TintaSiyasi.com -- Kasus dugaan kebocoran dan pencurian data kembali terjadi, kali ini data paspor dapat diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diduga sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian bocor dan diperjualbelikan, hal ini terungkap lewat akun pegiat informatika, Teguh Aprianto di akun Twitter @secgron. Teguh mengunggah tangkapan layar portal yang menjual data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri atas nama lengkap, tanggal berlaku paspor, tempat tanggal lahir. Data tersebut dijual antara 10 ribu dollar AS (Amerika Serikat) atau sekitar 150 juta rupiah. Dalam kasus ini pihak Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Kementrian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menelusuri dugaan kebocoran data tersebut. tirto.id, Sabtu (08/07/2023).
Bukan kali pertama hal semacam ini terjadi, sudah banyak kasus kebocoran data yang dialami negeri ini. Tentu belum hilang dalam ingatan kita, kasus kebocoran data BPJS Kesehatan yang sempat menghebohkan Indonesia di tahun 2021, tercatat sebanyak 279 juta data pengguna BPJS tersebut dijual di situs forum online seharga 0,15 bitcoin (Rp87,6 juta). Kemudian bocornya data pribadi asuransi BRI Life yang diduga diretas dan dijual di internet. Selanjutnya kasus kebocoran data belum lama ini terjadi, yakni kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga telah diretas dan dicuri oleh Lockbit sebanyak 1,5 terabyte (TB) data pribadi pengguna BSI yang terjadi pada bulan Mei 2023. Tentunya masih banyak kasus-kasus kebocoran data lainnya. dataindonesia.id, Kamis (06/07/2023).
Kebocoran data semacam ini telah menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi berada dalam keadaan darurat ditengah pesatnya perkembangan teknologi yang kian hari kian canggih. Sejak saat itu, negara mulai memperketat keamanan melalui pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi yang kemudian ditetapkan menjadi UU (Undang-Undang) pada September 2022. UU ini kemudian dijadikan sebagai landasan hukum yang dianggap kuat oleh negara dalam menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Namun pada kenyaatannya, hal ini justru tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan oleh pemerintah. UU ini terbukti telah gagal dalam membendung aksi cyber crime serta tidak mampu menjawab ataupun menyelesaikan persoalan tersebut. Bila dicermati, kelemahan ini tidaklah terlepas dari apa yang mendasari pembuatan UU baik dari yang membuat maupun dari sistem yang menaunginya. Landasan hukum yang berlaku di Indonesia hari ini tidak terlepas dari paradigma sistem sekuler-kapitalis, dimana adanya pemisahan agama dari kehidupan serta meraih keuntungan dan kesenangan adalah jalan kehidupan yang digambarkan oleh sistem ini.
Dalam sistem sekuler-kapitalis, akal juga menjadi penentu segala hal bagi manusia. Padahal hakikatnya manusia merupakan makhluk yang lemah dan terbatas, maka jika semua hal ditentukan oleh manusia tentulah akan mengahasilkan sesuatu yang lemah dan terbatas pula. Segala pemikiran yang lahir dari akal manusia akan membawa pada kerusakan, terbukti dari tidak mampunya pemerintah sekuler-kapitalisme dalam menyeselasaikan berbagai persoalan yang ada saat ini. UU yang dilahirkan pun tidak mampu memberikan solusi yang solutif terhadap masalah tersebut, yang ada UU ini justru memberikan dampak positif dan memberikan keuntungan bagi para oligarki. Oleh karenanya, negara gagal dalam membangun infrasturktur dan instrumen yang mampu menjaga dan menunjang keamanan data pribadi masyarakat.
Hal ini tentulah berbeda dengan sistem Islam, Islam adalah sebuah ideologi yang dibawa oleh Rasulullah Saw yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) untuk seluruh umat. Setelah Rasulullah wafat, sistem Islam tetap terus bekembang dan berjaya di tangan para sahabat dan khulafaurasyidin yang terus membawa kegemilangan Islam diseluruh penjuru dunia dengan tujuan yang mulia yaitu Islam Rahmatulil’alamin.
Dalam sistem Islam, berbagai persolan yang sistemik mampu diselesaikan dengan baik dan sempurna. Negara Islam dengan sistem pemerintahnya yaitu Khilafah Islamiyah akan sangat berperan dalam melayani dan melindungi rakyatnya. Negara Islam menjalankan tata pemerintahannya haruslah berdasarkan aqidah Islam yang merupakan pondasi untuk membangun sebuah negara. Hukum dan aturan yang berlaku berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah bukan berasal dari tangan manusia.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang samakin canggih, Khilafah juga akan ikut serta dalam mengunggulkan berbagai infrastruktur dan instrumen yang kuat serta unggul dalam menunjang keamanan baik bagi negara maupun masyarakatnya. Dalam hal ini, kebutuhan asasiyah wajib dipenuhi dan merupakan hak bagi masyarakat yang berada dalam negara Khilafah. Penerapan aturan Islam memiliki “Maqaasid Syariah” yang salah satunya adalah menjaga harta dan jiwa umat. Terkait kasus kebocoran data rakyat akan menyebabkan terjadinya pemerasan secara online, yang artinya harta dan jiwa rakyat terancam. Oleh karenanya, negara Khilafah akan membangun infrastruktur secara mandiri yang akan menjamin keamanan rakyatnya, dalam hal ini tentu tidak ada campur tangan dari pihak manapun baik aseng maupun asing. Hal ini bertujuan agar keamanan tegak diatas tangan kaum Muslimin.
Pengurusan keamanan negara dan rakyat tidak boleh diserahkan kepada pihak asing, karena akan menyababkan hilangnya kedaulatan negara. Negara Islam juga akan menghadirkan para pejabat yang amanah dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengurusi urusan keamanan rakyatnya, mereka yang bertugas dalam keamanan akan dikolaborasikan dengan departemen dalam negeri dan departemen penerangan serta kepolisian. Berbekal dari kolaborasi inilah penjagaan keamanan didunia maya akan sangat mudah untuk di wujudkan.
Selain itu, pendidikan dalam Islam juga sangat diperhatikan, pendidikan islam akan mencetak individu-individu yang bersyakhsyiah Islam (kepribadian Islam). Masyarakat akan paham bahwa hidup di dunia adalah untuk menajalan perintah dan menjauhi larangan Allah, maka dari itu mereka akan fokus beribadah dan menjalan kebaikan-kebaikan lainnya serta segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Dari sinilah, tindak kriminal dan kemaksiatan tidak akan terjadi sebagaima kasus kebocoran data paspor yang dialami di negeri ini yang menganut sistem buatan manusia. Jika perbuatan semacam itu terjadi dalam negara Islam, maka khalifah akan bertindak tegas berdasarkan aturan hukum dan sanksi dalam negara Islam. Inilah berbagai upaya yang akan dilakukan oleh negara Islam untuk menjaga dan menjamin keamanan data rakyatnya.
Wallahu’alam
Oleh: Sintia Wulandari, S.E.
Aktivis Muslimah
0 Comments