Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Marak dalam Sistem Kapitalisme


TintaSiyasi.com - Meningkatnya keterhubungan manusia dengan gawai mengiringi makin maraknya perjudian online. Faktor ekonomi dan sosial menjadi latar belakang masyarakat bertaruh keberuntungan lewat judi online. Kehidupan yang makin sulit membuat mereka nekat mengundi nasib dengan cara yang tidak halal ini. Dari tahun ke tahun, jumlah masyarakat yang terjerat judi online terus bertambah.

Dikutip dari cnnindonesia.com (26/8/3023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021, nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan menjadi Rp81 triliun pada 2022.

Mirisnya, masyarakat dengan penghasilan pas-pasan, bahkan kurang, justru ikut judi online. Mereka bermain judi online dengan harapan mendapatkan harta secara instan.


Buruknya Sistem Ekonomi

Maraknya judi online tak lain karena kondisi ekonomi yang sulit sehingga memaksa masyarakat mencari cara instan dalam mendapatkan harta. Biaya kebutuhan hidup yang makin meroket ditambah sulitnya mencari lapangan pekerjaan membuat masyarakat makin tergiur untuk meraup keuntungan dalam waktu singkat dan cara yang mudah.

Namun sayang, semua itu hanyalah angan-angan semata. Pada faktanya, judi hanyalah akan membawa petaka dan kerugian besar bagi pelakunya, baik dunia dan akhirat. Keuntungan hanyalah dinikmati oleh pemilik/bandar besar judi. Sebaliknya masyarakat penggunanya hanya dijadikan tumbal menyetorkan harta karena sistem permainan yang mereka buat tak akan menciptakan kemenangan dan keuntungan bagi pemainnya. Bila ada segelintir orang yang di-blow up mendapat kemenangan besar itu hanyalah pemanis dan promosi agar masyarakat tak ragu dan tertarik untuk mencoba keberuntungan di judi online. Semua sudah diatur oleh sistemnya. Menang di awal, selanjutnya tekor terus.


Gagalnya Sistem Pendidikan

Permainan judi online ini ternyata tidak hanya masuk di kalangan dewasa saja. Namun, juga di kalangan anak-anak. Beberapa temuan menunjukkan bahwa ada anak-anak SD yang bermain judi online. Hal ini sangat memprihatinkan. Sungguh miris, siswa yang seharusnya disibukkan dengan aktivitas belajar sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan negara dan agama.

Inilah bukti bahwa sistem pendidikan kita telah gagal mencetak generasi berkepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami. Generasi kita tumbuh menjadi generasi kapitalis yang mengejar kesenangan materi tanpa memperdulikan lagi halal haramnya.


Solusi Tumpul

Kominfo selaku badan pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs-situs yang muncul di negeri ini sebenarnya sudah memblokir 5000 situs judi online. Namun, hal ini tidaklah mampu menghentikan permainan judi online yang berkembang amat pesat. Banyak situs judi yang dibabat, tetapi yang baru-baru muncul lebih banyak lagi. Jumlah penyedia permainan taruhan ini kian banyak dan terus bermunculan.

Selain karena faktor ekonomi yang menggiurkan masyarakat, sistem sanksi yang diterapkan di negeri ini juga tak memberi efek jera. Ancaman hukuman tak membuat takut para pemilik judi online. Undang-undang yang diberlakukan tak ampuh memberantas judi online di tengah masyarakat. Dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meskipun sudah ada undang-undang yang melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan judi online, tetapi nyatanya tetap saja marak di tengah masyarakat. Parahnya, pihak berwenang yang harusnya menegakkan aturan justru melanggar. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online. Akibatnya, kasus judi online seolah nihil dalam penanganan dan pengusutan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat. Lantas, bagaimana bisa memberantas perjudian hingga tuntas jika penegak hukumnya justru terlibat dan melindungi?


Islam Memberantas Perjudian

Islam memandang bahwa perjudian adalah sesuatu hal yang diharamkan sehingga jelas hukumnya terlarang untuk dilakukan. Negara sebagai institusi pelindung dan pengurus masyarakat akan secara tegas melakukan usaha pemberantasan perjudian mulai dari penyebab sampai kepada sanksi bagi pelakunya. Negara akan mengerahkan perangkatnya dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggar aturan. Sistem hukum yang tegas juga akan diterapkan negara tanpa melihat siapa pelakunya. Siapa pun yang melanggar aturan pasti diberi sanksi. Tidak ada diskriminasi, toleransi atau pun tawar-menawar hukum.

Negara juga akan mengupayakan secara maksimal dalam melakukan pembinaan sumber manusia untuk selalu bertakwa kepada Allah. Masyarakat akan dibina dengan akidah Islam sehingga terbangun kesadarannya untuk patuh pada syariat. Mereka akan menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan syariat dengan sendirinya meskipun tidak ada yang melihat atau mengawasi. Masyarakat juga akan bersama-sama menjaga suasana ketakwaan dan menaati aturan yang ada.

Sulitnya pemberantasan judi online telah memberikan hikmah kepada kita bahwa aktivitas terlarang ini tak akan mungkin bisa diberantas dalam sistem kapitalisme. Sebab, dalam sistem ini, materi merupakan aspek yang diburu dan dinomorsatukan. Ia ada karena dianggap mendatangkan materi meskipun tidak halal. Selama ia masih memberi manfaat bagi manusia, maka selama itu pula judi online akan terus dikejar.

Perjudian hanya bisa diberantas secara tuntas dalam sistem Islam di mana semua kebijakannya ditopang dalam satu sumber hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia. Hukum-Nya jelas menyatakan mana yang halal, mana yang haram sehingga manusia akan mudah menjalankannya.

Untuk itulah, pentingnya keberadaan negara sebagai institusi yang akan menerapkan hukum Allah secara menyeluruh. Hanya negara yang berlandaskan pada syariat Islam kaffah saja yang bisa memberantas segala bentuk penyimpangan termasuk judi online. []


Oleh: Esti Dwi
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments