Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebakaran Hutan, Lalainya Negara Menjaga Hutan


TintaSiyasi.com - Kebakaran Lahan dan Hutan kembali terjadi di berbagai daerah. Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan Rp 5,60 triliun. Secara terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp 3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai Rp 2,55 triliun. (Kompas.TV, 20 Agustus 2023).

Bukti bahwa kebakaran hutan yang terjadi salah satunya adalah akibat ulah perusahaan korporasi yang tidak mementingkan alam. Kebakaran ini mengakibatkan alam rusak beserta makhluk yang tinggal dan hidup didalamnya.

Ketika korporasi berkuasa di negeri yang kaya dengan kekayaan alam baik hutan ataupun tambang, akan berlomba menjadi penguasa wilayah-wilayah tersebut. Ada pula perusahaan yang selalu ingin memperluas lahan, seperti perusahaan minyak. Ingin memperluas lahan sawit dengan membuka lahan baru. Cara yang mereka tempuh adalah dengan membakar hutan tepat pula disaat musim kemarau seperti pada saat ini berpotensi meluas ke dalam hutan. Akhirnya kebakaran hutan terus terulang, bahkan hutan nyaris habis.

Kebakaran lahan yang kembali terjadi, berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga, juga menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat, serta mengancam kesehatan rakyat.

Berbagai kendala saat kebakaran hutan terjadi yakni asapnya mencemari udara, mengganggu pernapasan dan pandangan. Kebakaran hutan ini juga mengakibatkan hutan nyaris habis. Jika ini terus berulang maka paru-paru dunia hanya tinggal sejarah. Karena proses untuk pemulihan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali seperti seharusnya.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi Penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan Negara.
Beginilah kekacauan yang ditimbulkan oleh para korporasi yang tidak bertanggung jawab dengan system yang dibanggakan yakni kapitalis. Karena yang mereka pikirkan hanya materi tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Apalagi yang mereka adalah hak rakyat bukan perorangan.

Hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara.

Rasulullah SAW bersabda, "Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara padang, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang negara. Harta sebagai milik negara; negara berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta negara adalah fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola.

Perbedaan harta kepemilikan umum dan negara adalah, harta kepemilikan umum tidak dapat di berikan negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati Harta kepemilikan umum adalah hak rakyat yang beberapa dikelola oleh rakyat seperti barang tambang yang tidak bisa dinikmati langsung oleh rakyat.

Dalam pengelolahannya juga harus memperhatikan ekosistem hutan, begitu pun dengan hutan tidak bis semena-mena, apalagi sampai membakar hutan karena ambisi materi jelas sangat salah. Ini akan mendapatkan sanksi yang membuat efek jera. Dalam kepemimpinan Islam semua diatur secara terperinci, tidak asal-asalan, atau berdasarkan keinginan korporasi semata seperti halnya saat ini. Jika ini benar-benar diterapkan, maka kasus kebakaran hutan tidak akan kembali terjadi atau tidak akan pernah terjadi.

Rakyat yang beriman dan taat kepada Allah tidak akan mudah tergiur oleh materi ataupun tergiur oleh kedudukan untuk mengusai negeri ini. Rakyat juga taat akan aturan yang diberikan oleh khalifah.

Islam sangat menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Untuk menerapkan system kepemimpinan dalam Islam (khilafah) masyarakat (umat) harus paham Islam secara kaffah terlebih dahulu. Dan kita juga membutuhkan generasi muda untuk bangkit dengan Islam. []


Oleh: Sarinem
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments