Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Meresahkan, Masyarakat Butuh Ketegasan Negara

Tintasiyasi.com -- Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023) (CNBCIndonesia, 20/7/2023).

Judi online marak ditengah-tengah masyarakat disaat ekonomi masyarakat sedang terpuruk, adanya judi online tak ubahnya angin segar bagi masyarakat dimana mereka berpikir mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus kerja keras.

Masyarakat mulai jenuh dengan kehidupan yang serba sulit sehingga mereka berpikir instan dalam mendapatkan uang, apalagi masyarakat begitu mudah untuk mengakses situs-situs online tersebut, bahkan Menkominfo pun tidak tegas dalam menangani permasalahan ini padahal mereka memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk memblokir semua situs online tanpa harus banyak pertimbangan dan perbandingan dengan negara tetangga.

Dengan adanya judi online menambah deret Panjang kerusakan moral ditengah-tengah masyarakat, judi online menyebabkan kecanduan untuk terus melakukan dan membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan tindak kekerasan perampokan, pencurian, pembunuhan bahkan durhaka terhadap orangtua mereka lakukan untuk memenuhi keinginan judi online tersebut.

Dengan banyaknya efek buruk dari imbas judi online ini harusnya negara tegas dalam melakukan tindakan hukum dan pemblokiran untuk menghentikan dan melindungi rakyatnya, karena ini sangat meresahkan bagi masyarakat, kehidupan, perekonomian dan merusak tatapan aturan agama.

Fungsi negara seakan tidak ada didalam sistem kapitalisme ini. Mereka hanya berpikir keuntungan semata tanpa berpikir efek kerusakannya. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulasi semata tanpa memiliki power untuk menerapkan hukum dan aturan.

Berbeda dengan sistem Islam, dimana hukum syarak menjadi landasan dalam bernegara dan kehidupan, karena hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia saja. Tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan penciptanya dan aturan tersebut berasal dari sang pemilik hidup.

Hukum syariat tidak akan toleran terhadap kerusakan yang terjadi ditengah masyarakat dan negara akan menerapkan hukum syarak dengan bingkai Daulah Khilafah. Dimana Khilafah nantinya yang akan menerapkan hukum syara untuk seluruh manusia yang hidup di negeri khilafah.

Mereka akan mendapatkan aturan yang sama termasuk haramnya hukum berjudi tidak hanya untuk kaum muslim saja tetapi seluruh rakyat Daulah. 
Hukum syara sebagai jawazir pencegah dan sebagai jawabir penebus sehingga masyarakat akan terhindar dari kemaksiatan dan perbuatan tercela dan Daulah khilafah akan menjadi penjaga dalam penerapan sistem tersebut.

Allah SWT berfirman:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kamu mendapat keberuntungan."(Al-Maidah: 90)
Wallahu a’lam bishshawab.[]

Oleh: Lutfiatul Khasanah 
(Pendidik)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments