Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelayanan Kesehatan dalam sistem Kapitalisme yang Amburadul

TintaSiyasi.com -- Rancangan Undang – undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang – undang (UU). Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada 11 Juli 2023. Namun, beberapa pakar Kesehatan menyoroti isi UU baru tersebut. Pakar Kesehatan menilai penghapusan alokasi wajib sebesar 5% untuk Kesehatan dari APBN akan memberatkan keuangan BPJS Kesehatan. (cnnindonesia.com, 12/07/23)

Adanya pencabutan alokasi anggaran Kesehatan dari APBN dalam Undang – Undang (UU) Kesehatan sejatinya menunjukkan komersialisasi Kesehatan di negeri ini dan bukti lepas tangan penguasa mengurusi urusan rakyat. Pengurangan subsidi akan membebani masyarakat di bawah pengelolaan BPJS karena rakyat wajib membayar premi per bulan. Apabila BPJS mengalami kesulitan anggaran maka sangat mudah BPJS mengambil keputusan menaikkan premi bulanan dengan alasan optimalisasi layanan Kesehatan.

Inilah bukti kapitalisasi Kesehatan di negeri ini, atas nama liberalisasi Kesehatan menjadi objek komersial atau bisnis, maka konsep ini akan mengancam dan membahayakan nyawa rakyat. Apalagi negara dalam sistem kapitalisme liberal yang hanya berperan sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan korporasi. Diantaranya model pembiayaan berbasis asuransi, pengadaan infrastruktur yang liberalistis dan lain sebagainya. Seharusnya Kesehatan hak rakyat terampas oleh akibat kapitalisme. 

Negara harus beralih pada sistem shalih yang dituntun Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu sistem Islam dengan penerapan secara totalitas. Dalam Khilafah, pelayanan Kesehatan dengan sarana prasarana mendukung dipenuhi secara gratis, memenuhi kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi kaya – miskin, Muslim – non Muslim, penduduk kota dan desa, semuanya memperoleh kualitas yang sama. Khilafah menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengimami suatu kaum, maka hendaklah takut kepada Allah dan hendaklah mengetahui sesungguhnya mengimani itu tanggung jawab dan bakal ditanya tentang tanggungannya.  (HR Al Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu negara tidak boleh menjual layanan Kesehatan kepada rakyatnya apapun kondisi yang dialami. Negara tidak boleh memperjual belikan hak publik sekalipun ia orang mampu membayar. Negara hanya diberi kewenangan dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan Kesehatan semua warga negara. Khilafah wajib menyediakan sarana Kesehatan, rumah sakit, obat – obatan, tenaga medis, dan lain sebagainya secara mandiri, negara pun tidak bersandar dan bekerjasama dengan swasta. Sistem ekonomi berbasis Baitul Mal akan memampukan Khilafah memenuhi layanan Kesehatan bagi rakyatnya. Sistem pengelolaan segala permasalahan kehidupan manusia yang terbaik hanya terwujud dalam Institusi Khilafah Islam. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Wallahu’alam bi showab


Oleh : Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments