Tintasiyasi.com -- Arus deras produk asing di Indonesia yang tak terbendung jelas membahayakan industri di Indonesia dan khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) . Dikutip dari Tirto.id, 14/7/2023, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny berujar bahwa apa yang diusulkan Kemenkop UKM dinilai baik dengan niat untuk melindungi produk lokal khususnya UMKM. Namun tanpa peraturan yang bisa membatasi arus produk asing melalui e-commerce atau online(cross border),usaha tersebut akan sia-sia.
Ditambah lagi adanya Pengembangan Project S TikTok yang diduga menjadi alat pengumpulan data produk terlaris di suatu negara agar dapat diproduksi di China. Dilansir dari Kontan.co.id, 10 Juli 2023, bahwa Tiktok telah memulai langkahnya di Inggris dengan fitur belanjanya Trendy Beat , tentu saja menjual barang-barang yang populer di platformnya. Dengan demikian, keberlangsungan UMKM di Indonesia akan terancam eksistensinya.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM, mengajukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) . Revisi diharapkan mampu melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen.
Namun sangat disayangkan aturan ini macet di Kementerian. Sehingga UMKM terpaksa harus bersaing dengan produk impor yang tentu lebih murah.
Persaingan semacam ini tentu membutuhka perlindungan negara.
Langkah-langkah yang diupayakan pemerintah seperti revisi Permendag dan rekomendasi nyatanya belum dapat mengatasi permasalahan tersebut. Alih-alih UMKM terselamatkan dari gempuran produk asing, justru UMKM bersaing keras dengan korporasi kapitalis yang tidak sepadan. Hal tersebut karena pemerintah tetap membiarkan liberalisasi pasar terbuka lebar. Bahkan, banyak kebijakan yang menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri termasuk UMKM. Inilah wajah ekonomi kapitalis yang tidak akan pernah memihak kepada rakyat.
Fungsi negara dalam sistem Islam akan sangat berbeda dengan sistem kapitalis. Dimana fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) akan optimal dengan penerapan Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam sistem perekonomiannya, seperti pengaturan dalam industri perdagangan.
Salah satu tugas negara adalah menjaga harta rakyat.
Kebijakan dalam negara Islam senantiasa melindungi industri dalam negeri dan juga warga negara. Salah satu upaya negara adalah mengatur masuknya produk asing, bahkan menjadikan pengaturan perdagangan di bawah departeman luar negeri.
Islam mengatur perdagangan dalam dan luar negeri. Negara tidak menjadikan UMKM sebagai sumber perekonomian. Namun tidak melarang adanya UMKM. Industri strategis merupakan fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri, seperti industri alat berat, bahan baku, dan bahan bakar. Sudah barang tentu Industri tersebut lebih banyak menyerap tenaga kerja, sehingga peluang lapangan pekerjaan terbuka lebar bagi rakyat.
Khilafah akan memberikan pelayanan dan pengurusan rakyat dengan syarat individu tersebut berstatus sebagai warga negara. Dimana, Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Khilafah adalah warga negara, meski ia bukan muslim.
Sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Khilafah adalah orang asing, baik ia muslim atau nonmuslim. Oleh karena itu, setiap pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri dengan terikat syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan lain sebagainya.
Selain itu, pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor tanpa cukai, dengan syarat tertentu yang tidak membawa mudorot.
Sedangkan bea cukai akan dikenakan pada negara kafir yang juga menarik cukai atas perdagangan Khilafah.
Penarikan cukai tidak berlaku bagi pedagang berwarga negara Khilafah pada komoditas ekspor impor yang mereka lakukan. Dengan demikian negara Islam memberikan pelayanan yang sempurna bagi seluruh rakyatnya sehingga seluruh kebutuhan rakyat akan dapat terpenuhi tanpa terzolimi. Dengan Islam, kesejahteraan umat akan terwujud. Wallahu’alam bishshawab.[]
Oleh: Dewi Ratih
(Aktivis Muslimah)
0 Comments