Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panggung Ekspresi L68T Kian Masif, kok Bisa?


TintaSiyasi.com -- Kampanye L68T sudah menjadi gerakan global di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Keberadaan kaum L68T saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, persoalan ini tidak hanya terkait isu agama, tetapi juga berkaitan dengan hal yang fundamentalis.

Seperti yang sedang ramai diberitakan di media sosial dengan adanya agenda pertemuan aktivis L68T se-ASEAN. Pertemuan yang akan digelar di Jakarta pada 17-21 Juli ini terungkap dari akun Instagram @aseansogiecaucus. Namun, tak lama setelah diposting, informasi itu dihapus oleh akun Instagram penyelenggara. (www.indozone.id).

Kegiatan yang bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) ini terpaksa dibatalkan karena mendapat banyak kecaman dan ancaman serta dinilai tidak sesuai adat istiadat Indonesia. Lantas, apakah dengan gagalnya pertemuan kali ini membuat eksistensi mereka lenyap atau justru sebaliknya?

Nyatanya pelaku homoseksual bukan sekadar cerita kaum terdahulu yang Allah abadikan di dalam Al-Qur’an saja, tetapi sebuah realita yang sedang kita hadapi. Ibarat tumbuhan yang takkan mampu tumbuh di luar habitatnya, sama halnya dengan L68T. Faktanya liberalisme berhasil memberikan panggung ekspresi bagi para praktisinya. Atas dasar HAM yang terus dikampanyekan secara global menjadikan komunitas L68T mendapatkan tempat tersendiri. Bahkan legalisasinya makin diperkuat setelah mendapat dukungan internasional dari badan-badan global termasuk PBB dan lembaga yang bernaung di bawahnya. 

Keberadaan kaum L68T tidak dipungkiri telah menimbulkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat. Mulai dari munculnya penyakit HIV-AIDS hingga mengancam jumlah populasi manusia di dunia. Namun sayangnya, tidak ada satupun regulasi yang mengharamkan perilaku menyimpang tersebut. Sebab dalam sistem sekuler-liberal, baik buruk perbuatan ditetapkan berdasarkan akal manusia dan hawa nafsu, bukan berdasarkan aturan agama. Bahkan di iklim kapitalisme, segala hal dilihat berdasarkan untung ruginya.

Dalam artikel Foreign Policy tahun 2017 terungkap bahwa pasar L68T telah menyumbang keuntungan hingga triliunan dollar yang didominasi anak-anak muda. Mereka mengatakan faktor terpenting yang mempengaruhi keputusan membeli adalah dukungan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan ramah L68T.

Oleh karena itu, mustahil membasmi L68T di sistem saat ini. Hanya penerapan syariah Islam sebagai wujud ideologi Islam yang mampu mencegah dan memberantas pelaku penyimpangan secara sistemis dengan cara memperkuat takwa kepada Allah, juga menanamkan tsaqofah Islam sehingga tercipta pola pikir dan pola sikap yang islami.

Selain itu, dalam sistem Islam, masyarakat diperintahkan untuk saling amar makruf nahi mungkar serta sadar dengan keadaan masyarakat. Dan terlebih penting lagi adalah peran negara dalam memberi sanksi bagi para pelaku dan siapa saja yang menyebarkan paham-paham semacam ini. Bagi pelakunya akan diberi sanksi di dunia berupa hukuman mati.

Sebagaimana sabda Rasul Saw, “Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah subjek dan objeknya (kedua pelaku)." (HR Ahmad, Abu Dawud dan al Hakim).

Demikian pula Rasulullah SAW membenci bahkan melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan ataupun sebaliknya, baik dari segi penampilan maupun tingkah laku.

Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki.” (HR al Bukhari, fathul bari, 10/333).

Dengan demikian jelas bahwa L68T adalah perbuatan dosa dan tidak ada satupun dalil yang membenarkannya. Pelakunya telah dianggap melakukan perbuatan dosa besar. Negara juga wajib memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran yang serupa.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Diana Kamila
Aktivis Singaraja – Bali
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments