TintaSiyasi.com -- Dewan jaminan sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Mentei Kesehatan No 3 Tahun 2023. (CNBN 20 juli 2023)
Anggota DJSN Muttaqien memaparkan, bahwa kebijakan ini imbas surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 56,50 triliun dan kemungkinan bisa berbalik negatif pada 2025. Dia memperkirakan dari hitungan Aktuaria defisit ini akan muncul pada Agustus -September 2025 sekitar Rp 11 triliun. Sebelum periode ini, dia mengungkapkan perlu penyesuaian tarif sebelum periode tersebut. (CNBN, 20 Juli 2023)
Namun Muttaqien menegaskan potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1,23 BPJS Kesehatan.
Sementara itu, terkait dengan aturan yang menjadi acuan penerapan KRIS sendiri dan perubahan tarif BPJS Kesehatan dalam revisi ke tiga Peraturan Presiden nomor82 Tahun 2018, dia mengaku dokumen nya sudah di meja Presiden Joko Widodo. Namun nyatanya aturan itu belum ditandatangani hingga saat ini. (CNBN, 20 juli 2023)
Kelompok buruh dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas.rawat inap standarJaminan Kesehatan Nasional ( KRI JKN) .Salah satu nya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Partai Buruh dan KSPI setelah mempelajari diluncurkannya program KRIS. Partai buruh dan KSPI menolak keras KRIS yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan, namun dia menduga program ini diluncurkan hanya wujud bentuk komersialisasi. (Liputan6, 23 Juli 2023)
Wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit terkait dengan adanya penyesuaian tarif. Hal ini jelas mengokohkan adanya kapitalisasi kesehatan dan abainya negara atas rakyatnya sendiri. Kapitalisasi kesehatan adalah satu keniscayaan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sebagaimana di negeri ini, sebab sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kesehatan sebagai salah satu obyek komersialisasi. Alhasil pihak swasta pun terlibat didalamnya dalam hal ini BPJS .
Sesungguhnya keberadaan swasta adalah satu keniscayaan dalam penerapan good governance. Good governance adalah syarat utama suatu negara bila ingin mendapatkan program bantuan dari word bank, IMF dan Amerika Serikat sebagai lembaga pembiayaan internasional.
Keterlibatan swasta dalam pengelolaan negara inilah yang mengantarkan keterlibatannya dalam pembuatan kebijakan publik secara legal termasuk dalam bidang kesehatan, tidak dipungkiri dalam sistem demokrasi peran swasta sangat penting terlebih dalam mengantarkan penguasa ke tampuk kekuasaannya.
Maka karena itu wajar kiranya jika kepentingan penguasa dan pengusaha berkelindan dalam kebijakan publik di tengah masyarakat. Sementara sangat dipahami juga, bahwa tujuan swasta hanyalah mencari keuntungan dan jadinya negarapun akan melihat semua ini dengan orientasi untung dan rugi. Inilah bukti nyata negara dalam sistem kapitalism, dimana negara hanya berperan sebagai fasilitator bukan mengurus urusan rakyat.
Berbeda dengan negara yang berlandaskan sistem Isla, dalam bahas fiqih disebut negara khilafah. Negara yang menerapkan sistem Islam, memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab Negara, Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis bagi masyaraka. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Rasulullah Saw telah memberikan teladan ketika beliau menjadi kepala Negara, beliau menjamin kesehatan rakyatnya dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya sepeserpun. Demikian juga Kholifah Umar bin Khattab, menjamin kesehatan rakyatnya dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya .
Perhatian di bidang kesehatan seperti ini tidak hanya terbatas di kota - kota besar,melainkan hingga sampai ke pelosok, bahkan di dalam penjara penjara.Pada era itu sudah ada kebijakan khilafah dengan rumah sakit keliling.Rumah sakit seperti ini masuk dari desa ke desa.
Sudah menjadi kewajiban Negara untuk menjamin sarana dan prasarana kesehatan bagi seluruh rakyat. Pasalnya jika pengadaan Layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya (dharar)yang dapat mengancam jiwa rakyat Rasulullah Saw bersabda yang artinya :" tidka boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Lantas dari mana dana untuk pelayanan kesehatan, negara khilafah memiliki mekanisme sistem ekonomi Islam di Baitul mal ada kas harta kepemilikan umum, harta kepemilikan umum meliputi, tambang, air dan hutan adalah harta milik umum yang dikelola oleh negara dan nantinya masuk pada kas di Baitul Mal untuk kepentingan umum dan menjadi milik semua rakyat. Harta inilah yang digunakan sepenuhnya untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat salah satunya adalah kesehatan.
Disamping itu para khalifah mewakafkan sebagian besar hartanya untuk membiayai rumah sakit-rumah sakit, perawatan dan pengobatan pasien, sebagai contoh Saifudiin Qalawun ( 673 H/. 1284M,) salah seorang penguasa dizaman Abbasiyah ,mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan rumah sakit yang didirikan di Kairo yaitu rumah sakit Al Manshuri Al Kabir. Demikialah gambaran pelayanan kesehat dlam negara khilafah yang menerapkan sistem Islam. Wallahu a'lam bish showab
Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Kebijakan Sosial
0 Comments