Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Project S Tiktok Ambil Data untuk Jual Barang Sendiri, Dampak Ekonomi Kapitalis?

TintaSiyasi.com -- Project S Tiktok Menjadi Ancaman UMKM

Berita terkait Project S Tiktok belakangan mencuat di Indonesia. Dilansir dari teknokompas.com (14/07/2023), Project S merupakan program tiktok untuk menjual produknya sendiri dimana barang yang dijual berasal dari negara asal aplikasi tersebut, China. Menteri koperasi dan UKM, Tenten Masduki, menyatakan kekhawatirannya terhadap project tersebut. Teten beranggapan proyek perdagangan yang sedang digarap dan diuji TikTok itu dapat merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika masuk ke Indonesia. 

Project S dicurigai menjadi cara TikTok untuk mengoleksi data produk yang penjualannya laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di Cina dan dijual ke negara tempat mereka mengambil datanya (finance.detik.com, 16/07/2023). 

Kecurigaan soal Project S Tiktok pertama kali mencuat di Inggris dan dilaporkan media Financial Times pada 21 Juni 2023 lalu. Teten menyatakan 67% algoritma Tik Tok di negara Inggris dapat mempengaruhi perilaku konsumen yang awalnya tidak minat berbelanja menjadi mau berbelanja. Tiktok dapat mengarahkan pepmbeli pada produk yang mereka bawa dari Cina dengan harga yang sangat murah. Dari 21 juta pelaku UMKM Indonesia yang terhubung di ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari Cina. Hal ini tentu akan berbahaya karena pasar digital Indonesia bakal didominasi produk-produk dari Cina jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat.

Fenomena tersebut membuat jutaan pelaku UMKM kini menanti aksi nyata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk melindungi usaha mereka, salah satu caranya adalah segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri perdagangan Nomor 50 tahun 2020 mengenai ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi permendag tersebut dipandang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data kemudian memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan produsen lokal. Manajemen tiktok shop Indonesia sendiri mengklarifikasi bahwa tidak ada bisnis lintas batas di tiktok shop Indonesia. 

UMKM Lemah akibat Pasar Bebas dan Ekonomi Kapitalis

UMKM di negeri ini memang sangat terombang-ambing pasalnya UMKM berada di tengah pertarungan pasar bebas yang bersaing dengan korporasi raksasa. Sebelumnya, sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerjasama dengan e-commerce global mengalami hambatan tersendiri bagi produsen dalam negeri. Kini, Project S Tiktok shop dengan agenda menjual sendiri produknya yang merupakan produk asing akan menambah hambatan UMKM dalam negeri, sementara UMKM hanyalah pemain dengan modal kecil di pasar. UMKM tentu akan bangkrut dan gulung tikar perlahan jika mereka harus berhadapan dengan pengusaha bermodal besar. Hal ini dikarenakan pengusaha bermodal besar dapat melakukan produksi skala besar dengan harga bahan baku serta biaya produksi yang lebih murah sehngga menjadikan harga barang yang yang diproduksi lebih murah dari UMKM.

Penguasa memang telah memberi beberapa insentif seperti listrik dan bantuan langsung tunai atau BLT pada UMKM, tetapi di sisi lain, penguasa membiarkan produk informasi secara bebas dan mudah di negeri ini hingga menguasai pasar. Hal ini tentu saja membuat sebagian rakyat yang menjadikan UMKM sebagai sumber pendapatan utama tidak kunjung mendapatkan kesejahteraan, sebab mereka dibiarkan bertarung sendirian dan tidak didukung secara optimal oleh negara dengan adanya pengawasan pasar dan kebiijakan yang tidak mendukung. Inilah nasib pengusaha UMKM di bawah penerapan sistem kapitalisme. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, pengusaha UMKM malah dijadikan sebagai tumbal untuk menyelamatkan ekonomi kapitalis yang makin terpuruk. Kondisi ini semakin membuktikan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai pelayan korporator baik lokal maupun asing, bukan pelayan rakyat.

Solusi Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan

Hal di atas tidak akan terjadi apabila ekonomi kita diatur dengan sistem ekonomi Islam yang hanya bisa diterapkan dalam Daulah Islam. Abdurrahman Al Maliki dalam buku politik ekonomi Islam menjelaskan perdagangan adalah aktivitas jual beli. Hukum-hukum yang terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta. Status hukum komoditi atau produk bergantung pada pedagangnya, apakah dia warga negara Daulah Islam atau Khilafah. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Negara Islam maka termasuk warga negara Khilafah meski dia tidak memeluk agama Islam, sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing, baik dia muslim maupun non muslim.
 Seseorang harus menjadi warga negara Islam agar mendapat semua riayah atau pengurusan oleh Khilafah. Pedagang yang merupakan Warga Negara Islam boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Mereka harus terikat syariat Islam dalam berdagang, seperti tidak boleh melakukan penipuan penimbunan, menjual barang haram, dan hal-hal terlarang lainnya.

Pedagang berkewarganegaraan Islam boleh melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor tanpa penelusuran izin ekspor impor. Hanya saja, komoditi yang apabila diimpor atau diekspor akan berdampak negatif seperti buruk atau bahaya, maka komoditi ini saja yang dilarang, sedangkan aktivitas ekspor impor secara umum boleh dilakukan. Khilafah akan memberlakukan Cukai kepada pelaku perdagangan dari negara kafir yang juga memberlakukan Cukai atas perdagangan dengan Khilafah. Cukai tidak diberlakukan bagi pedagang yang merupakan Warga Negara Khilafah untuk komoditas yang mereka ekspor maupun impor, sementara untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar negara tidak akan mengandalkan UMKM. 

Negara juga tidak akan melarang secara mutlak keberadaan UMKM, namun negara akan menghidupkan industri strategis yang akan mengelola sumber daya alam (SDA) milik rakyat, apa lagi sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengelolanya untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat. Pada saat yang sama, negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta maupun asing keberadaan industri strategis inilah yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan akan memberikan pemasukan besar bagi negara. 

Aturan ini tentu akan menjamin kesejahteraan rakyat karena negara menyediakan pekerjaan tetap bagi rakyatnya dengan mengelola SDA. Rakyat juga akan diuntungkan karena dalam pandangan Islam, hasil pengelolaan sumber daya alam akan dikembalikan pada rakyat seperti infrastruktur gratis yang memudahkan masyarakat, fasilitas kesehatan gratis, pendidikan gratis, sehingga rakyat dalam Daulah akan merasakan kesejahteraan dibawa naungannya. Hal yang tentu akan sangat sulit dicapai dalam keadaan seperti saat ini dimana rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhannya di tengah hukum rimba “yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin” dan harus bersaing dengan negara asing dan aseng untuk bertahan hidup.


Oleh: Dina Rizky A.A.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments