TintaSiyasi.com -- Sejak tanggal 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo telah memblokir 11.333 konten judi online. Sedangkan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, kementerian itu telah memutus akses atau take down 846.047 konten perjudian online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan (www.cnbcindonesia.com, 20/07/2023).
Penggunaan internet memang meningkat secara global sebagai akibat dari tersedianya akses Internet berkecepatan tinggi, berbiaya rendah, dan teknologi berkemampuan Internet. Operator perjudian memanfaatkan tren ini, menggunakan kampanye pemasaran inovatif untuk pindah ke pasar baru.
Pendapatan perjudian internet juga meningkat dari sekitar US$2,2 miliar pada tahun 2000, menjadi US$15,2 miliar, pada tahun 2006, dan diprediksi melebihi US$43 miliar pada tahun 2015, setara dengan sekitar 8–10% dari pendapatan perjudian global (Global Betting and Gaming Consultants; GBGC, 2011, Holliday, 2011, KPMG International, 2010).
Kesulitan pemerintah dalam melarang perjudian internet menunjukkan bahwa liberalisasi perjudian online telah terjadi secara internasional. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang bermain judi online. Bahkan, untuk kasus Indonesia, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna menggunakan tablet milik negara.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan sekaligus dampak judi online. Kepedulian masyarakat terhadap perjudian pun juga semakin meningkat. Yakni kesadaran publik akan konsekuensi negatif dari perjudian yang berlebihan. Misalnya, kesulitan dalam membatasi uang dan/atau waktu yang dihabiskan untuk berjudi. Sehingga merugikan bagi penjudi itu sendiri, orang lain, atau masyarakat. Selain itu judi dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan psikologis, perpecahan keluarga, gangguan pekerjaan, kebangkrutan bahkan dapat memicu tindak kejahatan atau kriminal.
Penjudi bermasalah biasanya memiliki keyakinan irasional tentang perjudian dan kemungkinan mereka untuk menang serta terlibat dalam perilaku irasional. Misalnya mengejar kerugian dengan berjudi lebih jauh untuk mencoba dan memenangkan kembali kerugian.
Menyikapi masalah yang timbul akibat perjudian, pemerintah dan operator judi di barat telah memperkenalkan fitur dan alat yang bertujuan untuk meminimalkan kerugian terkait perjudian.
Ada variasi yang luas dalam jenis dan tingkat fitur perjudian yang bertanggung jawab (Responsible Gaming Fund/ RGF). RGF untuk situs perjudian Internet dapat mencakup batasan jumlah yang dapat disimpan atau dipertaruhkan selama periode yang telah ditentukan. Tanda peringatan untuk permainan yang berkepanjangan atau pengeluaran yang tinggi. Kemampuan untuk mengambil penilaian sendiri untuk masalah perjudian. Informasi tentang masalah perjudian dan kemungkinan menang. Pengecualian diri dari situs perjudian. Serta tampilan yang jelas dari pengeluaran dan hasil taruhan saat ini dan sebelumnya.
Penyediaan RGF juga terkait dengan persyaratan yurisdiksi. Misalnya batas setoran harus disediakan untuk Inggris Raya, Gibraltar, Denmark, Spanyol, dan Jerman, tetapi bersifat sukarela untuk operator perjudian online Australia. Dengan ini, perjudian bisa tetap diakomodir dan dilegalkan, dengan mengurangi dampak negatifnya.
Pemerintahan di Barat yang menjadi kiblat pemerintah Indonesia, akan mengakomodir apa yang diinginkan masyarakat jika ada manfaat secara materi disana. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatan pada asas manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa manfaat, judi online akan dibuatkan regulasi agar menjadi legal.
Semestinya, standar perbuatan umat muslim adalah halal dan haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam rhida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa, meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya.
Dalam perspektif Islam, judi hukumnya haram. Bahkan judi online ini sangat berbahaya karena menghilangkan sekat wilayah geografis. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh seluruh penduduk dunia.
Allah SWT menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).
Oleh sebab itu, pemberantasan judi online harus berawal dari asas akidah yakni ketakwaan kepada Allah SWT. Judi haram karena dilarang oleh Allah SWT. Adapun perbandingan nilai manfaat ekonomi dan mafsadatnya tidak sepatutnya dibuat menjadi standar perbuatan manusia. Dengan begitu, pemerintah bisa bersikap tegas dalam memberantas judi online dengan kewenangan yang dimilikinya.
Wallahu A'lam Bish Shawab.
Oleh: Nur Annisa Dewi, S.E.,M.Ak.
Aktivis Muslimah
0 Comments