Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenaikan Gaji PNS Mampukah Mewujudkan Kesejahteraan?

TintaSiyasi.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan ngaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 % pada tahun depan. (CNBN 19 Agustus 2023) 

Kabarnya gaji ini akan jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi untuk 2024. Dalam Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, inflasi diperkirakan mencapai 2,8%. (CNBNIndonesia.com,19/082023)

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 % ini diharapakan ikut meringankan beban PNS untuk menghadapi tekanan kenaikan harga tahun depan. Asumsi inflasi memang diajukan sebesar 2,8% tetapi bukan tidak mungkin akan jauh diatas pproyeksi (CNBNIndonesia.com,19/082023)

Pasalnya, masih ada ancaman perubahan iklim yang bisa melambungkan harga beras dan bahan pangan lain. Sebagai perbandingan harga beras jauh melonjak dalam setahun terakhir, sehingga kenaikan gaji PNS yang cukup tinggi mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga. Maka jika di artikan sebenarnya perbaikan kesejahteraan masih menjadi mimpi. 

Usulan kenaikan gaji inu sebenarnya masih menuai pro dan kontra, akan tetapi tak sedikit masyarakat yang mengkritik. Pasalnya, kenaikan gaji seperti ini telah berulanh terjadi dan hanya dilakukan menjelang pemilu. Maka tak heran jika kenaikan gaji PNS ini dianggap sebagai alat pencitraan hingga bermuatan politis. (Tirto.id, 20/08/2023)

Tradisi kenaikan gaji menjelang pemilu menyiratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap pemilu yang diselenggarakan. Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan kesejahteraan rakyat individu per individu  merupakan kewajiban negara, tak hanya insidental, apalagi pencitraan dan ada tujuan tersembunyi.

Kesejahteraan tiap individu termasuk ASN diukur berdasarkan terpenuhinya kebutuhan primer  sandang, pangan, papan oleh penguasa. Sebagaimana tanggung jawab negara dalam menjamin pembiayaan urusan publik seperti kesehatan pendidikan dan keamanan ataupun transportasi sehingga gaji rakyat tidak habis untuk membiayai kebutuhan tersebut. Rasulullah Saw bersabda: 

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya”. ( HR Muslim dan Ahmad)

Pada saat yang sama inflasi jelas bisa ditekan, keberadaan uang yang beredar di tengah masyarakat bisa berkurang karena tidak semua biaya hidup yang ditanggung masyarakat harus berasal dari gaji mereka. Terkait dengan sistem penggajian, islam memdefinisikan pekerja sebagai orang yang bekerja dengan gaji tertentu. Orang yang mempekerjakan bisa individu, jama'ah maupun negara. ASN adalah pekerja yang dipekerjakan oleh negara sehingga kepada mereka  diberlakukan hukum ijaroh atau kontrak kerja. Rasulullah saw.bersabda:

 "Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak  seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya. (HR Ad Daruqutni dari Ibnu Mas'ud Ra.)

Pijakan penentuan upah tidak bisa berdasarkan produktifitas pekerja maupun batas taraf hidup paling rendah dalam komunitas tertentu. Sebab adakalanya seorang pekerja secara fitrah kemampuan dan produktifitasnya rendah sehingga jika upahnya didasarkan pada produktifitasnya maka upahnya juga rendah dan tidak cukup memenuhi kebutuhannya. 

Demikian juga jika penentuan upah didasarkan pada harga barang -barang di pasaran, transaksi kontrak kerja akan menyebabkan harga -harga tersebut mengendalikan upah seorang pekerja hal ini adalah konsep yang keliru dalam pandangan Islam karena kemampuan setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya berbeda beda dan justru seharusnya pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bagian dari pelayanan urusan rakyat yakni berada di tangan negara. 

Demikianlah Islam telah mengatur syaraitNya sesuai fitrah sehingga tidak akan mendzolimi mnegara. Makin nampak kezaliman penguasa sistem kapitalisme ketika memosisikan produktivitas kerja, harga-harga barang, serta biaya kebutuhan publik sebagai landasan penentuan nominal gaji ASN. Wallahu a'lam bish showab 



Oleh: Dewi Asiya
Aktivis Muslimah









.
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments