TintaSiyasi.com -- Dilansir dari liputan6.com (6/8/23) bahwa BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menyatakan usia remaja di Indonesia yang sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah antara 15-20 tahun. Ketua BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencena Nasional) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa "usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks diluar nikah." tuturnya.
Ada beberapa faktor baik dari eksternal dan internal yang mempengaruhi terjadinya hal ini Hasto Wardoyo mengatakan bahwa adanya masa pubertas dan menstruasi, keluarga broken home faktor yang lain dari eksternal yakni media sosial. Fenomena ini memang bukan asing lagi di zaman sekarang tetapi peran orang tua juga sangat penting dalam mendidik anak-anak nya bukan hanya di sekolah saja.
Bahkan akibat dari aktivitas pacaran yang kebablasan dan terjadinya broken home yang dialami oleh para remaja juga menjadi faktor pemicu terjadinya mereka melakukan hal yang melanggar syariat tersebut. Belum lagi pengaruh dari pergaulan di lingkungan sekolah dan rumah yang tidak ada kontrol sosial di dalamnya.
Tak bisa dipungkiri memang masa remaja adalah masa merah jambu dan rasa suka kepada lawan jenis merupakan fitrah dari Allah SWT. Tetapi perbuatannya lah yang akan dihisab (di hitung) dan menjadi pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja membuka mata kita bahwa dalam sistem kapitalisme tidak ada aturan yang jelas dapat membuat zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Kemaksiatan akhirnya terjadi di mana-mana tanpa melihat lagi tempat layaknya binatang yang liar. Astagfirullah
Maka sudah saatnya kita kembali pada sistem yang hakiki mampu menyelesaikan permasalahan ini. Islam memuliakan perempuan begitupun dengan laki-laki yang membedakan hanya ketakwaannya kepada Allah SWT, Aktivitas maksiat akan dihilangkan secara total.
Sebagimana firman Allah SWT:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (QS.Al-isra:32).
Dari ayat di atas jelas bahwa mendekati zina apalagi menjadi pelaku perbuatan zina baik sudah menikah maupun tidak akan dikenakan hukuman berupa jilid dan cambuk. Agar tidak mengulanginya lagi dan membuat pelaku jera serta bertaubat kepada Allah SWT.
Dalam Islam yang diterapkan secara kaffah dan negara yang di pimpin oleh khilafah tidak akan membiarkan aktivitas maksiat seperti pacaran, tontonan yang dapat membuat hawa nafsu memuncak, dilarang ikhtilat dan berkhalwat karena dari hal ini bisa membuat seseorang hilang akal, mengikuti hawa nafsu dan termakan hasutan setan.
Pendidikan di dasarkan atas akidah Islam yang mampu mengokohkan iman dan menambah ketakwaan anak-anak terutama dikalangan remaja. Islampun membolehkan laki-laki dan perempuan berinteraksi hanya pada tiga hal yakni: Pertama, pendidikan. Kedua, kesehatan. Ketiga, muamalah. Sebab pendidikan ada guru laki-laki dan perempuan aktivitasnya seputar membahas pendidikan saja tidak boleh membahas yang lain, kesehatan dokter laki-laki dan perempuan membahas seputar kesehatan saja dan muamalah jual beli yang membahas seputar perdagangan saja tetap pada koridor syariat.
Islam akan membuat anak-anak terutama remaja bertambah tsaqofah Islam, teknologi, dan sains yang disampaikan di sekolah dan di lingkungan rumah akan ditayangkan hal yang terus menambah keimanan, ketakwaan dan wawasan ilmu yang diberkahi oleh Allah SWT bukan kontek yang tidak berfaedah lagi mudharat yang ditayangkan.
Inilah yang solusi yang diberikan Islam jika hukum Allah SWT diterapkan secara kafah dalam naungan khilafah. Tidak ada lagi pergaulan bebas yang merusak bahkan akan dihapus secara total dan digantikan dengan kehidupan yang menambah keimanan, ketakwaan, membuat manusia takut akan azab Allah SWT yang sangat dahsyat di akhirat kelak dan membuat zawajir (efek jera) serta jawabir (penebus dosa).
Oleh: Yafi'ah Nurul Salsabila
Aktivis Muslimah
0 Comments