TintaSiyasi.com -- Kasus dugaan pencurian data pribadi kembali terjadi. Kali ini, diduga sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian bocor dan diperjualbelikan. Data tersebut dijual antara 10 ribu dolar AS atau sekitar 150 juta rupiah. (tirto.id, 8/7/2023).
Kebocoran data bukan baru pertama kali ini terjadi. Sebelum nya telah terjadi kebocoran data melalui data peserta BPJS kesehatan dan data simcard juga pernah terjadi. Padahal data-data tersebut adalah data pribadi yang seharusnya dijaga dan disimpan dalam administrasi yang rapi dan canggih sehingga tidak mudah dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini menunjukkan bahwa negeri kita sedang darurat perlindungan data ditengah kemajuan teknologi yang makin pesat. Selain itu, kondisi yang berulang ini juga menunjukkan kepada kita abainya negara karena tidak mampu menjaga dan menjamin hal yang sangat penting bagi warga nya. Padahal pemerintah telah mengesahkan RUU perlindungan data pribadi menjadi UU pada September 2022 lalu. Sejak saat itulah UU tersebut menjadi landasan untuk menjamin data masyarakat.
Namun, kenyataannya UU tersebut gagal melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan cyber. Hal ini menunjukkan bahwa UU buatan manusia yang lahir dalam kapitalisme sekuler adalah aturan yang lemah. Aturan lemah ini juga dipengaruhi oleh kepentingan ketika membuat UU.
Sejatinya Indonesia memiliki SDM berkualitas, namun tanpa dukungan dana dari negara yang tentu jumlahnya sangat besar dan itu tidak mampu diwujudkan. Negara lebih mendahulukan pembangunan infrastruktur demi menunjang kemajuan pariwisata dari pada membiyayai SDM guna kepentingan keamanan data pribadi tersebut.
Persoalan ini lahir dari penerapan kapitalisme sekularisme. Maka, solusi yang harus diberikan adalah solusi sistemis. Islam menggariskan negara harus menjadi negara adidaya karena islam adalah agama sekaligus ideologi yang sejatinya menjadi pandangan hidup kita.
Oleh karena itu, penerapan Islam kaffah dalam naungan khilafah adalah solusi tepat terhadap persoalan ini. Khalifah akan mengerahkan semua daya dan upaya untuk menjadi yang terbaik termasuk dalam menjaga keamanan data rakyatnya. Sekalipun harus mengeluarkan dana besar untuk mewujudkan SDM berkualitas demi penjagaan data pribadi masyarakat.
Peran negara khilafah sebagai pelayan dan pelindung umat harus diwujudkan. Khilafah akan membangun infrastruktur dan instrumen yang kuat dan unggul menghadapi kecanggihan teknologi yang sangat pesat ini. Karena data pribadi berkaitan erat dengan keamanan diri individu-individu masyarakat. Maka negara wajib menjaga keamanan jiwa masyarakatnya. Karena kejahatan cyber berkaitan dengan ketidak nyamanan individu dari ancaman pemerasan atau penipuan dari bocornya data-data pribadi.
Oleh karena itu, solusi yang tepat atas permasalahan ini adalah kembali kepada syariat Islam kaffah dalam naungan khilafah. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
0 Comments