TintaSiyasi.com -- Allah menciptakan wanita dengan membawa fitrahnya sebagai keindahan, seperti berdandan dan ingin dilihat. Sehingga dengan fitrah itu, ada hal yang dihalalkan untuk wanita tetapi diharamkan untuk laki-laki seperti emas dan sutra.
Walaupun fitrah wanita senang berdandan, tetapi dalam Islam sangat ditekankan agar tidak berlebihan, di antara batasan-batasan yang ditetapkan oleh syariat adalah, (1) tidak menyerupai dandanan wanita fasiq yaitu wanita yang buruk akhlak dan agamanya juga dandanan wanita kafir, (2) tidak meyerupai pria, baik pakaian ataupun dandanan, (3) tidak mencukur alis, menyambung rambut termasuk bulu mata, juga tidak mengikir gigi, (4) tidak ditampakkan dandanannya kepada non mahram, sekalipun hanya dalam niat saja.
Berkaitan dengan tata rias pengantin, bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Berdandan bagi wanita diperbolehkan, tetapi tetap berpedoman pada hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan. Hukum itu ada untuk semua muslimah dalam keadaan apapun, baik sedang dalam sebuah prosesi acara ataupun tidak. Boleh saja berdandan tetapi sewajarnya saja, bisa dikatakan hanya sebagai pembeda saja, kalau untuk pengantin ya agar ada sedikit perbedaan antara tamu undangan dan pengantinnya. Pastikan jangan sampai dandanan itu menjadikan mata orang yang memandangnya menjadi terpukau sehingga enggan melepaskan tatapannya, walaupun itu sesama wanita.
Hukum berdandan menjadi haram apabila diperuntukkan untuk laki-laki yang bukan mahram, apalagi diniatkan agar dirinya menjadi lebih menonjol penampilannya dibanding yang lainnya hingga para lelaki selalu memikirkan dan terpesona dengannya. Berdandan di hadapan sesama wanita menjadi makruh jika dikhawatirkan akan timbul prasangka, ghibah, dan keirian setelahnya, dan akan menjadi sunnah bila diperuntukkan untuk suami, tetapi dapat menjadi wajib pula apabila diperintah oleh suami untuk menyenangkan hatinya.
Dari uraian di atas, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa berdandan bagi wanita itu diperbolehkan asal tidak berlebihan. Mirisnya yang terjadi di zaman sekarang ini adalah hal itu sudah tidak dipedulikan lagi oleh sebagian besar muslimah dalam berdandan, terutama Muslimah yang bermaksud akan menyelenggarakan resepsi pernikahan, dengan dalih sebagai ‘ratu sehari’ atau ‘hanya sekali seumur hidup’ dan lainnya, ditambah lagi dengan promosi-promosi dari salon-salon kecantikan yang menawarkan paket-paket segala macam riasan, mulai dari tradisional hingga modern, bahkan banyak juga yang menawarkan pesta pernikahan dengan konsep ‘pernikahan syar’i’.
Wanita-wanita ini terlena dan melupakan bahwasannya kecantikannya tidak boleh dipamerkan, hingga tanpa disadari seringkali terjadi hal-hal yang sesungguhnya dilarang dalam Islam, misalnya dengan alasan untuk membentuk alis agar lebih indah maka dicukur atau dicabutnya bulu alis tersebut, yang biasanya oleh penata rias dihibur dengan kalimat pembenaran ‘hanya dirapikan, toh nanti juga akan tumbuh lagi’. Selain itu para wanita ini kurang memperhatikan kandungan make up yang dikenakannya, apakah mengandung komponen haram di dalamnya atau tidak, juga kurang memperhatikan apakah perias dan asistennya wanita atau pria (mengingat banyak sekali kaum laki-laki yang terjun ke dunia MUA).
Ada salah satu kesalahan fatal yang kerap terjadi dan ini adalah merupakan suatu dosa besar, yaitu demi mempertahankan dandanannya yang telah dengan susah payah diriaskan kewajahnya, para wanita ini abai terhadap waktu shalat, sehingga terlewatlah waktu yang telah ditentukan dalam menunaikan kewajiban utama umat muslim ini. Itu baru dari segi dandan saja, belum lagi dari segi busana yang dikenakannya, syar’i atau tidak. Dan tak kalah pentingnya adalah terjadinya ikhtilat atau bercampur baurnya para tamu undangan, biaya pernikahan yang terlalu ‘diada-adakan’ bahkan tak jarang sampai berhutang dalam jumlah besar, dengan alasan ‘sekali seumur hidup dan harus berkesan’, upacara adat yang tidak dicontohkan dalam Islam, dan banyak lagi kemudhorotan yang bertebaran di acara-acara seperti ini.
Fenomena seperti inilah yang banyak terjadi saat ini pada kaum muslim terutama di Indonesia, tidak teraturnya ruang gerak antara laki-laki dan perempuan, kebebasan yang kebablasan, dan gaya hidup yang berlebihan melanda umat manusia. Tuntunan hidup islami dan budaya ketimuran yang seharusnya menjadi ciri khas wanita-wanita muslim Indonesia perlahan memudar. Tinggal menunggu waktu saja untuk benar-benar hilang, digantikan oleh penampilan dan dandanan ala barat, ala para wanita mengenakan busana ‘kekurangan bahan’, laki-laki berpemerah bibir, berwajah mulus dan bertangan halus. Wanita-wanita yang sebagian besar wajahnya ‘dipermak’ habis-habisan agar menyerupai boneka Barbie atau agar tampak seperti idolanya, yaitu artis K-POP luar negri.
Inilah contoh kemerosotan peradaban wanita, mereka yang seharusnya terjaga, suci dan tidak terjamah oleh orang asing, malah menjadi tontonan khalayak. Hilangnya rasa malu dan tingginya sifat tabaruj mendorong mereka berdandan berlebihan, operasi plastik dan gambar tato menjadi lumrah, bahkan di area-area terlarangpun rela dilakukan. Bentuk wajah dan anggota badan lainnya yang asli ciptaan Allah telah dirusak, pengikisan akidah Islam dan penipisan rasa malu digempur dahsyat oleh peradaban barat, dan para kawula muda hanya dapat mengikuti arus tanpa bisa menolak apapun yang disuapkan ke dalam kehidupannya. Sungguh menyedihkan.
Di sinilah diperlukannya tatanan hidup yang diatur oleh negara, yang berdasarkan pada peraturan yang satu yaitu aturan Allah SWT. Khalifah akan benar-benar mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam tata cara berbusana yang disyariatkan, meninjau dan memfilter tayangan-tayangan konsumsi publik agar tidak mengarahkan para pemirsanya untuk mengikuti trend yang salah, mengeluarkan undang-undang tentang larangan ikhtilat, dan lainnya. Maka dari itu marilah kita bersama berdoa dan berusaha agar janji Allah melalui bisyarah Rasullullah tentang tatanan hidup bernegara yang berdasarkan hukum Islam segera menjadi nyata.
Wallahu’alam bishowab.
Oleh: Umi Alea
Jembrana-Bali
0 Comments