TintaSiyasi.com -- Kasus korupsi terungkap lagi di kalangan penjabat pemerintahan. Kali ini yang menjadi tersangka korupsi datang dari seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang.
Akiani, Seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta. Akiani yang menjabat periode 2015-2021 menghamburkan dana desa untuk kebutuhan pribadinya. Seperti pesta di tempat hiburan malam hingga poligami dengan 4 perempuan.
Sejatinya uang yang digunakan Akiani untuk berfoya-foya tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di desa Lontar. Untuk rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Kini Akiani ditahan untuk selanjutnya akan diadili di pengadilan negeri Serang. Atas tindakannya, Akiani dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dana desa yang dilakukan Akiani, menambah daftar panjang kasus rasuah oleh Kepala Desa. mengutip laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Tahun 2022 ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor ini, dengan 251 tersangka sepanjang tahun lalu. (tirto.id, 30/6/2023).
Korupsi memang sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan baik itu di lingkungan pemerintahan maupun di perusahaan-perusahaan swasta. Hampir semua pejabat berkuasa melakukan korupsi dengan level yang berbeda sesuai jabatan yang diduduki.
Jabatan Kepala Desa adalah jabatan di tingkat bawah dalam bidang pemerintahan. Walaupun di tingkat bawah, tetapi banyak peminatnya. Berbagai upaya dilakukan seseorang untuk bisa menduduki jabatan ini. Jabatan Kepala Desa mempunyai peluang bagi para Kepala Desa untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Ini terbukti banyaknya terungkap kasus korupsi oleh Kepala Desa selama tahun 2022. Mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menambah harta kekayaan melalui kekuasaan yang dipegang.
Apalagi, anggaran-anggaran banyak dikucurkan untuk pembangunan desa. Baik itu untuk pembangunan infrastruktur maupun bantuan-bantuan lain yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Di mana semua dana disalurkan melalui pemerintahan desa yang dikepalai oleh Kepala Desa. Kesempatan inilah yang sering dimanfaatkan Kepala Desa untuk menambah kekayaan. Kalau mengharapkan dari gaji yang diterima tiap bulannya, jangankan menambah kekayaan untuk makan saja pas-pasan. Sedangkan biaya yang sudah dikeluarkan untuk menduduki jabatan kepala desa sangat besar. Calon kepala desa dalam masa kampanye banyak mengeluarkan uang untuk menarik simpati masyarakat supaya mereka bisa terpilih.
Saking strategisnya jabatan Kepala Desa, banyak Kepala Desa yang menjabat melakukan tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa. Di mana masa jabatan Kepala Desa pada satu periode adalah enam tahun, kemudian mereka menuntut diperpanjangan menjadi sembilan tahun.
Dikutip dari Republika.co.id (1/7/2023) Pakar Politik Universitas Airlangga (Unair) Ucu Martanto menyebut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dapat berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa. Mengingat revisi yang dilakukan menyangkut perubahan periode masa jabatan kepala desa. "Revisi UU ini akan berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa yang awalnya satu periode hanya enam tahun, kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," ujar Ucu, Jum'at (30/6/2023).
Dari sini jelas kita lihat bahwa jabatan kepala desa merupakan jabatan yang menguntungkan. Dengan meminta perpanjangan masa jabatan, kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan makin besar. Salah satunya adalah korupsi karena anggaran-anggaran yang akan dikucurkan untuk kemajuan desa jumlahnya tidak sedikit.
Badan legislatif DPR menetapkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp2 miliar masuk ke dalam draft revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Namun sebelum itu, anggota badan legislatif Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo menolak hal tersebut dan mendorong Dana Desa sebesar 15% dari dana transfer daerah. Ia beralasan, banyak desa yang tentunya membutuhkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk pembangunannya. Dengan persentase dana desa sebesar 15% tentu akan membuat desa mendapat anggaran lebih dari angka tersebut. (Republika.co.id, 27/6/2023).
Besarnya anggaran dana desa setiap tahun membuat kepala desa yang menjabat ingin mempertahankan masa jabatannya. Kalau masih menjabat, dana-dana yang dikucurkan untuk kepentingan desa bisa diolah sedemikian rupa. Banyak proyek banyak dana yang akan cair, otomatis banyak pemasukan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pejabat sering melakukan korupsi terhadap dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Saat ini orang malah heran kalau para pejabat tidak melakukan korupsi. Walaupun masih ada penjabat yang jujur tetapi persentasenya sangat kecil.
Sistem demokrasi yang kita terapkan saat ini, banyak membuka peluang untuk para pejabat melakukan kecurangan atau melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang sedang dipegang. Banyak dari mereka memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri pribadi maupun kelompoknya. Aturan-aturan yang dibuat hanya menguntungkan mereka. Rasa kemanusiaan di sistem demokrasi makin tergerus. Buktinya banyak dari pejabat yang menyedot dana yang diperuntukkan untuk rakyat miskin. Mereka hanya memikirkan kesejahteraan secara individu dengan mengorbankan orang lain. Korupsi yang dilakukan tidak hanya dilakukan secara individu tetapi korupsi sudah dilakukan secara berjamaah. Besar kecilnya korupsi yang dilakukan tergantung jabatan apa yang dipegang. Makin tinggi jabatan makin besar peluang untuk korupsi dan sebaliknya jabatan yang rendah akan melakukan korupsi kecil-kecilan yang penting ada yang masuk ke dalam kantong pribadi. Makanya korupsi sulit diberantas kalau kita masih menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahan. Karena dalam sistem ini banyak dari penjabat yang bermental pencuri.
Dalam sistem demokrasi, jabatan yang akan dituju didapat dengan mengeluarkan mahar yang banyak. Dan setelah menjabat, dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan harus dikembalikan terlebih dahulu salah satunya dengan jalan korupsi. Karena cara ini yang paling cepat untuk mengganti modal kampanye. Dalam sistem demokrasi liberal orang-orang tidak lagi mempunyai rasa malu. Harta yang didapat melalui korupsi tidak segan mereka gunakan untuk apa saja termasuk bersenang-senang seperti yang dilakukan kepala desa Lontar, Akiani. Karena prinsip yang dianut sistem ini, kita bebas melakukan apa saja yang penting kita bahagia.
Salah satu faktor sulitnya korupsi diberantas adalah hukum yang ada di negeri kita saat ini tidak tegas. Hukum bisa dikendalikan oleh segelintir orang. Apabila orang yang berkuasa dan berduit tersangkut kasus hukum, mereka akan bisa lepas dari jerat hukum. Sehingga banyak kasus korupsi yang dilakukan penjabat kasusnya tidak tuntas dan banyak yang tenggelam. Sehingga banyak muncul kasus-kasus korupsi baru dengan penjabat yang berbeda.
Berbeda apabila korupsi dilakukan di negara Islam. Dalam negara Islam korupsi akan diberantas sampai keakar-akarnya. Jangankan melakukan korupsi, untuk memikirkannya saja orang-orang dalam negara Islam akan merasa ngeri. Hukum dalam negara Islam sangat tegas. Hukum yang diberikan juga bisa mencegah orang lain melakukan kesalahan yang sama. Hukuman yang diberikan untuk pelaku korupsi adalah takzir karena merugikan negara dan hudud karena mencuri harta negara.
Dalam mengangkat penjabat atau pegawai negara, negara Islam menetapkan syarat takwa sebagai syarat utama di samping syarat mempunyai profesionalitas. Seorang Muslim akan mempunyai keyakinan dalam jiwanya bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan benar dan jabatan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan juga kelak di akhirat. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah, "Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggunkawaban tentang apa yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari hadis Abdullah bin Amt).
Dalam negara Islam seorang penjabat akan diawasi harta kekayaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Mulai dari pejabat tersebut menjabat, akan dihitung terlebih dahulu harta kekayaannya. Selama menjabat hartanya juga dihitung, apakah ada harta yang penambahannya tidak sesuai dengan gaji yang didapat atau yang meragukan. Maka dilakukan pemeriksaan oleh pengawas keuangan. Jika terbukti penambahan harta yang tidak wajar atau melakukan kecurangan atau korupsi maka disita dan dimasukkan ke dalam kas negara dan pejabat tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku.
Yang tidak kalah penting dalam memberantas korupsi, negara Islam memberikan gaji yang cukup kepada pegawai pemerintahan untuk memenuhi semua kebutuhan hidup para pegawainya. Dalam Islam, negara menjamin harga kebutuhan pokok bisa didapat dengan murah dan mudah sehingga gaji yang didapat dari bekerja cukup untuk memenuhi semua kebutuhan pokok. Dan kebutuhan lain seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya keamanan dan biaya lain yang sifatnya umum dijamin oleh negara. Sehingga rakyat tidak terbebani dengan biaya hidup yang banyak karena negara memberikan pelayanan publik dengan gratis. Rakyat tidak terpikir untuk melakukan kecurangan dalam membiayai semua kebutuhan hidup karena negara telah mengaturnya sedemikian rupa.
Wallahu a'lam. []
Oleh: Hadi Kartini
(Aktivis Muslimah)
0 Comments