Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pergaulan Semakin Bebas, Remaja Terjerat Liberalisasi

TintaSiyasi.com -- Kabar mengejutkan datang dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dimana disebutkan bahwa usia seks remaja kini semakin muda. Ini artinya bahwa semakin banyak generasi muda alias remaja yang melakukan sexs before marriage. Dilansir dari liputan6.com, BKKBN mencatat usia remaja yang pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen, diikuti dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen dan rentang umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Dikutip dari liputan6.com, ketua BKKBN menyampaikan "Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah," kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023). 

Banyak pakar yang mencari dan menjelaskan faktor penyebab angka seks di luar nikah pada remaja semakin meningkat. Menurut Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial hal ini dinilai berdampak dari tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi (metro.batampos.co.id, 06/08/2023). Sedangkan menurut Ketua BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan fenomena dari maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi. Faktor lainnya juga terletak pada pengaruh media sosial yang secara nyata menampilkan berbagai gaya berpacaran dan komunikasi yang memicu rangsangan emosi seksual (liputan6.com, 06/08/2023). 

Akibat dari fenomena ini, maka banyak himbauan kepada orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan himbauan kepada remaja, dan melakukan edukasi seks. Beberapa pakar menyebutkan bahwa faktor keluarga dan lingkungan sangat berpengaruh, maka penting bagi orangtua dan sekolah memberikan penguatan pendidikan berkarakter. Selain itu ada dorongan juga untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas sehingga akhirnya mereka menghindari melakukan seks bebas. 

Realita darurat perzinaan di kalangan remaja menjadi bukti nyata penerapan sekulerisme kapitalisme di kehidupan. Seorang mujtahid abad ini, Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani dalam kitabnya Nidzhomul Islam dalam bab Thoriqul Iman menjelaskan bahwa manusia akan berbuat sesuatu sesuai dengan pemahamannya, pemahaman akan dibentuk oleh pemikiran, dan pemikiran tersebut dipengaruhi oleh ideologi atau cara pandang hidup tertentu. Jika ditelaah lebih dalam, maka cara pandang hidup masyarakat saat ini dipengaruhi oleh cara pandang kapitalisme. Kapitalisme yaitu cara pandang hidup yang standar kebahagiaannya adalah untuk meraih materi dan kepuasan fisik tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama, dengan kata lain agama terpisahkan dari urusan duniawi. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari paham sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Akibat cara pandang hidup sekuler kapitalisme ini maka muncullah pemahaman yang rusak di tengah masyarakat, yang menganggap bahwa perzinaan adalah salah satu cara untuk memuaskan kebahagiannya dalam sebuah hubungan sehingga menjadi wajar jika banyak generasi muda saat ini yang terjerat pergaulan bebas. Lebih parah lagi, masyarakat sekuler menganggap bahwa perzinaan bukanlah hal tabu, namun sesuatu yang biasa saja dalam sebuah hubungan, asalkan dilakukan suka sama suka.

Padahal perzinaan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup. Berbagai masalah baru justru muncul seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu liberalisasi pergaulan yang menjerat remaja harus diberantas secara tuntas. Namun, solusi tuntas ini tidak bisa jika masih menggunakan cara pandang sekuler kapitalisme. Tentu saja solusi yang tuntas harus berasal dari cara pandang hidup yang benar, yakni islam.

Allah SWT telah menurunkan islam sebagai agama yang menjadi landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Islam memiliki konsep-konsep kehidupan dan memiliki metode atau cara untuk merealisasikan konsep tersebut. Oleh karena itu urusan pergaulan dalam kehidupan juga telah diatur di dalam konsep kehidupan islam. Dalam kitab "Sistem Pergaulan dalam Islam", syaikh Taqiyyudin An-Nabhani menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dan memberi potensi kehidupan, salah satunya yaitu naluri untuk melestarikan jenis. Tujuan dari adanya naluri ini adalah agar manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sesungguhnya menjadi hal yang wajar jika ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita disebabkan adanya naluri melestarikan keturunan ini. Hanya saja, cara pemenuhannya haruslah benar, sebagaimana yang telah diatur oleh Allah SWT.

Bagaimana agar naluri tersebut dapar tersalurkan dengan benar? Tentu saja dengan mengikatkan hubungan tersebut pada hubungan yang halal yaitu dalam sebuah pernikahan yang sah. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 189 yang artinya, "Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya."  Maka solusi Islam adalah dengan menikahkan pria dan wankta yang telah mampu menjalankan amanah besar menjadi suami dan isteri. Jika belum mampu, maka islam memerintahkan untuk pria dan wanita untuk berpuasa dan menjaga kemaluannya. 

Selain itu, Islam menjaga agar hubungan pria dan wanita di publik tidak selalu mengarah pada hubungan seksualitas agar perzinaan dapat terhindari. Solusi Islam untuk menjaga hubungan di publik ini adalah pertama, dengan memerintahkan pada pria untuk menundukkan pandangan. Kedua, memerintahkan wanita menutup aurat secara syar'i dan tidak tabaruj. Ketiga, seorang wanita harus ditemani mahramnya ketika safar ; keempat, memberikan pelarangan pria wanita  untuk berkhalwat (berduaan tanpa mahram) dan melarang ikhtilat (bercampur baur pria dan wanita tanpa ada tujuan syar'i). Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya. Keenam, Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas pria dan wanita terpisah. Ketujuh, Islam hanya membolehkan hubungan kerjasama pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum, misalnya dalam muamalah. 

Ketujuh aturan ini akan mengarahkan kehidupan pria dan wanita berfokus pada kegiatan saling tolong menolong serta amar makruf nahi mungkar. Hal ini akan menjauhkan pandangan seksualitas pada keduanya yang menjadi gerbang perzinaan. Inilah aturan kehidupan yang seharusnya dipahami dan dilakukan oleh masyarakat, khususnya generasi muda saat ini. Sehingga mereka akan melakukan self control untuk menghindari atas perzinaan. Jelas aturan ini pun tidak akan menyengsarakan, bahkan membawa ketentraman. Demikianlah jika Islam diterapkan secara sempurna dalam bermasyarakat, tentu akan mampu mencegah bahkan menghilangkan perzinaan di kalangan generasi muda saat ini. Wallahua'lam bi showab.


Oleh: Apt.Yuchyil Firdausi, S.Farm 
Praktisi Kesehatan

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments