Tintasiyasi.com -- Berdasarkan catatan otoritas jasa keuangan (OJK) di Provinsi Banten jumlah pinjaman legal maupun ilegal, meningkat dari bulan April 2023 semula hanya Rp.4,38 triliun. Melonjak naik kepada perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang akrab disebut dengan pinjaman online (pinjol), Rp.4,51 triliun per mei 2023.
Maka dari data di atas dikatakan bahwa warga Banten menduduki urutan ke empat setelah jawa barat, jakarta, dan jawa timur.
Per mei 2023, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di provinsi Banten tercatat ada 4,48 persen angka tersebut naik dari bulan april 2023. Artinya tingkat penyelesaian yang lalai dilakukan oleh debitur terkait, dimana pembayaran dimulai dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
Bahkan OJK mencatat ada utang pinjol di Indonesia per mei 2023 ada 17, 68 persen penerima yang aktif senilai Rp. 50,53 triliun. Menurut Friderica ini merupakan trend baru dikalangan dan mayoritas masyarakat dalam menggunakan layanan pinjol. Tak terkecuali kaum guru yang terjerat dalam kasus pinjol.
Frederica mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin menggunakan pinjol ilegal, tujuan hanya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dan masih banyak masyarakat yang terjerat transaksi pinjol bahkan kesulitan melakukan pembayaran tersebut. Selasa (kompas.com 04/07/2023).
Sungguh data ini membuat miris kaum guru yang katanya sebagai pendidik anak bangsa. Nyatanya mereka tidak mulus jasanya. Tidak dapat dipungkiri gaji guru saat ini belum bisa menutupi semua kebutuhan, terlebih guru honorer padahal ia juga manusia biasa. Seharusnya para guru mendapatkan jaminan dan gaji yang layak. Sehingga kebutuhan mereka terpenuhi.
Sayang negara Kapitalisme telah mengabaikan peran guru di dalam menjamin kesejahteraan hidup. Mekanisme untuk membuat gaji yang layak seolah hanya mimpi, belum lagi tunjangan guru dibuat sulit dengan berbagai persyaratan administrasi. Jika guru ingin naik jabatan disibukan dengan administrasi hal seperti ini, tidak sedikit membuat guru lalai dalam menjalankan amanahnya.
Disisi lain kapitalisme membuat bisnis jasa keuangan ribawi, salah satunya pinjaman online (pinjol). Sebuah aplikasi yang tumbuh subur ditengah-tengah kesulitan ekonomi para guru. Mereka menawarkan kemudahan di dalam pinjaman dan dalam iming-iming lainnya, demi menarik minat nasabah terhadap transaksi pinjol ini.
Masyarakat yang memiliki cara pandang hidup sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), tanpa pikir panjang langsung tergiur oleh pinjol, sudah tidak lagi berpikir apakah aktivitas ini halal atau haram.
Belum lagi promosi negara kapitalisme yang berhasil mengelabui nasabah dengan label Syariah, agar terlihat Islami. Padahal nyatanya, sudah banyak bukti reel yang dirasakan para nasabah. Lagi-lagi kesejahteraan dalam sistem kapitalisme seperti mimpi hanya membawa kerusakan dan kecacatan saja.
Kemuliaan Guru Dalam Islam
Sangat jauh berbeda di dalam sistem Islam dimana para guru, betul-betul terjamin kesejahteraan mereka. Hal ini terbukti sepanjang Daulah Khilafah Islamiyah berdiri selama 1300 tahun lamanya, salah satunya terlihat dari gaji guru yang di peroleh.
Sebagaimana dalam riwayat Imam Ad Damsyiqi beliau menceritakan sebuah riwayat termasyur dari Al-Wadliyah bin Atha yang mengatakan, bahwa saat itu di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak, pada saat itu Khalifah Umar memberikan gaji kepada mereka masing-masing memperoleh 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas atau kurs rupiah senilai Rp. 57.375.000,- (1 kurs emas = Rp. 900.000,-).
Bisa kita bayangkan jumlah gaji ini sudah pasti cukup bahkan lebih. Apabila gaji ini digunakan hanya untuk kebutuhan pokok seperti (sandang, pangan, dan papan).
Di dalam Daulah Khilafah Islamiyah kebutuhan dasar publik seperti (Pendidikan, kesehatan, dan keamanan), seluruhnya dijamin secara mutlak oleh Khilafah. Dimana Khilafah (negara) sangat bertanggung jawab atas pembiayaan, penyediaan, pengelolaan, fasilitas publik dan lain sebagainya.
Konsep sistem Ekonomi Islam mampu memberikan jaminan publik secara gratis, tentunya yang berkualitas di dalamnya. Khilafah Islamiyah mampu memberikan jaminan luar biasa kepada rakyatnya, sebab sistem ekonomi yang diadopsi Khalifah berasal dari syariat Islam yaitu berbasis Baitul Mal. Seperti pemberian gaji guru Khalifah akan mengalokasikan dana dari Baitul mal.
Pos ini bersumber dari harta Fa'i, Usyur, Khajar, Jizyah, Ghanimah, Ghulul, dan sebagainya. Sedangkan untuk pembiayaan seperti layanan Khalifah mengalokasikan dana dari pos kepemilikan umum Baitul Mal. Jelas dana pos ini berasa dari SDA Daulah Khilafah Islamyah yang berdiri secara mandiri.
Maka sangat wajar dari segi materi semua umat dan para guru tercukupi hajat hidupnya, sebab mereka semua hidup dalam kondisi sejahtera.
Konsep kebijakan seperti inilah, yang akan melahirkan masyarkat yang kokoh keyakinannya, dan tidak terjerat oleh transaksi pinjol. Maka jika kita bercermin pada faktor utama mengapa masyarakat saat ini mudah terpengaruh bahkan terjerat transaksi ribawi seperti pinjol ini?
Semua ini disebabkan karena tidak ada yang menjamin kebutuhan sandang, pangan, papan mereka. Sehingga wajar mereka kaum guru hidup serba kurang sebab sistem yang diemban berasal dari sistem kapitalisme.
Jadi kondisi demikian tidak akan dijumpa dalam daulah Islam karena Khalifah sebagai periayah, dan disisi lain baik itu negara maupun masyarakat terbentuk pola pikir dan pola sikap Islam yang sadar betul bahwa pinjol merupakan otoritas rubawu yang jelas keharamannya.
Jelas, secara otomatis akan hadirnya dorongan ruhiyah (kesadaran diri akan hubungannya dengan Allah), yang akan menjadi pengendali diri untuk tidak mengambil uang dalam aplikasi pinjol. Tentunya, Khilafah juga akan melarang keras hal tersebut dilakukan, seperti membuat kebijakan sektor ekonomi non rill untuk muncul apalagi tumbuh subur.
Maka tidak akan ada lagi guru atau pun masyarakat yang terjerat pinjol ketika Khilafah Islamiyah diterapkan dalam sebuah institusi. Wallahu'alaam bishshowab.[]
Oleh: Lia Haryati, S.Pd.i
(Pemerhati Ekonomi & Pendidik)
0 Comments