Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darurat Perzinaan Remaja, Buah Liberalisasi Pergaulan


TintaSiyasi.com - Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan kabar meningkatnya angka seksualitas pada remaja, lebih miris lagi usia remaja yang sudah melakukan hubungan seksual semakin muda. Dilansir dari liputan6.com (06/08/2023), badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN) mencatat sebanyak 20% usia 14 hingga 15 tahun sudah melakukan hubungan seksual lalu diikuti oleh usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60% sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20% hasil ini berdasarkan data standar diagnosis keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. 

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo juga menjelaskan bahwa saat ini usia hubungan seks semakin maju sementara usia nikah semakin mundur, sehingga semakin banyak kasus seks di luar nikah. Banyak pakar mencari dan menjelaskan faktor penyebab realita yang mengenaskan ini, sekretaris lembaga perlindungan anak (LPA) Batam Erryl Syahrial menilai tingginya angka kasus seks di luar nikah adalah dampak dari tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. 

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo berpendapat maraknya kasus seks di luar nikah disebabkan perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi, selain itu ada faktor media sosial yang menampilkan berbagai gaya berpacaran dan komunikasi yang memicu rangsangan emosi seksual. Hasto kemudian mencontohkan dengan membandingkan gaya pacaran orang lawas dengan anak-anak zaman sekarang yang sangat jauh berbeda. (liputan6.com, 06/08/2023)

Dalam rangka menanggulangi masalah ini, para pakar pun meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan himbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks, selain itu muncul juga dorongan untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas sehingga akhirnya mereka menghindari seks bebas.


Sekularisme Melahirkan Darurat Perzinaan

Realita darurat perzinaan di kalangan para remaja sejatinya adalah bukti nyata dari penerapan ide sekularisme kapitalisme. Seorang ulama' besar sekaligus mujtahid abad ini Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidzhamul Islam bab Thariqul Iman menjelaskan bahwa manusia akan mengatur perbuatannya sesuai dengan pemahaman atau mindsetnya, sebuah pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran, dan pemikiran itu dipengaruhi oleh ideologi atau cara pandang kehidupan tertentu.

Jika dicermati pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme merupakan sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah dengan meraih materi dan kepuasan jasadiyah atau fisik tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekulerisme yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Dengan cara berpikir seperti ini maka timbullah pemahaman rusak pada diri masyarakat, mereka akan menilai bahwa cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan dengan melakukan pemuasan fisik, sehingga wajar jika banyak dari generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah alias perzinaan. 

Lebih parahnya lagi, masyarakat sekularisme kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan asal suka sama suka, padahal perzinaan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup, berzinaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti aborsi, penularan penyakit kelamin, pembunuhan dan sebagainya. Oleh karena itu, darurat perzinaan harus diberantas tuntas, dan solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandang kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan sahih yakni Islam.


Islam Solusi Tuntas Atasi Perzinaan

Allah Swt. telah menurunkan Islam sebagai ideologi yakni landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Islam memiliki fikrah (konsep-konsep kehidupan) dan thariqah (metode untuk merealisasikan), karena itu sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam. Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidzhamul Ijtima'iy (Sistem Pergaulan Islam) menjelaskan bahwa Allah ta'ala menciptakan manusia dan memberikan kepada mereka potensi kehidupan, salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis (gharizatun nau'), tujuan dari penciptaan naluri ini adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka, sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita, hanya saja Allah ta'ala memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar hanya dalam ikatan pernikahan yang sah, Allah berfirman dalam Qur'an surah Al-A'raf ayat 189: 

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسࣲ وَ ٰ⁠حِدَةࣲ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِیَسۡكُنَ إِلَیۡهَاۖ 

"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya dia menciptakan pasangannya agar dia merasa senang kepadanya..." (QS. Al A'raf: 189).

Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar suami istri, jika tidak mampu maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya. Tidak hanya itu, sekalipun Islam memahami akan ada pandangan seksual di antara pria dan wanita namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik antara keduanya tidak selalu mengarah pada arah seksualitas, aturan tersebut di antaranya:
 
Pertama, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan.
Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk menutup auratnya secara syari dan tidak tabaruj.
Ketiga, Islam memerintahkan agar wanita ditemani oleh mahramnya ketika safar. 
Keempat, Islam melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan) kecuali disertai mahram wanita tersebut dan dilarang berikhtilat (campur baur) tanpa tujuan syari. 
Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya. 
Keenam, Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah. 
Ketujuh, Islam memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum seperti muamalah dan sebagainya.

Dari ketujuh aturan ini kehidupan publik antara pria dan wanita akan berfokus pada ta'awun yakni saling tolong-menolong dan amar makruf nahi mungkar. Aturan-aturan diatas juga akan menjauhkan pandangan seksualitas di antara keduanya yang menjadi gerbang perzinaan.

Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini sehingga mereka akan mampu melakukan self control (kontrol diri) untuk menjauhi zina. Hanya saja aturan ini tidak akan terlaksana dengan sempurna kecuali dengan institusi negara yang menerapkan syariat Islam kaffah. Intitusi tersebut bernama Daulah Khilafah sebab untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam dibutuhkan kebijakan dari negara, dan tidak ada di dunia ini negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, kecuali Daulah Khilafah yang sudah terbukti telah menguasai dunia selama 13 abad. Demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan meberantas perzinaan di kalangan generasi muda. Wallahu a'lam. []


Oleh: Nur Itsnaini Maulidia
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments