Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Kesejahteraan dalam Rencana Pembangunan Kapitalisme



TintaSiyasi.com -- Pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan kick off meeting Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -2045. Kick off meeting sendiri adalah pertemuan perdana yang dianggap penting untuk sebuah proyek, karena disitulah diharapkan tercapai persamaan pandangan diantara semua pihak yang terlibat dalam proyek, sehingga  semua pihak bisa berperan maksimal, dan kesuksesan proyek berhasil dicapai.

RPJPD disusun dalam rangka untuk memastikan bahwa kebijakan program yang ditetapkan pemerintah daerah, mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan dengan capaian yang memuaskan, terlebih RPJPD pun sejalan dengan program yang dicanangkan ditingkat nasional dan propinsi, sehingga  harapan yang ingin diraih, kesejahteraan rakyat beehasil diwujudkan secara merata diseluruh wilayah dari pusat sampai pelosok negeri, tanpa ada ketimpangan.

RPJPD Kabupaten Magelang yang sebelumnya akan segera berakhir, dan selama 18 tahun berjalan, yaitu dari 2005 sampai 2023 disinyalir terjadi capaian peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tujuh kali lipat.

Meskipun capaian peningkatan PDRB per kapita disinyalir mengalami peningkatan tujuh kali lipat, namun peningkatan tersebut tidak terlihat dalam kehidupan di masyarakat. Fakta dilapangan, kondisi masyarakat menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari -hari mereka. Capaian sebatas pada angka yang mana klaim keberhasilan tersebut tidak ada impact yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat secara keseluruhan. 

Pemerintah selaku pihak yang melayani rakyat tentu saja harus memiliki perencanaan pembangungan baik yang sifatnya jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek, sehingga pemerintah mampu memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal bagi rakyat, serta memiliki program yang tepat sasaran, termasuk di dalamnya adalah program yang sedang getol dicanangkan pemerintah, yaitu terkait pengentasan kemiskinan, pengangguran dan pembangunan infrasrtuktur. 

Hari ini Kapitalisme menjadi aturan yang diterapkan ditengah- tengah ummat Islam, pengentasan kemiskinan dalam sistem Kapitalisme ini menjadi persoalan yang sulit , karena definisi kemiskinan sendiri saat ini tidak ada definisi yang jelas. Standar yang dipakai untuk mendefinisikan kemiskinan berbeda -beda, sehingga tidak ada definisi baku terkait dengan kemiskinan. Bahkan ketika yang dijadikan standar adalah pendapatan perkapita, standar ini diperoleh dengan menggunakan metode rata-rata penghasilan. Dengan demikian, tidak bisa menggambarkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan. Fakta yang terjadi dilapangan terjadi ketimpangan.

Dalam kehidupan hari ini kemiskinan sangat erat berkaitan dengan persoalan pengangguran, dimana kemiskinan yang terjadi bukanlah kemiskinan kultural karena kemalasan seseorang untuk bekerja, namun kemiskinan struktural yang terjadi karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan.
Ketersediaan lapangan pekerjaan berkaitan erat dengan persoalan pendidikan, dimana lapangan pekerjaan yang tersedia menuntut seseorang memiliki latarbelakang pendidikan tinggi, sementara untuk menempuh pendidikan tinggi rakyat memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga tidak mampu untuk melakukan. Ini menjadi lingkaran setan, yang tidak ada ujungnya. Persoalan ini merupakan persoalan sistemik yang juga membutuhkan solusi sistemik.

Dengan tidak jelasnya standart tentang kemiskinan, ditambah dengan adanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan -kepentingan pihak tertentu, upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan pengangguran dalam sistem Kapitalisme, menjadi perkara yang sulit bahkan mustahil untuk diwujudkan.

Hal ini berbeda dengan Islam, Islam mendefinisikan kemiskinan dengan jelas, yaitu seseorang yang tidak mampu memenuhi sebagian atau seluruh kebutuhannya. Islam menetapkan bahwa penguasa memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki, sehingga negara harus memastikan bahwa setiap kepala keluarga ( laki-laki ) yang mampu bekerja, memiliki pekerjaan, jika memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak memungkinkan bekerja sebagaimana mestinya,  akan diberikan pekerjaan yang mampu untuk dikerjakan. Dengan demikian, setiap kepala keluarga mampu memberikan nafkah untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.

Islam menetapkan juga adanya sistem perwalian, sehingga jika ada keluarga yang tidak mampu, maka wali memiliki tanggungan untuk mencukupi kebutuhannya, jika wali tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi, maka negara yang mengambil peran dan memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Termasuk kewajiban bagi negara adalah memastikan rakyatnya memperoleh pendidikan serta layanan kesehatan yang optimal. Dengan demikian Indeks Pembangunan Manusia yang diukur dari tingkat Pendidikan, Kesehatan, serta pengeluaran perkapita akan mampu diwujudkan,  bahkan dipastikan perindividu mampu mengakses dan mendapatkan Pendidikan, Layanan Kesehatan, serta pengeluaran perkapita yang layak. Infrastruktur menjadi kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakan, demi kepentingan yang mendesak dan dibutuhkan bagi rakyat, sehingga negara tidak akan membangun jalan raya atau jembatan kedua, jika memang sudah tersedia jalan raya dan jembatan yang sudah mencukupi kebutuhan bagi rakyat.

Adapun pendanaan bagi negara untuk penyelenggaraan pendididikan, layanan kesehatan, infrastruktur dan kebutuhan lain yang menjadi tanggungan negara, maka Islam telah menetapkan pemasukan bagi negara yaitu berupa fa'i, ghanimah, kharaj, khumus . Negara juga mengelola sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum, sehingga hasilnya bisa menjadi pemasukan bagi negara.

Dengan demikian tidak akan ada lagi keterbatasan sumberdaya baik sumberdaya manusia karena adanya keterbatasan pendidikan dan sumber pendananaan karena negara bisa mengoptimalkan sumber pendapatannya. Kondisi yang demikian ini hanya akan mampu diwujudkan oleh negara yang menjadikan Islam sebagai aturannya dan menerapkannya dengan totalitas. Negara inilah yang dikenal dengan istilah Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh: Atiqah Muthi'ah (Aktivis Muslimah)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments