TintaSiyasi.com -- Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan jenis visa baru yakni golden visa yang dikhususkan bagi warga negara asing yang akan berinvestasi di tanah air melalui pengesahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, yang diundangkan 30 Agustus 2023. Dalam Pasal 184 Permenkumham No. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, yang diundangkan 30 Agustus 2023 (detik.com, 3/9/2023). Keputusan ini seyogyanya menambah kuatnya cengkreman asing terhadap negeri ini.
Golden Visa atau biasa di sebut sebagai visa emas merupakan sebuah program pemberian izin tinggal dalam jangka waktu yang lama kepada warga negara asing untuk berinvestasi baik secara perseorangan maupun korporasi serta memberikan kontribusi ekonomi terhadap suatu wilayah.
Pemberlakuan kebijakan golden visa juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Izin tinggal tersebut dapat berlangsung selama lima tahun dengan status hingga sepuluh tahun, dengan status investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan besaran investasi 2,5 juta dolar AS (setara Rp38 miliar). Sedangkan syarat untuk izin tinggal selama 10 tahun, dengan nilai investasinya sebesar 5 juta dolar AS (setara Rp76 miliar).
Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat bahwa realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2023 telah mencapai Rp328,9 triliun. Angka investasi asing ke Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat
namun sayangnya nilai investasi yang selalu meningkat ini tak diiringi dengan peningkatan serapan tenaga kerja yang hanya mencapai 384,892 orang tahun 2023. Maka wajar, nilai investasi yang tinggi ini juga tak berefek terhadap pengurangan angka kemiskinan yang saat ini mencapai 25,90 juta orang.
Pemberlakuan kebijakan ini dianggap diskriminatif dan menguntungkan pihak asing atau korporasi semata. Pihak yang memiliki modal besar diberi hak istimewa untuk tinggal, bekerja dan melakukan usaha di negeri ini. Sehingga penguasaan asing atau korporasi terhadap sektor publik akan semakin besar mengingat berbagai kemudahan seperti keringanan pajak dan birokrasi diberikan negara kepada pihak tersebut. Klaim demi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tidak akan tercapai mengingat sistem yang berlaku saat ini lebih condong kepada kepentingan asing atau pengusaha. Asing, penguasaha, elit dan korporasilah yang diuntungkan dari kebijakan ini sedangkan nasib rakyat makin terabaikan. Inilah dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Hal ini tidak akan mungkin didapati ketika sistem Islam diterapkan.
Sebagai sistem yang sempurna yang datangnya dari pencipta yakni Allah swt. Islam memiliki seperangkat aturan terkait investasi. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri negara. Sistem Islam mewajibkan negara senantiasa membuat kebijakan yang memudahkan rakyatnya. Negara juga memberikan subsidi dan bantuan tanpa kompensasi demi peningkatan perekonomian rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Selain itu, investasi dalam Islam diartikan sebagai suatu aktivitas mengembangkan harta yang dibolehkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”.
Kegiatan investasi dalam Islam mesti terikat pada syariat Islam. Negara di dalam Islam yakni para Khilafah bertanggung jawab untuk memastikan investasi yang ada selalu berjalan sesuai dengan aturan Islam. Negara juga menerapkan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh dan wajib mengelola harta yang sifatnya harta milik umum dan milik negara serta mengelolanya dengan maksimal sesuai dengan syariat Islam. Harta tersebut haram hukumnya diberikan kepada pihak swasta apalagi asing.
Pihak swasta bahkan asing dibolehkan mengelola dan berinvestasi pada harta yang menjadi milik individu sesuai dengan aturan dan syarat yang diberikan negara Islam. Kebolehan Islam dalam investasi harus memenuhi beberapa beberapa persyaratan. Pertama, investasi asing tidak dibolehkan berinvestasi hanya pada pengelolaan sumber daya alam milik umum, menyangkut kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi asing tidak dibolehkan berinvestasi pada sesuatu yang melibatkan unsur ribawi di dalamnya. Ketiga, investasi asing tidak dibolehkan berinvestasi dengan maksud melakukan penjajahan ekonomi dan melakukan monopoli ekonomi dalam negara. Jika kemudian melanggar maka negara memberikan sanksi tegas tanpa pamdang bulu. Inilah beberapa aturan Islam terkait investasi, dengan pengaturan seperti ini maka memberi kentungan yang tidak hanya didapati di dunia tetapi juga di akhirat kelak. Wallahua’lam.[]
Oleh: Khadijah, S. Si. (Freelance Writer)
0 Comments