Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Dianggap Sepele, Kapitalisme Mengabaikan Kerusakan

Tintasiyasi.com -- Ada yang mengejutkan dengan ungkapan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengungkapkan bahwa hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia (CNBCIndonesia.com/20/7/2023).

Sungguh miris, pernyataan pejabat terkait dengan maraknya judi online nampak seolah menyepelekan permasalahan masyarakat. Padahal akibat dari judi online ini bisa berimbas pada hal lain yang juga membahayakan masyarakat. Apalagi sudah sangat jelas bahwa judi juga termasuk pelanggaran hukum agama.  

Apalagi judi online ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan dewasa, tetapi juga remana dan anak-anak. Tidak hanya kalangan bawah tetapi juga kalangan atas. Bahkan baru-baru ini ada anggota dewan yang terlihat sedang bermain judi online saat rapat 

Di sisi lain pernyataan Menkominfo tersebut menunjukkan paradigma berpikir yang salah. Padahal siapa saja pasti mengetahui bahwa aktifitas judi adalah sesuatu yang merugikan. Sungguh terlihat jelas paradigma berpikir sekular liberal yang sedang ada di tengah kehidupan kita. Kehidupan liberal hari ini membuat individu bisa melakukan apa saja yang dikehendaki dengan bebas sekalipun melakukan sesuatu yang haram dan merugikan masyarakat. Negara tidak ambil pusing terhadap persoalan ini. maka, ini adalah bukti nyata ketidakperdulian negara terhadap masyarakat. 

Maka dari itu, aktifitas judi online tidak akan bisa diberantas hanya dengan pemblokiran saja akan tetapi butuh sebuah sistem yang kuat yang tidak berkompromi terhadap kerusakan apalagi keharaman. Sistem kehidupan tersebut adalah sistem syariat kaffah dalam naungan khilafah.

Sistem khilafah akan menjadikan seluruh aturan kehidupan bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka ketika memandang judi online ataupun offline sebagaimana pandangan syariat yang mengharamkan aktifitas tersebut. Bukan semata karena untung rugi. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-maidah ayat 90 agar kita menjauhi judi karena judi adalah perbuatan syaitan.

Dalam menyelesaikan kasus perjudian, khilafah akan mengerahkan para syurthoh (polisi) Bersama qodhi hisbah untuk melakukan penggerebekan. Qodhi hisbah adalah hakim yang mengurusi masalah penyimpangan yang bisa merugikan hak-hak jamaah. Qodhi hisbah ini tidak perlu ada penuntut dan dituntut melainkan semata-mata ada hak umum yang telah dilanggar. 

Para pejudi didalam islam akan disanksi dengan takzir. Sebab, judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Hukuman ta’zir bisa dalam bentuk hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, denda, boikot atau pengucilan, pelenyapan harta, ancaman yang nyata, celaan dan ekspos. 

Hukuman ta’zir bagi para pejudi akan dilangsungkan ditengah masyarakat agar muncul ketakutan tidak melakukan hal serupa bagi yang menyaksikan. Seperti itulah penerapan sistem sanksi islam agar menjaga manusia dari perbuatan maksiat kepada Allah SWT. Sanksi islam ini hanya bisa kita dapatkan ketika kita menerapkan sistem khilafah. Maka khilafah adalah satu-satu nya solusi terhadap berbagai macam persoalan umat yang tengah terjadi saat ini termasuk marak nya judi.  

Kita tidak bisa berharap pada sistem kapitalis sekular hari ini, karena sejatinya sistem tersebutlah yang menjadi biang kerusakan. Wallahua’lam Bisshawab.[]

Oleh: Pipit Ayu
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments