TintaSiyasi.com -- Semakin hari kondisi pergaulan anak remaja khususnya di Indonesia semakin memprihatinkan. Dikutip dari Prambors News, Selasa (18/7/2023) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas hamil diluar nikah. Dikutip dari Liputan6.com, 6 Agustus 2023 Menurut Hasto Wardoyo selaku ketua BKKBN, fenomena maraknya seks bebas dikalangan remaja disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya yaitu pengaruh media sosial yang sangat mudah diakses secara bebas tanpa ada filter. Selain itu menurutnya gaya pacaran anak zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Orang pacaran zaman sekarang yang pegangan tangan presentasinya lebih dari 75 persen dan 25 persen sudah bergaya ciuman.
Tingginya kasus pergaulan bebas di kalangan remaja membuat banyak pihak mengkhawatirkan akan hal ini. Bagaimana nasib negara kita, jika remajanya terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Oleh karena, itu untuk mencegah pergaulan bebas dikalangan remaja Hasto menuturkan BKKBN membentuk duta generasi berencana tahun 2023 yang melibatkan remaja guna mengedukasi terkait seks bebas dan kesehatan produksi seperti yang dikutip dari Antara News, Rabu 15 februari 2023. Lantas apakah hanya dengan solusi itu pergaulan bebas akan semakin berkurang. Dikutip dari Kemenko PMK pada 17 April 2021 pada tahun 2021 BKKBN sudah melakukan programnya mengingat tingginya kasus seks diluar nikah di kalangan remaja diantaranya program GenRe ( Generasi Remaja) yang dikembangkan untuk penyiapan dan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, namun nyatanya solusi tersebut tidak membuat angka seks diluar nikah menjadi turun malah meningkat.
Berbagai upaya sudah di dilakukan oleh pemerintah tapi nyatanya upaya tersebut tidak berhasil menekan angka kasus seks di luar nikah, sebab upaya yang dilakukan sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan "pergaulan bebas remaja". Jika kita menelusuri lebih lanjut sebenarnya penyebab terjadinya pergaulan bebas karena negeri ini masih mempertahankan penerapan sistem sekularisme dan liberalisme. Penerapan sekularisme menjadikan aturan kehidupan berasal dari akal manusia. Standar salah dan benar bukan lagi berasal dari sang pencipta melainkan sesuai dengan kepentingan manusia. Pencipta hanya ditempatkan mengurusi peribadahan.
Dengan penerapan sekularisme inilah muncul kebebasan, salah satunya kebebasan berperilaku. Tak heran jika negeri ini membiarkan remaja melakukan aktivitas pacaran, berikhtilat, khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan membiarkan tayangan-tayangan "dewasa" ditayangkan di televisi, sosial media dan yang lainnya sehingga sangat mudah di akses terutama oleh para remaja. Dengan begitu sebenarnya negara telah membiarkan gaya hidup liberal yang berasal dari barat merasuki jiwa-jiwa remaja kita. Hal ini juga nampak dari penerapan sistem pendidikan kita yang sekularisme, kurikulum sekolah tidak menyentuh keimanan anak, membentuk etika dan akhlak mulia. Pelajaran agama yang mengajarkan hal itu diberikan porsi yang kecil hanya dua jam setiap minggunya.
Jika kita menganalisis kasus pergaulan bebas ini akan selesai jika kita mengganti sistem sekularisme dengan sistem Islam yang memuliakan manusia. Sistem Islam akan menjadikan syari'at Islam sebagai rujukan dan pondasi satu-satunya yang melahirkan aturan paripurna yang mengatur masyarakat termasuk dalam pergaulan. Pelaksanaan syari'at Islam juga didukung oleh tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu, ketakwaan individu inilah yang mendorong setiap muslim termasuk para remaja untuk melaksanakan hukum-hukum Islam seputar pergaulan diantaranya menutup aurat, tidak berkhalwat, tidak ikhtilat dan menyibukkan dari pada aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kebaikan. Kedua, kontrol masyarakat, dalam Negara Islam masyarakat dididik untuk saling peduli termasuk mengingatkan satu sama yang lainnya, berbuat baik dan berupaya untuk mencegah orang lain yang berbuat mungkar. Apabila ada yang melanggar aturan seperti zina, LGBT dan yang lainnya masyarakat wajib melaporkan k pihak yang berwajib.
Ketiga, negara sebagai pelaksana hukum, negara berwenang untuk menerapkan islam secara kaffah termasuk hukum pergaulan dalam Islam karenanya negara akan menutup setiap akses yang menginspirasi untuk melakukan tindakan pergaulan bebas seperti situs porno. Tak hanya itu negara juga akan mengawasi setiap tayangan yang muncul di televisi ataupun dimedia sosial agar sejalan dengan Islam, artinya negara akan melarang tayangan yang mempertontonkan LGBT, aurat, pacaran, tabarruj dan sebagainya. Jika ada yang melanggar maka negara akan menjatuhkan hukuman sesuai hukum syari'at Islam. Wallahu 'alam
Oleh: Kartika Handayani, S.Pd.
Aktivis Muslimah
0 Comments