TintaSiyasi.com -- Baru ini, kasus dugaan pencurian data pribadi kembali terjadi. Kali ini, diduga sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian bocor dan diperjualbelikan. Hal itu terungkap lewat akun pegiat informatika, Teguh Aprianto di akun Twitter @secgron.
Teguh mengunggah tangkapan layar portal yang menjual data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri atas nama lengkap, tanggal berlaku paspor, tempat tanggal lahir. Data tersebut dijual antara 10 ribu dolar AS atau sekitar 150 juta rupiah.
Pihak Ditjen Imigrasi pun langsung menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini. “Sedang diselidiki (dugaan kebocoran data paspor)," kata Silmy melalui pesan singkatnya, Kamis, 6 Juli 2023. Silmy menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Kmenterian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menelusuri dugaan kebocoran data tersebut.
Pada dasarnya BSSN bersama Kemenkumham pun selalu melakukan langkah mitigasi risiko untuk memastikan keamanan data dan layanan sistem dapat berjalan normal. BSSN pun sering mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan. Namun kebocoran data faktanya tetap selalu terjadi dan terus berulang.
Sudah banyak kasus kebocoran tadi terkhusus negara Indonesia sendiri, data pribadi orang nomer 1 di RI pun pernah mengalami kebocoran. Melansir dari republika.co.id (3/9/2021), memberitakan bahwa data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor dan beredar di dunia maya. Kebocoran tersebut diketahui setelah sertifikat vaksinasi beliau yang ada di aplikasi PeduliLindungi bisa diakses oleh orang lain.
Sebenarnya ini menjadi alarm bagi kita betapa buruknya sistem perlindungan data di negeri ini. Tingkat presiden yang punya pengawal dan kekuasaan saja bisa bocor datanya, apalagi rakyat biasa tentu lebih rawan. Menilik kebocoran yang terjadi sebelumnya, maka wajar data pribadi rakyat sering mengalami kebocoran terus menerus. Pada akhirnya juga tujuan dari mereka melakukan hackers terhadap data- data adalah keuntungan yang akan didapatkan.
Kebocoran data siap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang punya niat jahat meraup keuntungan dari sana. Dan ini tentu sangat berbahaya. Penipuan berbagai macam transaksi di dunia maya menjadi sangat rentan. Namun semua ini adalah buah daru penerapan sistem kapitalisme demokrasi sekarang.
Jika kita melihat bagaimana sistem Islam yaitu sistem khilafah dalam melindungi data-data dari masyarakat sangat lah mumpuni. Sejarah pun telah mencatat, bagaimana kehebatan sistem Islam dalam menjaga keamanan warga negaranya. Will Durant dalam buku The Story of Civilization mengatakan, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka."
Persoalan data akan di atur secara sistematis oleh negara IsIam. perlindungan terhadap data pribadi rakyatnya menjadi hal yang sangat diperhatikan, sebab hal ini terkait dengan ketahanan nasional bukan sekadar algoritma yang dapat mendatangkan keuntungan.
Di dalam Islam mewajibkan negara memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Keamanan data pribadi juga termasuk bagian dari hak rakyat yang harus dilindungi oleh negara. Dalam Khilafah rakyat benar-benar merasakan kehidupan yang diselimuti perasaan aman dan nyaman.
Perlindungan privasi atau data pribadi haruslah memiliki prinsip berikut:
Pertama, proaktif, bukan reaktif. Artinya, negara fokus pada antisipasi dan pencegahan. Bukan baru bergerak ketika muncul masalah.
Kedua, mengutamakan perlindungan data pribadi warga. Negara harus memastikan data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat.
Ketiga, perlindungan yang diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Regulasi dan sinergi antarlembaga saling menyempurnakan, bukan saling menyalahkan.
Keempat, sistem keamanan total. Seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, yakni melakukan tugas, pokok, dan fungsinya dengan jelas. Tidak ada aturan tumpang tindih atau bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
Dengan itu hanya sistem khilafahlah yang menjadi solusi dari problematika umat sekarang, urgensi mewujudkan sistem kepemimpinan Islam pada masa sekarang.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ، وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.”
Wallahu a'lam. []
Oleh: Siti Hajar
(Mufakkir Siyasi, Mahasiswa)
0 Comments