Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh Pengelolaan Nikel, Korupsi Versus Hilirisasi

Tintasiyasi.com -- Di kutip dari Kominfo, Jakarta Selatan. Presiden Joko Widodo terus mendorong jajarannya untuk terus melakukan hilirisasi terhadap bahan-bahan tambang yang dimiliki Indonesia untuk mendapatkan nilai tambah yang berkali-kali lipat.

Namun kasus korupsi terulang kembali yaitu tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang menjerat sejumlah pengusaha hingga pejabat negara menunjukkan masih terbukanya celah kongkalikong di tengah tata kelola industri nikel yang karut marut.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan beberapa tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM yakni eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Sub Koordinator RKAB berinisial HJ, Kepala Geologi Kementerian ESDM berinisial SM, serta EVT selaku evaluator RKAB. (BBC news Indonesia, Rabu (10/8/2023).

Serta mereka membuat keputusan yang berkontribusi memuluskan praktik pertambangan ilegal di lahan konsensi milik PT Antam Tbk. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp5,7 triliun.

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang sering terjadi. Hal ini erat kaitannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan, yang memungkinkan terjadinya ekonomi transaksional. Dalam mekanisme ini jelas pengusaha yang diuntungkan.

Dalam pengelolaan tambang melalui hilirisasi seharusnya bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Namun, dalam beberapa kasus, praktik hilirisasi dapat menghadapi tantangan dan risiko penyalahgunaan yang menguntungkan sekelompok pengusaha tertentu dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Fakta ini menunjukkan adanya kontradiksi pengelolaan tambang melalui hilirisasi, yang diklaim membela rakyat, padahal sejatinya hanya menguntungkan pengusaha dan penguasa jahat yang menjadi becking pelanggaran SOP penggelolaan tambang.

Berbeda halnya dengan islam, islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan mendorong pencegahan korupsi. Terdapat tiga pilar utama dalam Islam yang berperan dalam pengaturan dan pengelolaan SDA serta pencegahan korupsi, yaitu:

Pertama, hukum Islam (Syariah). Hukum Islam memberikan pedoman dalam pengelolaan SDA dan mendorong keadilan serta keberlanjutan. Prinsip-prinsip seperti kepemilikan umum (kepemilikan publik), keadilan dalam pembagian sumber daya, dan larangan eksploitasi berlebihan (israf) dapat membantu mengatur pengelolaan SDA secara berkelanjutan.

Kedua, kepribadian Islam. Islam mendorong individu dan masyarakat untuk berperilaku dengan etika dan moralitas yang tinggi. Prinsip-prinsip seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Sehingga dalam kepribadian islam yang kuat dapat mencegah korupsi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan SDA.

Ketiga, penegakan hukum. Islam mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas untuk mencegah dan menghukum tindakan korupsi. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, dan penegakan hukum yang adil merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam. Sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat mencegah tindakan korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat.

Melalui penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengaturan dan pengelolaan SDA serta pencegahan korupsi, diharapkan dapat tercipta sistem yang adil, berkelanjutan, dan bebas dari korupsi.

Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi prinsip-prinsip ini memerlukan kerja sama dan komitmen serta masyarakat, dan terlebih lagi sebuah negara yang menerapkan sistem islam yang paripurna di bawah nauangan khilafah sehingga bisa mencapai hasil yang efektif dan berhasil.[]

Oleh: Zul'aiza, S.P
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments