Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mayoritas Remaja Terjerat Pergaulan Bebas, Adakah Solusi Tuntas?


TintaSiyasi.com - Pergaulan bebas yang kini makin bebas seolah tidak bisa terelakkan lagi dalam sistem kapitalis. Banyaknya faktor yang tidak diimbangi oleh solusi yang tepat membuat fenomena ini sulit ditemukan titik terangnya. Mirisnya, di Indonesia saat ini, jeratan pergaulan bebas makin marak di kalangan generasi muda. Sementara itu, solusi yang ditawarkan negara tidak bisa menuntaskan permasalahan ini. Lalu, solusi seperti apakah yang mampu mengatasi problematika ini?

Sebagaimana data yang telah disebutkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jumlah anak remaja di Indonesia yang sudah berhubungan seksual, antara lain 20 persen remaja berusia 14 sampai 15 tahun, 60 persen remaja yang berusia 16 sampi 17 tahun, dan sisanya remaja yang berusia 19 sampai 20 tahun. Tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual mengakibatkan tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, mengatakan, remaja yang sudah melakukan hubungan seksual akan berdampak pada moralnya. Sehingga, anak tidak fokus dalam melanjutkan pendidikan dan menentukan masa depan. (batampos.co.id, 06-08-2023).

Ketua BKKBN, Hasto Wardoyo, berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan semakin tingginya seks di luar nikah, adalah usia hubungan seks yang tidak selaras dengan usia nikah. Dimana usia hubungan seks makin maju sementara usia nikah makin mundur. Selain itu, Hasto juga menyebutkan faktor-faktor penyebab maraknya seks bebas di kalangan remaja, yaitu antara lain, dimulai dari makin majunya masa pubertas pada tubuh wanita setiap tahunnya, pengaruh media sosial yang menampilkan gaya berpacaran dan komunikasi yang merangsang emosi seksual, kurangnya perhatian dan kasih sayang dari keluarga. Serta, sistem pendidikan Indonesia yang masih belum dapat menerima pendidikan akan bahayanya seksualitas, ditambah lagi, kurangnya minat membaca yang masih tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. (liputan6.com, 06-08-2023).

Sejatinya, fenomena ini membuktikan bahwa pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme, yakni sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah meraih materi dan kepuasan fisik tanpa batas, bahkan tanpa memperhatikan aspek agama. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekularisme (akidah yang memisahkan agama dari kehidupan). Dengan cara berpikir seperti ini akan menimbulkan pemahaman rusak di dalam masyarakat. Mereka akan menilai bahwa perzinahan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan dan akan mengalami kematian jika tidak segera dipuaskan. Tentu saja, ini adalah suatu pemahaman yang keliru yang mengakibatkan banyak generasi muda terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah alias perzinahan.

Lebih parahnya lagi, masyarakat sekularisme kpitalisme menganggap perzinahan bukan hal yang tabu, melainkan sesuatu yang lumrah terjadi asal suka sama suka. Padahal, perzinahan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup dan menimbulkan berbagai masalah baru, seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, darurat perzinahan harus diberantas secara tuntas, dan solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandang terhadap kehidupan yang dipilih oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan yang sahih, yakni Islam. Allah SWT, telah menurunkan islam sebagai landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Islam juga memiliki konsep-konsep kehidupan sekaligus metode-metode untuk merealisasikannya.

Oleh sebab itu, sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pemabahasan Islam. Syekh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Ijtima’iy (Sistem Pergaulan Islam), menjelaskan bahwa Allah SWT, menciptakan manusia sekaligus memberikan potensi kehidupan. Salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis (gharizatun nau’). Adapun tujuan dari penciptaan naluri ini, adalah agar manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga, merupakan suatu hal yang alamiah jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita.

Hanya saja, Islam memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar, yaitu hanya dengan ikatan pernikahan yang sah. Sebagaimana firman Allah SWT, dalam QS. Al-A’raf ayat 189, yang artinya, “Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.”

Oleh karena itu, Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar suami istri. Sedangkan, bagi yang tidak mampu, Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farji-nya. Islam juga memiliki aturan agar interaksi publik antara pria dan wanita tidak selalu mengarah pada seksualitas.

Adapun aturan-aturan yang Islam tawarkan bagi pria dan wanita dalam melakukan interaksi publik, antara lain sebagai berikut: Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan bagi pria dan wanita, menutup aurat secara syari dan tidak tabaruj, wanita harus ditemani oleh mahramnya ketika safar (saat melakukan perjalanan), pria dan wanita tidak boleh berdua-duaan tanpa disertai mahram wanita tersebut dan tidak boleh ber-ikhtilat (bercampur baur antara pria dan wanita) tanpa tujuan syari, dan wanita dilarang keluar rumah tanpa izin suaminya. Islam juga memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah, serta memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum, seperti muamalah, misalnya.

Jika aturan seperti ini diterapkan, maka kehidupan publik antara pria dan wanita akan berfokus pada ta’awun (saling tolong menolong) dan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar, bukan hanya berfokus pada seksualitas yang mendekatkan pada gerbang perzinahan. Inilah, aturan pergaulan dalam Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini. sehingga, mereka akan mampu mengendalikan diri untuk menjauhi perzinahan.

Sayangnya, aturan ini tidak akan mampu ditrerapkan secara sempurna kecuali dengan institusi negara, bernama khilafah. Sebab, untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam, dibutuhkan kebijakan dari negara. Nyatanya, tidak ada negara di dunia ini yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, kecuali Daulah Khilafah. Demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan menghilangkan perzinahan di kalangan generasi muda. []


Oleh: Sabila Herianti
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments