Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pedagang Lokal Terancam, Dapatkah Negara Melindungi Rakyat?


TintaSiyasi.com - Berbincang soal wacana rilisnya Project S dari Tiktok, pengamat teknologi sekaligus Direktur ICT Insitute, Heru Sutadi menyatakan bahwa project ini berpotensi mengancam eksistensi UMKM di Indonesia. Kekhawatiran masyarakat juga semakin bertambah saat menteri koperasi dan UKM RI, Teten Masduki meminta Kemendag supaya segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Lantas, seberapa mengerikan Project S ini sampai-sampai perdagangan lokal kita diprediksi dapat ambruk?

Bagaimanapun, kegiatan jual beli antar negara tentu merupakan hal yang wajar dan diperlukan karena masing-masing negara bergantung satu dengan yang lainnya. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa dalam beberapa keadaan, perdagangan antar negara justru dapat menimbulkan masalah dan perpecahan, jika tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan yang sudah diluncurkan di Inggris, mekanisme yang diambil oleh Tiktok ini bisa dibilang tidak tepat. Meskipun Tiktok Indonesia mengatakan bahwa mayoritas produk yang dijual adalah produk dalam negeri, Kemenkop Teten Masduki membantah hal tersebut. Sebab pelaku e-commerce rata-rata tidak tahu darimana asal produk yang ia jual.

Tiktok juga menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat. Sebagai pemilik konten dan produsen, Tiktok punya wewenang untuk mengatur algoritma kontennya sehingga mereka bisa memanipulasi konten mana yang akan dibuat populer. Dan pada akhirnya, hanya produk-produk buatan mereka-lah yang nantinya akan melonjak dan mendapat banyak atensi dari konsumen.

Jika wacana Project S ini diresmikan, tentu ekonomi Indonesia terancam mundur. Lantas bagaimana solusinya? Apakah dengan merevisi UU saja cukup? Atau dengan mengadakan seminar-seminar demi menggalakkan bisnis dalam negeri?


Apakah Negara Peduli?

Jika kita amati pemerintah saat ini, mereka lebih sering berpihak kepada para korporat pemilik modal, entah lokal maupun asing. Bisa dilihat dari banyak kebijakan sebelumnya yang lebih menguntungkan asing ketimbang mendukung industri dalam negeri. Padahal, seharusnya negara mampu menghadirkan perlindungan dari gempuran produk asing, mengatur lalu lintas perdagangan, dan memakmurkan bisnis dalam negeri milik warganya.

Hal demikian tentu berkaitan dengan ekonomi kapitalisme yang dianut oleh mayoritas negara saat ini. Pasar bebas, merupakan salah satu penyebabnya. Para pelaku jual beli dibiarkan untuk bersaing tanpa aturan dan campur tangan pemerintah. Di awal mungkin terlihat stabil, namun semakin hari dampak negatifnya pasti akan makin terlihat.

Lalu, bagaimana negara dapat mengatasi ancaman Project S ini, jika nyatanya mereka lebih haus keuntungan ketimbang melihat tumbuh kembang industri rakyatnya sendiri?


Mekanisme Islam dalam Mengatur Perdagangan

Negara yang benar tentu tidak akan menelantarkan rakyatnya begitu saja. Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki segenap aturan dalam mengondisikan ekonomi warganya.

Untuk mengatasi gempuran produk asing, Islam mempunyai kebijakan tetap dalam mengatur kegiatan ekspor dan impor. Menjual atau membeli barang dari luar negeri, hukumnya mubah. Dengan pemilik hartanya sebagai patokan. Jadi, status komoditi yang diperjualbelikan bergantung pada status pedagangnya. Apakah dia termasuk warga negara Islam, atau bukan. Pedagang yang memiliki kewarganegaraan Islam, maka ia boleh melakukan perdagangan di dalam atau ke luar negeri, dengan catatan bahwa komoditi yang ia perjualbelikan tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan.

Di samping itu, Islam juga akan memberlakukan bea cukai bagi pedagang dari negara kafir. Dengan demikian, pedagang asing tidak bisa menguasai pasar seenak yang mereka mau. Negara akan melakukan pengawasan ketat, sehingga usaha dan bisnis lokal tetap stabil meskipun pedagang dari luar juga masuk ke dalam negeri.

Lebih jauh, Islam tidak akan mengandalkan usaha mikro dan menengah (UMKM) saja dalam melejitkan pasar negara. Islam akan mendirikan industri independen yang nantinya akan mengelola keuntungan dari SDA milik umat. Industri ini bisa berupa tambang, pembangkit listrik, dan lainnya, dan hasil keuntungannya akan disetorkan kepada Baitul Mal dan akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Begitu cemerlangnya pengaturan Islam dalam bidang ekonomi, tentu hal yang sama juga terjadi pada bidang lainnya seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum. Hal itu karena segenap aturan Islam diadopsi dari Al-Qur'an dan As-Sunnah Nabi, yang sudah sesuai dengan fitrah manusia.

Yang perlu digarisbawahi adalah, bahwa aturan di atas hanya bisa diterapkan dalam suatu instansi selevel negara. Sebagaimana yang dulu Rasulullah lakukan di Madinah. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bagi kita sebagai seorang Muslim, untuk memperjuangkan berdirinya negara tersebut, yang menganut Islam sebagai sumber hukumbdan aturan bagi rakyatnya.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Zahira F.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments