Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nikah Beda Agama Adalah Kemaksiatan


TintaSiyasi.com -- Sebuah impian yang dinanti-nantikan setiap manusia laki-laki dan perempuan dewasa yang masih melajang adalah menikah. Apalagi jika keduanya sudah mempunyai kesiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga baik dalam segi fisik, mental dan finansial.

Mendengar kata pernikahan, yang ada dalam pikiran kita pastinya bukan hanya menyatukan manusia yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan tetapi menyatukan dua keluarga besar dari masing-masing pihak. 

Pernikahan adalah sebuah peristiwa yang teramat sangat sakral jika kita mengerti maksud, tujuan serta makna dari pernikahan. Dengan pernikahan berarti kita sebagai umat Islam sudah menjalankan separuh dari ajaran Rasulullah yaitu seorang lelaki yang melakukan perjanjian/akad dengan salah satu muhrim perempuan yang akan dinikahinya dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak lelaki dan pihak perempuan, dan petugas yang berwenang dari KUA disertai dengan mahar kepada perempuan sebagai bentuk penghormatan.

Seorang lelaki yang menikah bukan hanya melakukan akad/ijab qabul dengan pihak perempuan yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga besar tetapi seorang lelaki juga melakukan perjanjian/akad dengan Allah SWT. Tetapi, hal tersebut dapat dilakukan jika yang akan melakukan pernikahan adalah yang seiman, seakidah. Tetapi jika tidak seiman, seakidah maka pernikahan tersebut tidak sah atau batal dengan sendirinya. Hal ini terjadi:

Pertama. Calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. PN Surabaya lantas mengizinkan nikah beda agama.

Kedua. Pernikahan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, EHS dan MG yang menikah di sebuah paroki di Rantauprapat pada 23 Juli 2022.Setelah menikah, keduanya hidup serumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sepasang suami istri, EHS dan MG melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga. Pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Pernikahan itu disahkan hakim untuk mencegah terjadinya kumpul kebo. Pasangan AP dan NY menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul. Hingga akhirnya, keduanya menemukan kendala ketika hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Pasalnya, pihak dinas tidak berani mencatat karena perbedaan keyakinan mereka. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

Keempat. Pernikahan antara mempelai laki-laki YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta. Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.

Kelima. Pernikahan antara mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan. Semua peristiwa dikutip dari detikNews, Minggu, 25 Juni 2023.

Padahal dikabulkannya pernikahan beda agama laki-laki non muslim dengan muslimah atau laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Dan menunjukkan bahwa Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme kapitalis. 

Menikah dalam prespektif Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Dan dalam berumah tangga, Allah SWT memberikan peran kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga yang wajib memimpi, melindungi dan memberikan nafkah kepada keluarganya. Allah SWT berfirman :

 اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS. An-Nisa {4}: 34).

Oleh karena itu, calon ayah harus dibekali ilmu dan keterampilan/keahlian agar kelak mampu mencari nafkah yang halal, luas, dan berkah. Keterampilan/keahlian bisa berupa berdagang, beternak, berbisnis, manajemen serta keterampilan konsep, keterampilan tehnis, keterampilan kerjasama dengan orang lain, bawahannya, dan lembaga yang lain. Calon ayah juga diberi bekal ilmu agama agar mampu mendidik anak dan istrinya agar terhindar dari neraka dan bisa memimpin keluarganya agar menjalani kehidupan sesuai syariat Islam secara kaffah. Baik urusan dunia maupun urusan akhirat. Baik saat bergaul, berekonomi, berpolitik, berkeluarga, bertetangga dan bernegara. 

Tidak kalah penting calon ayah juga dipersiapkan mempunyai kepribadian Islam yang kuat, mampu sebagai suri tauladan dan terdepan dalam kebaikan, sehingga dengan begitu calon ayah mampu memimpin anak dan istrinya khususnya dan masyarakat umumnya dalam ketakwaan. Allah berfirman :

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

"Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”" (QS. Al Furqan {25} : 74).

Dalam rumah tangga Allah SWT memuliakan wanita dengan memberikan dia peran sebagai ibu dan pengatur rumah (ummun warabat al bayt) yang bertanggungjawab mengatur rumahnya di bawah kepemimpinan suami. Rasulullah SAW bersabda, “Wanita adalah penanggungjawab di rumah suaminya dan anak-anaknya." (Muttafaq’alayh).

Calon ibu harus dibekali keterampilan mengurus rumah agar rapi dan sehat. Yaitu mengurus rumah agar menyenangkan bila dipandang dan mengatur rumahnya sehingga nyaman bagi anggota keluarganya, sehingga seluruh anggota keluarganya merasakan bayti jannati (rumahku adalah surgaku). Cakon ibu juga harus dibekali ilmu untuk mengasuh yang benar, memahami perkembangan anak, mendidik, sebagai teladan yang baik, mencarikan lingkungan yang kondusif, sehingga anaknya menjadi saleh salihah. Dengan demikian tidak ada harapan pada sistem lain selain sistem Islam untuk membentuk keluarga yang tangguh sakinah mawaddah dan warahmah. 

Dari sinilah sesungguhnya pentingnya seorang muslim untuk mengetahui bahwa Islam bukan hanya mengatur dalam hal ibadah ritual hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) tetapi Islam juga mengatur manusia dengan dirinya sendiri (habluminafsi) serta mengatur manusia dengan manusia yang lainnya (habluminannas) yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Dan salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Dewi Rahayu Cahyaningrum
Komunitas Muslimah Rindu Jannah Jember
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments