Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kriminalitas Merajalela, di Mana Peran Negara?

TintaSiyasi.com -- Keamanan, ketenteraman, dan kedamaian adalah sebuah suasana yang ingin selalu ada pada lingkungan masyarakat. Dengan perdamaian yang rukun masyarakat dapat menjadi hidup tenang dan tenteram sehingga tidak ada rasa takut yang menghantui dalam kehidupannya.

Beragam peristiwa kriminalitas terjadi di mana-mana dan banyak beragam jenisnya, seperti   pergaulan bebas, pencurian, L987, narkoba, pembunuhan, pemekosaan, dan lain-lain. Salah satunya yang baru-baru ini terjadi, yakni kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Sleman, Tangerang, dan Bekasi, yang mana pelaku begitu sadis dan kejam.

Kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman misalnya. Pihak Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyatakan potongan tubuh mahasiswa berinisial R, ditemukan di lima titik sejak penemuan pertama hari Rabu (12/7) kemarin. (cnnindonesia.com, 16/7/2023).

Kasus yang sama sebelumnya pernah terjadi pada seorang ibu dan dua orang anak, Polda Yogyakarta pun telah menangkap HP, pelaku pembunuhan yang diikuti mutilasi tersebut, di Kaliurang, Sleman. (bbc.com, 19/03/2023) . Penyebab terjadinya pembunuhan  disertai mutilasi tersebut memiliki banyak beragam motif, seperti masalah ekonomi, karir, jabatan hingga hubungan asmara.

Maraknya kasus pembunuhan kini makin hari kriminalitas makin mengerikan dan terjadi di mana-mana, dan sudah meningkat kuantitas maupun kualitasnya. Selain karena faktor individual (miskin, rakus, lemah iman, dsb), faktor lemahnya penegakan hukum juga berperan. Hukum yang tidak menjerakan dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.

Di sisi lain, makin tampak betapa lemahnya peran negara dalam menjalankan tugas keamanan pada masyarakat, hingga banyak korban dari kasus kriminalitas yang dirugikan. Padahal negara sejatinya sangat berperan penting untuk menjaga dan melindungi masyarakat agar tetap aman dan damai dari beragam kejahatan. 

Paradigma Islam jelas memiliki solusi hukum yang tegas, untuk menjerakan pelaku kriminalitas dengan hukum yang adil. Menurut Imam Al-Mawardi dalam memaknai kriminalitas (jarimah jamak jaraim) dengan mengatakan jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syarak yang diancam oleh Allah Swt dengan hukuman hadd atau takzir.

Islam hadir untuk memberantas kriminalitas, pemberantasan tindakan kiriminal oleh khilafah secara umum mencakup dua hal. Yang pertama, pencegahan tindakan kriminal dengan penerapan syariat Islam di tengah kehidupan masyarakat. Kedua, penjatuhan hukum (uqubat) bagi orang yang melakukan kriminal. 

Satu hal yang menarik, sistem sanksi dalam Islam berbeda dengan sistem sanksi apa pun di dunia ini. Sanksi dalam syariat Islam bukan hanya berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban, melainkan juga berpihak pelaku itu sendiri. Oleh karena itu, sanksi dalam Islam akan mencegah seseorang untuk melakukan suatu tindak kriminal. 

Sistem Islam nyata memberikan sanksi yang tegas dan jera untuk pelaku dan yang akan berbuat kejahatan menjadi takut, seperti halnya Islam akan menghukum dengan qishash balasan yang setimpal sesuai perbuatannya, yakni jika terjadi pembunuhan maka akan dibunuh kembali si pelaku oleh pihak yang berwajib, sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (TQS. Al-Baqarah:179).

Jaminan kelangsungan hidup didunia telah jelas, karena dengan disyariatkannya qishash seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. 

Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah di qishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan di tuntut membunuh hak orang yang di bunuhnya. Wallahualam bissawab.

Oleh : Suanah S.Ag 
Aktivis Muslimah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments