Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekonomi Kapitalisme Melahirkan Maraknya Perjudian Online


TintaSiyasi.com - Kasus perjudian di tengah-tengah masyarakat Indonesia makin hari makin marak. Kepala biro Humas pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan banyak warga Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu per hari bermain judi online, Natsir menyampaikan hal tersebut dalam diskusi polemik Trijaya FM pada Sabtu 26 Agustus 2023. 

Menurut Natsir seharusnya pendapatan Rp 100 ribu itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli susu anak, namun sayangnya uang itu lari ke pihak judi online. Natsir juga tidak menampik jika permintaan judi online di masyarakat terbilang besar. Tak ayal developer judi online terus berkembang. Terlebih yang ikut judi tidak hanya orang dewasa melainkan Ada anak kecil yang masih sekolah dasar (SD). Di samping itu PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam pada 2021 mencapai 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi 81 triliun rupiah. (cnnindonesia.com, 26/08/2023).

Malansir dari CNN Indonesia, Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sejak bulan Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023 kementerian kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online.

Maraknya perjudian online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan apalagi di tengah sulitnya pendapatan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan.

Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam naungan sistem kapitalisme, orientasi yang tertanam dalam satuan pendidikan pun hanya untuk mendapatkan nilai bagus yang nantinya akan menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi, hal ini tidak lepas dari penerapan kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan sistem kapitalisme. Maraknya pendidikan vokasi yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja secara cepat dan kurikulum merdeka dengan berbagai proyek berinsentif adalah sebagian contoh adanya orientasi materi pada satuan pendidikan. Belum lagi ruh sekularisme yang menjadikan lemah iman dan jauh dari aturan Allah. Sehingga sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi. 

Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah meniscayakan luasnya kemiskinan dan penguasaan sumber-sumber kekayaan rakyat oleh orang-orang kaya yang kemudian akan menjadi pemodal, alhasil tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan kepada swasta yang berorientasi bisnis, ditambah lagi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mutlak dikelola swasta dalam kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengaksesnya.

Tak ayal gurita kemiskinan, cara pandang hidup sekuler kapitalis dan lemahnya iman telah membuat masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online, namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalannya. Jika diteliti mendalam problem utama maraknya kasus perjudian adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler, maka solusinya masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam dalam naungan khilafah. Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan (kaffah). dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram Allah SWT berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُون

"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah: 90).

Berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat, dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar. Selain itu masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan dan menasehati satu sama lain. Jika di tengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan khalifah sebagai pemimpin menerapkan aturan hukum sanksi atau uqubat kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khilafah terhadap masyarakatnya. penerapan sistem uqubat dalam hal ini memiliki efek khas; yang pertama sebagai zawajir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan, sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Yang kedua sebagai jawabir atau penebus sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Dalam hal perjudian Islam akan menerapkan sanksi takzir tegas yang bentuk dan kadar hukumannya ditetapkan oleh khalifah. Khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat sebab kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat, di antaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis, pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. Penerapan sistem pendidikan Islam oleh Khilafah juga akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban. Sungguh segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai negara khilafah. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nur Itsnaini Maulidia
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments