TintaSiyasi.com -- Kasus inses, yakni kasus hubungan sedarah antar anggota keluarga, kini tak lagi asing di telinga. Belum lama, masyarakat digemparkan dengan penemuan empat kerangka bayi di kebun warga, yang rupanya keempat kerangka tersebut merupakan hasil inses antara bapak dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga tahun 2021. Masih di bulan lalu, berita inses antara ibu dan anak di Bukittinggi diselidiki polres.
Dan baru-baru ini, terkuak kasus inses Ayah di Maros yang menyetubuhi anak tirinya dengan iming-iming handphone baru. Korban yang masih berusia 13 tahun merasa muak dengan perilaku ayah tirinya sehingga mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
Dikutip dari CNN Indonesia (07/03/20), Hubungan inses juga didapati sebagai kasus dengan jumlah terbanyak dalam kekerasan seksual dalam ranah keluarga dan personal. Jumlahnya sebesar 822 kasus. Disusul perkosaan sebanyak 792 kasus dan persetubuhan sebanyak 503 kasus. Bagaimana jika dijumlahkan dengan kasus-kasus yang muncul 2 tahun terakhir ini? Sungguh miris!
Lantas, Mampukah Kapitalisme Memberantasnya?
Sistem kapitalis yang kini menjadi pandangan hidup masyarakat membuat manusia tak lagi berpedoman pada nilai-nilai agama dan terus menerus menuruti akal yang dituntut oleh hawa nafsu. Alhasil, tak kenal mana haram dan halal, mana yang baik dan buruk, semua itu dilakukan selama timbul keinginan dalam diri, layaknya hewan yang tak mengenal nilai-nilai moral maupun sosial. Kapitalisme hanya berfokus pada materi atau keuntungan dan kesenangan pribadi tanpa memikirkan orang lain, bahkan keluarganya sendiri!
Inses nyatanya adalah perilaku kejahatan yang sangat besar. Akibat pelakunya, ia dapat menghancurkan kehidupan keluarga lainnya. Bahkan fungsi yang seharusnya terlahir dari sebuah keluarga tak akan lagi didapatkan, di antaranya:
Pertama. Fungsi reproduksi. Di dalam pernikahan, akan dihalalkan hubungan suami istri yang nantinya akan memiliki keturunan (baca: anak). Akan tetapi, inses membuat nasab orang tua dan anak menjadi rusak dan rancu.
Kedua. Fungsi protektif. Keluarga merupakan tempat yang nyaman untuk berlindung bagi setiap anggota keluarga. Namun, inses justru menjadikan fungsi tersebut hilang, khususnya bagi anak yang umumnya menjadi korban dari kejahatan orang tuanya.
Ketiga. Fungsi edukatif. Melalui keluarga setiap anak seharusnya mendapatkan pendidikan pertama mereka. Dari sana mereka mulai belajar nilai-nilai kehidupan. Sayangnya, dengan inses, anggota keluarga tidak lagi memiliki rasa hormat dan kasih sayang yang benar, akan tetapi hanya sebatas pelampiasan nafsu seksual.
Keempat. Fungsi religius. Keluarga pun berfungsi sebagai pengondisi seluruh keluarga agar menjadi pribadi yang dekat dengan agama, dan mereka yang telah melakukan inses telah terbukti tidak memahami agama. Kebanyakan problematika dalam kehidupan disebabkan karena Islam hanya sekadar agama yang tertulis pada KTP, tidak dipelajari dan dilaksanakan secara menyeluruh.
Di dalam Islam, hukum inses tertulis jelas di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Inses adalah salah satu bentuk zina yang pelakunya wajib dikenai hukuman rajam (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk 100 kali).
Firman-Nya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS. An-Nur: 2).
“Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika hukum Islam ini diterapkan maka memiliki dua manfaat, yakni;
Pertama, jawabir yang artinya penerapan hukum islam dapat menghapus dosa pelaku. Kedua, zawajir yang artinya penerapan hukum Islam dapat mencegah orang lain melakukan kejahatannya yang sama. Inilah kemuliaan sanksi islam yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi dan memberantas tindak kriminal, termasuk inses.
Oleh karena itu, negara harus menerapkan aturan Islam yang sangat sempurna ini guna menyelesaikan tiap problematika dan kasus-kasus kejahatan yang kian marak terjadi. Negara pun sangat perlu menjaga keimanan setiap warga negara dan penjagaan tersebut berbentuk penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem ekonomi Islam, hingga sistem sanksi di dalam Islam.
Dengan diterapkannya seluruh sistem Islam, maka akan menjadikan setiap keluarga menjalankan fungsi-fungsinya dan terciptalah keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang berlandaskan dengan sistem Islam. Sistem Islam yang menyeluruh dan diterapkan oleh setiap individu, masyarakat, hingga negara, akan menjaga setiap keluarga dari kejahatan apa pun, termasuk dari kejahatan inses.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Zahra
Pegiat Media Maros
0 Comments