Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rakyat Butuh Layanan Pendidikan Gratis dan Berkualitas


TintaSiyasi.com - Pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (2) berbunyi :" setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun hal ini ternyata belum tercapai di kabupaten Ponorogo, terbukti dengan rendahnya rata-rata lama sekolah. Berdasarkan data BPS rata-rata lama sekolah di kabupaten Ponorogo masih 7,77tahuh. Artinya, rata-rata penduduk berusia 25 tahun ke atas di Kabupaten Ponorogo hanya menempuh pendidikan setara hingga kelas 1 atau kelas 2 SMP. (ponorogo.go.id, 10 Agustus 2023).

Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera mengatasinya. Maka dalam hal ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melaunching program pendidikan kesetaraan di pendopo Agung (Kamis 10 Agustus 2023). Tak tanggung-tanggung yang tercatat 1.642 peserta program belajar paket A (setara SD), paket B (setara SMP ) dan paket C (setara SMA). Bupati juga merencanakan pendidikan vokasi yaitu pendidikan terapan, tidak hanya pendidikan formal, tapi juga mendapatkan bekal keahlian setelah lulus kuliah.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri menyampaikan salah satu penyebab tingginya angka putus sekolah adalah keterbatasan ekonomi. Beliau mengungkapkan perioritas program kesetaraan pendidikan menyasar penduduk berusia 7 tahun hingga 18 tahun. (Ponorogo.go.id, 10 Agustus 2023).

Apa yang disampaikan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten Ponorogo ada benarnya sebab tidak dipungkiri saat ini masyarakat merasakan mahalnya biaya pendidikan. Dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme pendidikan dianggap sebagai komiditas ekonomi berupa penyediaan jasa, rakyat dianggap sebagai konsumen yang membeli jasa pendidikan, dampaknya hanya rakyat yang strata ekonominya tinggi mampu menempuh pendidikan mulai dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam negara kapitalisme, pendidikan selain disiapkan oleh negara, negara juga memberikan peluang kepada swasta untuk membuka lembaga pendidikan dengan pembiayaan dari pihak swasta. Negara dalam hal ini hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator semata. Menjadi hal yang lumrah dan difahami bahwa ketika pendidikan ditangani oleh swasta maka swasta orientasinya adalah bisnis, untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sarana prasarana sekolah dan untuk membayar tenaga pendidik. Maka sangat lumrah jika sekolah swasta membutuhkan biaya yang tinggi.

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Dalam kitab Al islqrishodiyyah al mutsla disebutkan bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan berada di tangan negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya : imam itu adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. (HR Al Bukhari)

Atas dasar ini maka negara harus memenuhi kebutuhan pendidikan semua rakyat yaitu dengan menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Negara juga wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup memadai seperti gedung gedung sekolah, laboratorium, balai penelitian, buku pelajaran dan sebagainya. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.

Khalifah Umar bin Khattab ra pernah menggaji guru yang mengajarkan anak anak kecil di Madinah sebanyak 15 Dinar setiap bulan diambilkan dari Baitul Mal. Seluruh pembiayaan pendidikan diambilkan dari harta di Baitul mal di pos kepemilikan umum dengan demikian negara tidak memungut sepeserpun dari rakyat, sehingga rakyat biasa menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi, jika menginginkan pendidikan yang berkualitas untuk semua rakyat maka negara harus menerapkan Islam kaffah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments