Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aparat Terlibat, Apakah Jual Beli Ginjal Jadi Legal?


TintaSiyasi.com - Organ manusia yang biasanya begitu mudahnya ditukarkan dengan uang demi mengentaskan kemiskinan adalah ginjal. Karena menganggap hidup dengan satu ginjal pun masih aman, berbeda halnya dengan organ tubuh manusia yang lain.

Sungguh sangat menakutkan bukan, ketika manusia sudah tidak menganggap penting sebuah ginjal dalam tubuhnya. Merasa jauh lebih penting uang yang dapat ditukar dengan kebutuhan pokok hingga demi memenuhi lifestyle

Lebih mencengangkan lagi ada pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi rakyat dari beberapa negara pada transaksi ilegal ini, dan mereka adalah pihak yang seharusnya mengambil bagian melindungi rakyatnya.


Keterlibatan Oknum

Sungguh disayangkan hal tersebut terjadi di negeri kita, jual beli ginjal bisa menjadi hal yang wajar akan terucap, ketika alasannya untuk memenuhi kebutuhan pokok ini dibiarkan terus terjadi. Olehnya itu harus ada tindak tegas dari kepolisian mencegah hingga memberikan sanksi keras bagi pelaku. Namun, sungguh sayang pihak yang seharusnya memberikan keamanan menjadi bagian pemulus tingkat kejahatan. 

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional. Ketiganya merupakan petugas imigrasi Bali. “Tim menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Jawapos.com, 30/7/2023).

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja menyeret satu oknum aparat kepolisian. Oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra kepada awak media saat dikonfirmasi (bekasi.pikiran-rakyat.com,  31/07/2023). Nursyah mengatakan mengenai penegakan hukum pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri.


Faktor Penyebab

Fenomena ini terjadi karena banyak faktor misalnya kemiskinan, kerakusan, juga lemahnya iman yang tumbuh akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. 

Misalnya pada faktor kemiskinan, dalam fenomena itu, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida mengatakan, hal tersebut didasari karena tingginya tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia. Menurut Ida, masyarakat menilai menjual ginjal menjadi suatu solusi instan untuk memecahkan masalah ekonomi mereka. 

Bahkan, ada beberapa orang yang dinilai Ida berjuang untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan menjual ginjalnya "Motif ekonomi tampaknya lebih dominan, tidak terlepas dari kondisi yang melatarinya yakni tingginya tingkat ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi" (megapolitan.kompas.com, 30/7/2023).

Ekonomi keluarga tidak sepatutnya menjadi solusi dalam perbaikan dengan jual beli ginjal, masih banyak usaha yang lebih halal dan aman bisa ditempuh. Selain itu, faktor kemiskinan ini juga bukan kesalahan dititik beratkan hanya pada rakyat miskin. Karena kemiskinan mereka adalah miskin structural, kemiskinan yang memang karena pengabaian negara dalam hal ini. 

Lapangan kerja yang sulit didapatkan sehingga pencari nafkah kesulitan pula dalam menjalankan amanh akhirnya berimbas tidak mampu menghidupi keluarganya. Selain dari pekerjaan, kebutuhan yang makin lama makin mencekik rakyat dari pendidikan dan kesehatan rakyat mati-matian untuk memenuhinya.

Kerakusan dan lemah iman juga menjadi faktor lain, akibat sifat manusia yang serakah tidak dibarengi iman sehingga tidak mampu membedakan kebutuhan dan keinginan sehingga untuk memenuhi keinginannya dalam dunia hiburan bisa menghalalkan segala cara.

Menepis semua faktor penyebab ini mampu mencegah hingga memberikan efek jera bagi yang terlibat. Untuk menepis dibutuhkan sepaket aturan tegas yang mampu menuntaskan semuanya. 


Sistem Aturan Tegas

Faktor penyebab tadi secara satu persatu diselesaikan oleh aturan tegas dalam sistem aturan Islam. Dalam hal ini, sistem Islam memberikan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat memberikan hak mereka dari kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Dalam hal pendidikan rakyat diberikan pemahaman untuk memiliki ketakwaan individu yang kuat sehingga merasa bersyukur apa yang mereka punya. Sehingga mereka mampu juga memahami larangan jual beli ginjal.

Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan. Dalam hadis disebutkan, “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

Sehingga pendidikan yang mumpuni masyarakat mampu membedakan kebutuhan dan keinginan. Fasilitas hiburan yang tidak sesuai syariat Islam seperti lifestyle yang berlebihan tidak difasilitasi oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Islam melindungi rakyat dari kejahatan. Individu terjaga kepribadian mulianya melalui penerapan Islam kaffah. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Sri Rahmayani, S.Kom.
(Aktivis Pemerhati Rakyat)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments