Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kriminalitas Tuntas dengan Sistem Sanksi yang Tegas

Tintasiyasi.com -- Fenomena kriminalitas akhir-akhir ini semakin miris. Tak hanya penganiayaan, pencurian, perampokan, pencabulan, penjualan organ, perdagangan manusia, perilaku menyimpang, dan yang semisal, setiap hari ada.

Bahkan untuk kasus pembunuhan yang sering terjadi belakangan ini, nyawa manusia seolah-olah sudah tidak ada lagi harganya. Padahal bagi Allah SWT Sang Pencipta manusia, nyawa seorang Muslim lebih berharga dari pada dunia dan seluruh isinya.

Seringkali pemicu kejadian, adalah perkara-perkara yang sepele. Kini, perilaku manusia semakin bar-bar, bahkan perilaku bar-bar ini, tidak hanya melingkupi kalangan dewasa, namun juga kalangan remaja dan anak-anak.

Di antara kasus kriminalitas yang viral belakangan ini adalah, kasus mutilasi yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta. Bahkan tidak sekedar memutilasi, pelaku bahkan menguliti dan merebus bagian tubuh korban, sadis!

Rasa kemanusiaan seolah telah hilang dan tercabut bagi sebagian orang yang hidup di era sekarang ini. Banyak faktor yang melatar belakangi terjadinya peningkatan kriminalitas, mulai dari faktor internal yang sifatnya individual seperti lemahnya pemahaman agama, kurangnya peran orang tua dalam mendidik anak, keterbatasan ekonomi, lingkungan pergaulan dan sebagainya.

Dan hal tersebut didukung dengan lemahnya penerapan hukum, dari sisi aparat penegak hukum dan negara, sehingga tidak ada efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat secara umum. Serta hilangnya kontrol masyarakat akibat faktor individualisme yang kian hari kian meningkat.

Kapitalisme sekular sebagai sistem yang diterapkan untuk mengatur masyarakat saat ini terbukti semakin menambah kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Ketika kita bicara sistem, maka ada saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara yang lain, yaitu perkara ekonomi berkaitan dengan perkara pendidikan, berkaitan dengan lapangan pekerjaan, berkaitan dengan hukum, berkaitan dengan lingkungan sosial dan lain-lain.

Semuanya saling berkelindan satu dengan lainnya. Kapitalisme menjadikan semua perkara bertumpu pada satu urusan yaitu materi, sehingga  kapitalisme melahirkan manusia-manusia yang rela melakukan segala cara demi meraih materi dan menganggap kebahagiaan akan tercapai dengan tolok ukur materi tersebut.

Dengan demikian, menjadi hal yang wajar jika penerapan sistem  kapitalisme ini, membuat kriminalitas semakin tumbuh subur dan berkembang dengan berbagai modus yang semakin lama semakin mengkhawatirkan dan bikin ketar-ketir.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam sebagai sistem memiliki aturan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan manusia. Sebagai sebuah sistem, Islam memiliki aturan yang terintegrasi sehingga mampu menyelesaikan setiap permasalahan manusia.

Hanya saja untuk membuktikannya, membutuhkan penerapan Islam secara menyeluruh oleh sebuah institusi yang disebut negara. Dengan keberadaan negara yang menerapkan sistem Islam, maka seluruh hukum Islam akan bisa diterapkan.

Disamping menerapkan hukum-hukumnya,  negara akan memastikan bahwa rakyat sudah mendapatkan pendidikan yang merupakan hak mereka secara layak, sehingga rakyat paham terkait syariat (aturan) yang harus mereka terapkan dalam kehidupan mereka, dan terikat dengan  syariat (aturan) tersebut dalam seluruh aktivitas kehidupan mereka.

Rakyat yang sudah  balig (mukalaf), akan dipastikan mereka telah paham dengan syariat (aturan) yang mengikat seluruh perbuatan mereka, tanpa kecuali. Oleh karena itu, jika terjadi kasus pencurian misalnya, sebelum menjatuhkan hukuman kepada pencuri, negara akan memastikan latar belakang aktivitas mencurinya, jika karena kondisi yang berkekurangan negara akan memastikan apakah aturan terkait perwalian telah berjalan sebagai mana mestinya, bagaimana perlakuan kerabat yang menjadi walinya, kondisinya apakah termasuk orang yang mampu atau tidak.

Jika ternyata kerabatnya sama-sama dalam kondisi berkekurangan, bagaimana periayahan penguasa yang bertanggung jawab di wilayah tersebut, sudahlah penguasa menjalankan perannya dengan optimal?

Dari sini, maka hukum dalam Islam diterapkan dengan memiliki dua fungsi yaitu, pertama, sebagai penebus dosa bagi pelaku kemaksiatan (Jawabir). Kedua, sebagai pencegah (zawajir) agar orang lain tidak melakukan kemaksiatan yang sama. 

Dalam Islam, uqubat (sanksi) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT berfirman: 

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. [البقرة : 179]

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Dengan demikian, jika manusia tahu bahwa seorang pembunuh, akan dibunuh, maka ia akan takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya di dalam qishash ada jaminan hidup bagi jiwa manusia. (Mukadimah Sistem Sanksi, Abdurrahman Al Maliki, hal 1) 

Kriminalitas hanya akan tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara, dengan demikian menjadi tugas bersama kaum Muslim, termasuk kalangan muslimah untuk berjuang mengembalikan kehidupan Islam ditengah-tengah ummat, dengan berupaya wujudkan tegaknya negara yang dikenal dengan sebutan Daulah Khilafah Islamiyah.

Hanya dengan penerapan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum dan negara, yang rasa takutnya semata-mata hanya kepada Allah SWT, Sang Pencipta yang juga sekaligus Sang Pengatur, maka kriminaliatas akan bisa ditekan dan dicegah.[]

Oleh : Atiqah Muthi'ah
(Aktivis Muslimah)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments