan perang), kharaj dan usyur (pungutan tanah), dan pemanfaatan aset umat berupa SDA yang melimpah seperti minyak bumi, gas, emas, perak, nikel, batubara, dan lain-lain.
Kedua. Khilafah akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Ekstensifikasi pertanian untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah, sehingga meningkatkan produksi hasil pertanian termasuk beras.
Ketiga. Untuk mendukung intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut, negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut. Diantaranya negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat). Selain itu, negara juga memberikan tanah pertanian (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa pun saja yang mampu mengolahnya.
Sungguh kemandirian pangan bukanlah hal utopis untuk diwujudkan dalam Khilafah. Karena telah terbukti selama 13 abad lamanya, Khilafah Kenaikan Harga Beras Melambung Tinggi Dalam Sistem Demokrasi
Oleh: Ross A.R
Aktivis Dakwah Medan Johor
0 Comments